Kamis, 24 Februari 2011
5 HARI KERJA PEMKAB INDRAMAYU
Sudah sebulan ini, tepatnya pada Satu Februari lalu ketentuan lima hari kerja di lingkungan Pemkab Indramayu telah berjalan. Tahap sosialisasi tentunya sudah jauh-jauh hari sebelum wajib menaati Perbub No.2 tahun 2011 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Untuk kepentingan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan program Lima hari kerja di pemerintah Kabupaten Indramayu, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas monitoring bagi PNS yang keluar kantor pada jam kerja dan hari kerja yang tidak membawa surat ijin keluar dari pimpinan dinas/instansi yang bersangkutan.
“Setiap hari / waktu Satpol PP akan beroperasi dari hari Senin sampai Jum’at,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Dedy Suhendi, S.Sos., M.Si kepada MH dengan merahasiakan waktu dan tempatnya.
Dikatakannya, sebagai landasan yuridisnya adalah Perbub No.2 tahun 2011, selain itu pihaknya bertugas atas dasar Surat Edaran Bupati No.025/143/ORG Tentang Ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai. “Dan setiap anggota yang bertugas, akan dibekali Surat Perintah ,” terangnya.
“Satpol PP tak lebih dari mengawasi. Pada minggu pertama tepat setelah diberlakukan program lima hari kerja, kami masih mensosialisasikan, kemudian pada minggu keduannya mulai memproses verbal dan mendata secara tertulis bagi si pelanggar,” ungkap pak Dedy.
Dalam kurun sebulan ini setelah mengadakan operasi, Satpol PP akan mulai mendata sebagai bahan evaluasi untuk tindakan bulan berikutnya. “Apakah para pelanggar nanti akan langsung diproses oleh pihak yang berwenang, seperti Inspektorat, OPD terkait, atau ke Bupati”.
Dari aturan yang sudah ada, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Terkait Perbub No.2 tahun 2011 ini, subtansinya adalah mengefektifkan kinerja PNS di lingkungan Pemkab. Indramayu.
Namun diterangkan Dedy, ada saja kendala yang dihadapi ketika dilapangan. “Kita ketahui program lima hari kerja tidak berlaku untuk guru dan pegawai pelayanan semisal pegawai kesehatan, nah disinilah yang kerap terjadinya mis. Karena biasanya guru jam satu atau jam dua sudah lepas dinas, dan anggota kami memergoki di toserba atau ditempat keramaian lainnya”.
Dedy pun menghimbau, untuk para guru atau pegawai kesehatan, supaya mensiasati hal itu dengan berupaya mengganti pakaian dinasnya, seandainya pulang dinas akan berbelanja. Dan bagi pegawai lainnya yang hendak keluar atau meninggalkan kantor, hendaklah membawa surat ijin keluar dari dinas atau instansinya.
“Kami selalu mengedepankan tindakan persuasif dengan penuh santun kok, janganlah segan ataupun takut bila ada Satpol PP yang bertugas, dan mudah-mudahan setelah memiliki produk hukum baru sebagai acuan dan pedoman kegiatannya yaitu, Perbup No. 15 tahun 2010 Tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Indramayu, yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2010, sehingga Satpol.PP Kab Indramayu kedepannya semakin terarah dan lebih tertib dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. (mulih harja)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar