Rabu, 19 Mei 2010

PEDOMAN TEKNIS PPNS

Pasal 300 KUHP
(1) Dengan Hukuman Penjara selama-lamanya 1 (satu) Tahun atau denda
1e. Barangsiapa dg sengaja menjual atau menyuruh minum minum-minuman yang memabukkan kpd seseorang yg telah kelihatan nyata mabuk. (KUHP.336)
2e. Barasiapan dg sengaja membuat mabuk seseorang anak yg umurnya dibawah 16 Th. (KUHP.538)

Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 UU No.8 Th 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
"Penyidik ad. pejabat Polisi Negara RI atau pejabat PNS tertentu yg diberi wewenang khusus oleh UU utk melakukan Penyidikan.

Pasal 7 UU No.8 Th 1981 Penyidik mempunyai Wewenang :
a. menerima laporan / pengaduan pidana
b. melakukan tindakan pertama
c. memeriksa tanda pengenal TSK
d. melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan & penyitaan
e. melakukan penyitaan & pemeriksaan surat
f. mengambil sidik jari & ambil foto TSK
g. memanggil org utk diperiksa sbg TSK atau Saksi
h. mendatangkan Ahli dlm pemeriksaan perkara
i. menghentikan penyidikan
j. mengadakan tindakan lain yg bertanggung jawab.

Pasal 205 UU No.8 Th 1981;
(1) yg diperiksa mnrt acara pemeriksaan tipiring ialah perkara yg diancam dg pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga)bulan.

Perlu di ingat bahwa wilayah hukum PPNS adalah penegakan Perda yg secara umum bersifat tindak pidana ringan (tipiring).

1 komentar:

  1. Pekenalkan saya anggota Satpol PP kab. Jombang , Jatim. Mau menanyakan apakah PPNS di Indramayu sudah mempunyai tunjangan khusus? Kalau sudah dengan dasar apaY Dan kalau boleh minta soft copynya. dikirim ke ahmad.nuril.qolbi@gmail.com atau ke andri_xx@yahoo.com.sg Terima kasih.

    BalasHapus