Rabu, 15 Desember 2010

PROTAPNAL SATPOLPP KAB INDRAMAYU

BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
NOMOR 15 TAHUN 2010


PERATURAN BUPATI INDRAMAYU
NOMOR : 15 TAHUN 2010

TENTANG
PROSEDUR TETAP OPERASIONAL
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN INDRAMAYU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAMAYU,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib serta guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif, perlu meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat berdayaguna dan berhasilguna secara optimal, perlu ada pedoman operasional sebagai prosedur tetap bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indramayu tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Nomor 28 Tahun 2002 seri D.5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 2003 seri D.3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Nomor 9 Tahun 2008 seri D.11);

MEMUTUSKAN,
Menetapkan : PERATURAN BUPATI INDRAMAYU TENTANG PROSEDUR TETAP
OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN INDRAMAYU

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten indramayu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indramayu.
3. Bupati adalah Bupati Indramayu.
4. Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kepala adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu.
6. Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja adalah petunjuk teknis bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum maupun dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah.

BAB II
PROSEDUR TETAP OPERASIONAL
Pasal 2
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional sesuai dengan prosedur tetap.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas operasional Polisi pamong Praja dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati.
Pasal 4
Prosedur Tetap Operasional Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
a. prosedur tetap operasional ketenteraman dan ketertiban umum;
b. prosedur tetap operasional penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
c. prosedur tetap operasional pengawalan pejabat/orang-orang penting;
d. prosedur tetap operasional pengamanan tempat-tempat penting;
e. prosedur tetap pelaksanaan operasional patroli;
f. prosedur tetap operasional penyelesaian kasus pelanggaran ketentramana, ketertiban umum dan Peraturan Daerah.

Pasal 5
Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

Pasal 6
(1) Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Prosedur Tetap Operasional Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Keputusan Bupati.

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.

Ditetapkan di Indramayu
Pada tanggal 10 Agustus 2010
BUPATI INDRAMAYU
Cap/ttd
IRIANTO MAHFUDZ SIDIK SYAFIUDDIN

Diundangkan di Indramayu
Pada tanggal 14 Agustus 2010

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

Cap/ttd
CECEP NANA SURYANA TOYIB

BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
NOMOR 15TAHUN 2010


Lampiran : Peraturan Bupati Indramayu
Nomor : 15 Tahun 2010
Tentang : Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Indramayu

A. Ketenteraman dan Ketertiban Umum
1. Ketentuan Pelaksanaan
a. Umum
Persyaratan yang harus dimilliki oleh setiap petugas pembina ketenteraman dan ketertiban umum adalah:
1) Setiap petugas harus memiliki wawasan dan ilmu pengetahuan tentang dasar-dasar ilmu pembinaan/penyuluhan terutama pengetahuan tentang berbagai bentuk Peraturan Daerah dan peraturan perundangan lainnya.
2) Dapat menyampaikan maksud dan tujuan dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dapat juga dengan bahasa daerah setempat.
3) Menguasai teknik penyampaian informasi dan teknik presentasi yang baik.
4) Berwibawa, penuh percaya diri dan tanggung jawab yang tinggi.
5) Setiap petugas harus dapat menarik simpati masyarakat.
6) Sanggup menerima saran dan kritik masyarakat khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dan kepada Pemerintah Daerah umumnya serta mampu mengindentifikasi masalah, juga dapat memberikan alternatif pemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya.
7) Petugas pembina ketenteraman dan ketertiban umum harus memiliki sifat:
a) Ulet dan tahan uji.
b) Dapat memberikan jawaban yang memuaskan kepada semua pihak terutama yang menyangkut tugas pokoknya.
c) Mampu membaca situasi.
d) Memiliki suri tauladan dan dapat dicontoh oleh aparat Pemerintah Daerah lainnya,
e) Ramah, sopan, santun dan menghargai pendapat orang lain.

b. Khusus
Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh petugas pembina Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah:
1) Pengetahuan tentang tugas-tugas pokok Polisi Pamong Praja khususnya dan Pemerintahan Daerah umumnya.
2) Pengetahuan dasar-dasar hukum dan peraturan perundangan undangan.
3) Mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja.
4) Mengetahui dasar-dasar ilmu Komunikasi.
5) Memahami dan menguasi adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku di Daerah.
6) Memahami dan menguasai serta mampu membaca situasi yang berpotensi dapat mengganggu kondisi tramtibum di Daerah baik dibidang ekonomi, politik, sosial budaya dan agama.
7) Mengetahui dan memahami dasar-dasar pengetahuan dan dasar hukum pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.

2. Perlengkapan dan Peralatan
a. Surat Perintah Tugas.
b. Kelengkapan Pakaian yang digunakan.
c. Kendaraan Operasional (mobil patroli dan mobil penerangan) yang dilengkapi dengan pengeras suara dan lampu sirine.
d. Kendaraan roda dua guna memberikan pembinaan dan penertiban terhadap anggota masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran yang lokasinya sulit ditempuh oleh kendaraan roda empat.
e. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
f. Alat pelindung diri seperti topi lapangan/helm dan pentungan.
g. Alat-alat perlengkapan lain yang mendukung kelancaran pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.
3. Sosialisasi Produk Hukum
Salah satu cara pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah Sosialisasi Produk Hukum, terutama Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan produk hukum perundangan lainnya dalam menjalankan roda Pemerintahan di daerah kepada masyarakat. Hal tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus akan tetapi tertahap dan berkesinambungan, sehingga masyarakat akan memahami arti pentingnya ketaatan dan kepatuhan terhadap produk hukum daerah, oleh karena itu di dalam sosialisasi harus memenuhi:
a. Penentuan sasaran sosialisasi seperti perorangan, kelompok atau Badan Usaha.
b. Penetapan Waktu Pelaksanaan Sosialisasi seperti Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan. Perencanaan dengan penggalan waktu tersebut dimaksudkan agar tiap kegiatan yang akan dilakukan memiliki limit waktu yang jelas dan mempermudah penilaian keberhasilan dari kegiatan yang dilakukan.
c. Penetapan Materi Sosialisasi dilakukan agar maksud dan tujuan sosialisasi dapat tercapai dengan terarah. Selain itu penetapan materi sosialisasi disesuaikan dengan subjek, objek dan sasaran sosialisasi.
d. Penetapan tempat Sosialisasi yang dilakukan dapat bersifat Formal dan Informal, hal tersebut sangat tergantung kepada kondisi dilapangan.
e. Penentuan dukungan Administrasi.
f. Penentuan Nara Sumber.

Adapun bentuk dan metode dalam rangka pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum tersebut dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu:

a. Formal
1) Sasaran perorangan
a) Pembinaan dilakukan dengan cara mengunjungi anggota masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran untuk memberikan arahan dan himbauan akan arti pentingnya ketaatan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
b) Mengundang/memanggil anggota masyarakat yang perbuatannya telah melanggar dari ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya untuk memberikan arahan dan pembinaan bahwa perbuatan yang telah dilakukannya mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat secara umum.

2) Sasaran Kelompok
Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dilakukan dengan dukungan fasilitas dari Pemerintah Daerah dengan menghadirkan masyarakat di suatu gedung pertemuan yang ditetapkan sebagai sasaran serta nara sumber membahas arti pentingnya peningkatan ketaatan dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan produk hukum lainnya guna memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.
b. Informal
Seluruh Aparat Pemerintah Daerah khususnya aparat dibidang penertiban seperti Polisi Pamong Praja, mempunyai kewajiban moral untuk menyampaikan informasi dan himbauan yang terkait dengan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya kepada masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan di Iingkungan keluarga, tempat tinggal, tempat ibadah maupun di tempat-tempat lainnya yang memungkinkan untuk melakukan pembinaan.
Metode yang dilakukan dalam pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum adalah dengan membina saling asah, asih dan asuh diantara aparat penertiban dengan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing dalam rangka peningkatan, ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Dengan demikian harapan dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembangunan dalam keadaan tenteram dan tertib di daerah dapat terwujud.
Selain itu pelaksanaan pembinaan, ketenteraman dan ketertiban umum juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas umum yaitu :
1) Media Massa dan Media Elektronik seperti radio dan televisi.
2) Pembinaan yang dilakukan pada tingkat RT, RW, desa/Kelurahan dan Kecamatan.
3) Tatap muka.
4) Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah Tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk Tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.

4. Teknis Operasional
Teknis Operasional Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam menjalankan tugas :
a. Sebelum menuju lokasi sasaran binaan, petugas yang ditunjuk lebih dahulu mendapatkan arahan dan petunjuk tentang maksud dan tujuan Pemerintah yang termasuk alternatif pemecahan masalah dari Pimpinan.
b. Mempersiapkan dan mengecek segala kebutuhan dan perlengkapan serta peralatan yang harus dibawa.
c. Setiap petugas yang diperintahkan harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.
d. Menguasai dan memahami Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya serta daerah binaan yang dijadikan sasaran sebelum dilakukan pembinaan.

Penertiban dilakukan dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat terhadap peraturan, tetapi tindakan tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan produk hukum lainnya. Sedangkan putusan final atas pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Instansi atau Pejabat yang berwenang, untuk itu penertiban disini tidak dapat diartikan sebagai tindakan, penyidikan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah tindakan Non Yustisial.
Dalam pelaksanaannya baik upaya bimbingan dan upaya penertiban maka:
a. Seorang Anggota Polisi Pamong Praja dalam setiap pelaksanaan tugas juga harus mendengar keluhan dan permasalahan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran Ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan produk hukum lainnya dengan cara :
1) Dengar keluhan masyarakat dengan seksama.
2) Tidak memotong pembicaraan orang.
3) Tanggapi dengan singkat dan jelas terhadap permasalahannya.
4) Jangan langsung menyalahkan ide / pendapat / keluhan / perbuatan masyarakat.
5) Jadilah pembicara yang baik.
b. Setelah mendengar keluhan dari masyarakat yang harus dilakukan adalah:
1) Memperkenalkan dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.
2) Menjelaskan kepada masyarakat, bahwa perbuatan yang dilakukannya telah melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan produk hukum lainnya, jika tidak cukup waktu maka kepada sipelanggar dapat diberikan surat panggilan atau undangan untuk datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, untuk meminta keterangan atas perbuatan yang dilakukannya dan diberikan pembinaan dan penyuluhan.
3) Berani menegur terhadap masyarakat atau Aparat Pemerintah lainnya yang tertangkap tangan melakukan tindakan pelanggaran Ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati atau produk hukum lainnya.
4) Jika telah dilakukan pembinaan ternyata masih melakukan perbuatan yang melanggar Ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan produk hukum lainnya, maka kegiatan selanjutnya adalah tindakan penertiban dengan bekerjasama dengan aparat Penertiban lainnya serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
5. Pembinaan
a. Pembinaan Tertib Pemerintahan :
1) Melaksanakan Piket secara bergiliran.
2) Memberikan Bimbingan dan Pengawasan terhadap Pengamanan Kantor.
3) Memberikan/memfasilitasi Bimbingan dan Pengawasan serta membentuk pelaksanaan Siskamling bagi Desa dan Kelurahan.
4) Memberikan Bimbingan dan Pengawasan Administrasi Ketertiban Wilayah.
5) Melaksanakan Kunjungan Pengawasan dan Pemantauan dalam rangka membina pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
6) Memberikan pengamanan terhadap usaha/kegiatan yang dilakukan secara masal, untuk mencegah timbulnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
7) Melakukan usaha dan kegiatan untuk mencegah timbulnya kriminalitas.
8) Mengadakan pemeriksaan thd Bangunan Tanpa Izin, tempat usaha dan melakukan penertiban.
9) Melakukan usaha dan kegiatan dalam rangka menyelesaikan sengketa dalam masyarakat.
10) Melakukan berbagai usaha dan kegiatan sektoral.
b. Pembinaan Tertib Lingkungan :
1) Memberikan Bimbingan dan Pengawasan terhadap pengambilan pasir batu (galian C) dalam rangka pelestarian lingkungan.
2) Memberikan Bimbingan dan Pengawasan mengenai pengendalian dan penanggulangan sampah, Kebersihan Lingkungan dengan sasaran pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti pasar.
3) Memberikan Bimbingan dan Pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang mengandalkan lingkungan untuk menghasilkan barang produksi.
4) Melakukan usaha dan kegitan penanggulangan bencana alam.
c. Pembinaan Tertib Sosial.
Melakukan usaha kegiatan :
1) Preventif melalui penyuluhan, bimbingan, latihan, pemberian bantuan pengawasan serta pembinaan baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan, pengemis dan WTS.
2) Refresif melalui razia, penampungan sementara untuk mengurangi gelandangan, pengemis dan WTS baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang disangka sebagai gelandangan, pengemis dan WTS.
3) Rehabilitasi meliputi penampungan, pengaturan, pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali ke kampung halaman untuk mengembalikan peran mereka, sebagai warga masyarakat.
4) Mengadakan penertiban agar aktifitas pasar dapat berjalan lancar, aman, bersih dan tertib.
5) Memonitor, memberikan motifasi dan pengawasan terhadap warung toko, rumah makan yang melakukan kegiatannya tanpa dilengkapi dengan izin usaha.
6) Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait dan aparat keamanan dan ketertiban kawasan lahan/parkir.
7) Melakukan Pengawasan dan Penertiban terhadap para pelanggar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
8) Melakukan Pembinaan mengenai peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan Pemerintah Daerah serta melakukan usaha dan kegiatan dalam rangka meningkatkan target penerimaan pendapatan asli Daerah.
6. Administrasi
a. Persiapan
1) Penetapan sasaran, waktu dan objek yang akan diberikan pembinaan.
2) Penetapan tempat, bentuk dan metode pembinaan.
3) Mengadakan survey lapangan.
4) Mengadakan Koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait dan aparat keamanan dan ketertiban lainnya.
5) Penyiapan administrasi pembinaan seperti daftar hadir, surat perintah, surat teguran dan surat panggilan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
6) Pimpinan kegiatan memberikan arahan dan menjelaskan maksud dan tujuan kepada anggota Tim yang bertugas melakukan pembinaan.
b. Pelaksanaan
1) Sebelum menuju sasaran bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas melakukan pembinaan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi peralatan dan perlengkapan yang akan dibawa.
2) Pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum yang berhubungan dengan lingkup tugas, perlu dikoordinasikan dengan Dinas/Instansi terkait.
3) Bentuk koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum di daerah dilakukan sesuai dengan keperluan :
a) Melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
b) Rapat koordinasi pelaksanaan.
c) Penerapan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan kewenangan.
4) Pembinaan yang dilakukan melalui panggilan resmi maupun surat teguran, setelah ditanda tangani oleh penerima, maka petugas segera menjelaskan maksud dan tujuan panggilan. Pemberian teguran tersebut satu diserahkan kepada si penerima dan satu lagi sebagai arsip untuk memudahkan pengecekan.
5) Pembinaan yang dilakukan secara tatap muka langsung wawancara, bagi petugas pembina harus mempedomani teknik-teknik berkomunikasi dengan memperhatikan sikap dan sopan santun dalam berbicara.
6) Pembinaan yang dilakukan melalui forum disesuaikan dengan maksud dan tujuan pertemuan tersebut dengan dibuatkan notulen atau hasil pembahasan/ pembicaraannya.
c. Evaluasi
1) Setelah pelaksanaan kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban, baik yang dilakukan secara rutin, insidentil maupun operasi gabungan segera melaporkannya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/ yang memerintahkan melaporkan kepada Kepala Daerah.
2) Mengecek keberhasilan tujuan kegiatan dan menjelaskan hambatan kepada kepala Satuan Polisi Pamong Praja/yang memerintahkan tentang yang ditemui dilapangan untuk dicari solusinya.
3) Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sekaligus dengan hasil evaluasinya.

B. Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa
1. Ruang Lingkup
a) Unjuk rasa dalam keadaan damai
Unjuk rasa dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum, ataupun mimbar bebas. Unjuk rasa umumnya telah diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya dari pihak Kepolisian memberitahukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
b) Kerusuhan massa
Keadaan yang dikategorikan kerusuhan massa adalah :
1) Massa perusuh telah dinilai melakukan tindakan yang sangat mengganggu ketertiban umum serta melakukan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda antara lain :
a) Merusak fasilitas umum dan instalasi pemerintah.
b) Melakukan pembakaran benda-benda yang mengakibatkan terganggunya arus lalulintas.
c) Melakukan kekerasan terhadap orang/ masyarakat lain.
2) Masa perusuh menunjukkan sikap dan tindakan yang melawan perintah petugas/aparat pengamanan antara lain :
Melewati garis batas yang telah diberikan petugas.
Melakukan tindakan kekerasan/anarkhis kepada petugas pengamanan.

2. Pelaksanaan
a) Penanganan unjuk rasa dalam keadaan damai
1) Persiapan :
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
(b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:
(1) Perlengkapan perorangan, Helm, Pentungan, Borgol, Tameng dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (bagi yang rnempunyai izin).
(2) Kendaraan khusus dilengkapi dengan sirine, lampu perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi.
(c) Menyiapkan daftar petugas dan Surat Perintah Pengamanan.
(d) Komandan Operasi memberikan arahan singkat perihal :
(1) Lokasi.
(2) Rute yang ditempuh.
(3) Situasi yang mungkin dihadapi.
(4) Tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan.

2) Pelaksanaan :
(a) Koordinasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melaporkan / memberitahukan kepada Bupati dan Komandan Operasi melakukan Koordinasi dengan aparat pengamanan Iainnya dilapangan seperti dengan pihak Kepolisian, Linmas atau aparat lainnya tentang :
(1) Jumlah massa yang melakukan unjuk rasa.
(2) Rute yang akan dilalui.
(3) Kegiatan yang dibenarkan dilakukan pengunjuk rasa.
(4) Waktu yang disediakan.
(5) Lokasi unjuk rasa.

(b) Isolasi :
(1) Anggota Operasi Satuan Polisi Pamong Praja bersama pihak Kepolisian untuk memisahkan pengunjuk rasa dengan massa penonton.
(2) Tidak dibenarkan melakukan tindakan paksa atau cara kekerasan.
(3) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja tetap dalam ikatan operasi.

(c) Negosiasi dan Penanganan.
(1) Anggota Operasi Satuan Polisi Pamong Praja bersama pihak Kepolisian untuk melakukan pengamanan.
(2) Tidak dibenarkan melakukan upaya paksa.
(3) Bersikap simpatik dan tetap berwibawa.

3) Laporan Hasil Kegiatan
(a) Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
(b) Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerukan tindak segera.

b) Penanganan Kerusuhan Massa
1) Persiapan
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II)
(b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:
(1) Perlengkapan Perorangan: Helm, Pentungan, Borgol, Tameng, Senjata Api (bagi yang mempunyai izin).
(2) Kendaraan Khusus dilengkapi dengan Sirine, lampu perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi.
(c) Menyusun daftar petugas dan Surat Perintah Pengamanan.
(d) Komandan Operasi memberikan arahan singkat perihal tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan.

2) Pelaksanaan
(a) Komandan Operasi melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian tentang langkah-langkah tindakan yang akan dilakukan.
(b) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang sifatnya sebagai tenaga pendukung/ bantuan, hanya melakukan tindakan sesuai koordinasi pihak Kepolisian.
(c) Tidak dibenarkan melakukan tindakan diluar kendali pimpinan lapangan.
3) Laporan Hasil Kegiatan
(a) Membuat laporan tertulis.
(b) Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

C. Pengawalan Pejabat/Orang-Orang Penting
1. Ruang Lingkup
Pengawalan terhadap para pejabat/VIP dilakukan dengan cara:
a. Pengawalan dengan sepeda motor.
b. Pengawalan dengan kendaraan mobil.

2. Pelaksanaan
a. Pengawalan dengan sepeda motor
1) Persiapan
a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II).
b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:
(1) Perlengkapan Perorangan, helm, Pentungan, Borgol dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (bagi yang mempunyai izin).
(2) Kendaraan Khusus dilengkapi dengan sirine, lampu perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi.
c) Menyusun jadwal, daftar petugas dan Surat Perintah Pengawalan.
2) Pelaksanaan
a) Dua sepeda motor dalam keadaan siap bergerak pada posisi berjajar, dan pengawal berdiri disamping sepeda motor.
b) Pejabat/VIP sudah berada didalam kendaraan dan siap menerima laporan kesiapan dari pengawal.
c) Komandan Operasi menuju keajudan menyampaikan laporan siap melakukan pengawalan.
d) Sepeda motor berjajar dengan sepeda motor lainnya berangkat menuju tujuan.
e) Selama perjalanan lampu dinyalakan dan sirine hidup.
f) Tiba di tujuan :
(1) Sebelum berhenti berikan tanda/ isyarat pelan.
(2) Berhenti dan parkir ditempat yang aman.
g) Selesai acara akan kembali ke Kantor :
(1) Sepeda motor telah siap.
(2) Komandan Operasi laporan ke ajudan siap pengawalan, selanjutnya pengawalan sama dengan waktu perjalanan menuju tujuan.
h) Tiba di Kantor :
Setelah sepeda motor di parkir, Komandan Operasi laporan kepada ajudan bahwa pengawalan telah selesai dilaksanakan.
3) Laporan Hasil Kegiatan
a) Membuat laporan tertulis.
b) Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

b. Pengawalan dengan kendaraan mobil
1) Persiapan
a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:
(1) Perlengkapan perorangan, Helm, Pentungan, Borgol, Tameng dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (bagi yang mempunyai izin).
(2) Kendaraan Khusus dilengkapi dengan sirine, lampu perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi.
c) Menyusun jadwal, daftar petugas dan Surat Perintah Pengawalan.
2) Pelaksanaan
a) Pengemudi lapor kepada Komandan Operasi tentang kesiapan kendaraan.
b) Komandan Operasi menyiapkan regunya 6 (enam) orang untuk naik ke kendaraan dan siap melakukan pengawalan.
c) Komandan Operasi menuju ke ajudan dan melaporkan kesiapannya untuk melakukan pengawalan.
d) Komandan Operasi naik ke kendaraan duduk bersebelahan dengan pengemudi, dan memerintahkan pengemudi untuk menjalankan kendaraan.
e) Selama perjalanan lampu dinyalakan dan sirine hidup.
f) Tiba ditujuan:
(1) Sebelum berhenti berikan tanda/ isyarat pelan.
(2) Berhenti dan parkir ditempat yang aman.
(3) Anggota Operasi turun dan menyebar melakukan pengawalan.
g) Selesai acara akan kembali ke Kantor :
(1) Kendaraan dan Anggota Operasi telah siap.
(2) Komandan Operasi laporan ke ajudan siap pengawalan, selanjutnya pengawalan sama dengan waktu perjalanan menuju tujuan.
h) Tiba di Kantor :
Setelah kendaraan berhenti, seluruh Anggota Operasi turun, Komandan Operasi laporan kepada ajudan bahwa pengawalan telah selesai diiaksanakan.

3) Laporan Hasil Kegiatan
a) Membuat laporan tertulis.
b) Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

D. Penjagaan Tempat-Tempat Penting
1. Ruang Lingkup
Penjagaan tempat-tempat penting yang perlu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:
a. Rumah Dinas Pejabat Pemerintah Daerah.
b. Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintah Daerah.
c. Lokasi Kunjungan Kerja Pejabat Pemerintah Daerah.
d. Tempat Kedatangan dan Tempat Tujuan Tamu VIP.
e. Gedung dan Aset Penting.
f. Upacara dan Acara Penting.

2. Pelaksanaan
a. Rumah Dinas Pejabat Pemerintah Daerah
1) Persiapan :
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II)
(b) Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
2) Pelaksanaan:
(a) Merencanakan penyusunan jadwal dan petugas yang akan melakukan tugas di Rumah Dinas.
(b) Membuat Berita Acara pelimpahan tugas dengan petugas jaga pengganti yang ditandatangani oleh yang melimpahkan dan yang menerima pelimpahan tugas.
(c) Mencatat dan mengenali identitas setiap tamu yang berkunjung.
(d) Melakukan pengaturan lalu lintas disekitar pintu gerbang pada saat pejabat/tamu keluar masuk lingkungan Rumah Dinas.
(e) Mencatat identitas, logat bicara/dialek, suara-suara lain yang terdengar, serta pesan yang disampaikan oleh penelpon.
(f) Mencatat kejadian-kejadian penting/menonjol selama melakukan tugas jaga.
(g) Melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap petugas pelayanan seperti petugas telpon, PAM, listrik dan lain-lain.
(h) Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif disetiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
(i) Menjaga dan menertibkan para pedagang penjaja barang atau sejenisnya serta para pencari sumbangan (perorangan, yayasan dll).
3) Laporan Hasil Kegiatan
(a) Membuat laporan tertulis.
(b) Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

b. Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintah Daerah
1) Persiapan
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
(b) Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.

2) Pelaksanaan
(a) Melakukan Pemeriksaan dilingkungan Ruang Kerja Pejabat sebelum yang bersangkutan tiba.
(b) Melakukan Koordinasi dengan Tata Usaha dan Ajudan Pejabat yang bersangkutan.
(c) Melakukan Pencatatan jadwal kegiatan Pejabat pada hari yang bersangkutan dan kegiatan yang akan dilaksanakan, dalam waktu 1 (satu) minggu yang akan datang.
(d) Memberikan pelayanan penunjang lainnya kepada Pejabat tersebut bilamana diperlukan.
(e) Mengawasi dan mengenali identitas setiap tamu yang berkunjung.
(f) Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
(g) Menjaga dan menertibkan para pedagang penjaja barang atau sejenisnya dan para pencari sumbangan (perorangan, yayasan dll).
(h) Mengingatkan kepada Tata Usaha untuk melakukan pengecekan kembali terhadap instalasi listrik, air, Pemadam Kebakaran, AC, tempat penyimpanan dokumen/arsip dll, setelah Pejabat yang bersangkutan meninggalkan tempat.
(i) Melaksanakan penjagaan sesuai dengan jam kerja kantor atau sampai dengan batas waktu Pejabat meninggalkan tempat.

3) Laporan Hasil Kegiatan
(a) Membuat laporan tertulis.
(b) Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

c. Lokasi Kunjungan Kerja Pejabat Pemerintah Daerah
1) Persiapan
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II).
(b) Melakukan Kerjasama dengan Dinas/ Instansi terkait.
2) Pelaksanaan
(a) Melakukan Pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda-benda yang terdapat disekitar lokasi kunjungan kerja pejabat.
(b) Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi disekitar lokasi kunjungan kerja pejabat.
(c) Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian dilingkungan lokasi kunjungan pejabat.
(d) Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/ menonjol disekitar lokasi kunjungan kerja pejabat.
(e) Melaporkan kepada aparat keamanan/polisi terdekat, bila menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa BOM, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh serta melokalisir dan memberi tanda pada tempat yang dicurigai tersebut.
(f) Mengawasi dan mengenali setiap orang yang berada dilokasi kunjungan kerja pejabat.
(g) Melakukan koordinasi dengan pihak protokoler berkenaan dengan jenis dan sifat kegiatan serta susunan acara yang akan dilaksanakan.
(h) Melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan tersebut berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang akan diundang menghadiri acara dimaksud.
(i) Melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada.
(j) Saling memberikan informasi dalam melakukan tugas penjagaan dilapangan.

3) Laporan Hasil Kegiatan:
(a) Membuat laporan tertulis.
(b) Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

d. Tempat Kedatangan dan Tempat Tujuan Tamu/ Delegasi VIP
1) Persiapan
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
(b) Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
2) Pelaksanaan
(a) Melakukan penjagaan dilingkungan tempat kedatangan dan tempat tujuan Tamu/ Delegasi.
(b) Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda benda dilingkungan tempat kedatangan dan tempat tujuan, sebelum para tamu/delegasi tiba dilokasi.
(c) Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi dilingkungan tempat kedatangan dan tempat tujuan.
(d) Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
(e) Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/ menonjol di tempat kedatangan dan tempat tujuan.
(f) Melaporkan kepada aparat keamanan/Polisi terdekat, bila menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa BOM, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh serta melokalisir dan memberi tanda pada tempat yang dicurigai.
(g) Mengawasi dan mengenali setiap tamu undangan dan orang-orang yang berada dilingkungan tempat kedatangan dan tempat tujuan.
(h) Melakukan koordinasi dengan pihak protokoler berkenaan dengan jenis dan sifat kegiatan serta susunan acara yang akan dilaksanakan.
(i) Merakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan tersebut berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang akan diundang menghadiri acara dimaksud.
(j) Melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada.
(k) Saling memberikan informasi dalam melakukan tugas penjagaan dilapangan.

3) Laporan Hasil Kegiatan
(a) Membuat laporan tertulis.
(b) Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

e. Penjagaan Gedung dan Asset Penting
1) Persiapan
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
(b) Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
2) Pelaksanaan
(a) Menyusun rencana jadwal pengawasan serta jenis gedung/asset beserta lokasinya.
(b) Merencanakan dan menyiapkan petugas jaga.
(c) Melakukan koordinasi dengan pihak ketiga dan pengelola gedung/asset.
(d) Melakukan pendataan/bukti kepemilikan gedung asset gambar situasi/denah/proposal sebagai bahan pengecekan dilapangan.
(e) Melakukan komunikasi secara teratur dan berkesinambungan dengan petugas jaga/ Dinas/Instansi/Pengelola Gedung/ Asset.
(f) Merencanakan dan menyiapkan sarana dan fasilitas perlengkapan yang digunakan untuk memonitor Gedung/Asset.
3) Laporan Hasil Kegiatan
(a) Membuat laporan tertulis.
(b) Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

f. Upacara dan Acara Penting
1) Persiapan
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
(b) Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
2) Pelaksanaan
(a) Merencanakan dan menyiapkan petugas yang akan menjaga dilingkungan tempat upacara/acara penting.
(b) Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda-benda disekitar lokasi sebelum acara dimulai.
(c) Melakukan koordinasi pengaturan lalu lintas disekitar lokasi.
(d) Mengarahkan pengemudi kendaraan bermotor peserta upacara menuju tempat parkir yang disediakan.
(e) Malakukan penertiban terhadap para pedagang penjaja barang atau sejenisnya dilokasi.
(f) Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi disekitar lokasi sebelum acara dimulai.
(g) Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian dilingkungan lokasi.
(h) Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/menonjol disekitar lokasi.
(i) Melaporkan kepada aparat keamanan/Polisi terdekat, bila menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa BOM, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh serta melokalisir dan memberi tanda pada tempat yang dicurigai.
(j) Mengawasi dan mengenali terhadap setiap para tamu undangan dan orang-orang yang berada dilokasi.
(k) Melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan tersebut berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang akan diundang menghadiri acara dimaksud.
(I) Melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada.
(m) Saling memberikan informasi dalam melakukan tugas penjagaan dilapangan.
3) Laporan Hasil kegiatan
(a) Membuat laporan tertulis.
(b) Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

E. Operasional Patroli
1. Ketentuan dalam Pelaksanaan
a. Umum
Beberapa persyaratan panting yang harus dimiliki oleh setiap petugas Patroli:
1) Setiap petugas harus memiliki kewibawan yang tercermin dalam jiwa pengabdian yang penuh etika dengan rasa tanggung jawab.
2) Dalam melaksanakan tugas harus dapat menarik rasa simpati masyarakat.
3) Memberikan Pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa mengenyampingkan tugas pokok yang dilaksanakan.
4) Setiap petugas harus memahami tugas pokoknya, peka terhadap situasi lingkungan dan arif dalam menangani suatu peristiwa serta dapat melaporkannya dengan benar.
5) Petugas patroli harus memiliki sifat tertentu antara lain :
(a) Ulet dan tahan uji.
(b) Memiliki sifat ingin tahu.
(c) Memiliki pengetahuan tentang tugasnya dan diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan yang datang dari masyarakat.
(d) Menyadari bahwa tugas adalah dari Pemerintah.
(e) Mampu memahami serta menampung apa yang merupakan keinginan/aspirasi masyarakat.
(f) Ramah, sopan dan santun serta menghargai setiap orang.
6) Perlunya dibuat Pos-pos Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan kegiatannya ditempat keramaian seperti Pasar dan Pertokoan.

b. Khusus
Beberapa pengetahuan dasar yang harus dimiliki setiap petugas patroli :
1) Pengetahuan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja.
2) Pengetahuan Dasar Hukum dari suatu tindakan atau kegiatan yang ada Peraturan Daerahnya.
3) Pengetahuan dan Penguasaan tentang suatu daerah/ wilayah, misalnya :
(a) Letak dan wilayah tersebut.
(b) Gedung-gedung Pemerintah dan Instansi-instansi Vital.
(c) Jalan-jalan Lorong dan Gang-gang.
(d) Jenis usaha masyarakat, pekerjaan dan keadaan ekonomi masyarakat.
(e) Pejabat-pejabat pemerintah dan orang-orang penting.
(f) Keadaan ketertiban.
(g) Pengetahuan tentang sumber-sumber penyebab dari segala macam bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban antara lain:
(1) Segala bentuk yang terkait dengan penyakit masyarakat.
(2) Lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat pelacuran (WTS/ lokasinya).
(3) Tempat-tempat hiburan (bar/night club, cafe, diskotik dan lain-lainnya).
(4) Tempat-tempat usaha yang mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan.

c. Petunjuk dalam patroli
1) Sebelum petugas berangkat patroli wajib memeriksa semua kelengkapan sesuai ketentuan petunjuk yang diberikan pimpinan.

2) Untuk Patroli berjalan kaki :
(a) Tugas patroli dimulai sejak keluar dari Kantor.
(b) Dilakukan minimal 2 (dua) orang.
(c) Patroli pada siang hari sebaiknya di daerah pasar dan pertokoan yang dianggap rawan.
(d) Usahakan untuk mengenal daerah patroli.
(e) Dalam melaksanakan patroli perhatian harus ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut dengan Peraturan Pemerintah Daerah serta dicatat untuk dilaporkan kepada pimpinan.
(f) Dalam hal tertentu diwajibkan untuk bertindak segera, yaitu :
(1) Dalarn hal pelanggaran K3 (Katertiban, Kebersihan dan Keindahan).
(2) Terjadinya kebakaran.
(3) Bencana alam.
(g) Walaupun setiap patroli dituntut/diharuskan untuk berani mengambil prakarsa sendiri dalam melaksanakan tugasnya, akan tetapi tindakannya itu harus didasarkan kepada norma-norma dan peraturan yang berlaku.

3) Untuk Patroli dengan kendaraan bermotor :
(a) Ketentuan dan petunjuk untuk patroli berjalan kaki berlaku pula bagi patroli dengan kendaraan bermotor.
(b) Patroli kendaraan bermotor dilakukan dengan:
(1) Berkendaraan sepeda motor.
(2) Berkendaraan mobil.
(c) Persiapan sebelum berangkat patroli wajib memeriksa kelengkapan kendaraan sebagai berikut:
(1) Bensin, oli.
(2) Ban roda.
(3) Perkakas kendaraan termasuk dongkrak/ kunci roda dll.
(4) Rem, air accu dii.
(5) Perlengkapan perorangan sesuai ketentuan.
4) Beberapa ketentuan ttg patroli dengan kendaraan bermotor terhadap peraturan Ialu lintas :
(a) Beri contoh yang baik kepada pemakai jalan yang lainnya.
(b) Taati Peraturan Lalu lintas.
(c) Jalankan kendaraan dengan kecepatan yang semestinya.
(d) Jangan membunyikan klakson/sirine jika tidak sangat perlu sekali.
(e) Jangan menggunakan sorotan-sorotan lampu yang berlebihan pada malam hari.

5) Jika ditemui suatu kejadian atau penyimpangan terhadap Peraturan Daerah (seperti bangunan liar, pedagang berjualan tidak pada tempatnya, tempat usaha yang menggganggu lingkungan/ ketertiban umum maupun tidak mempunyai surat izin usaha tempat usaha, dan lainnya yang bersifat mengganggu ketertiban umum):
(a) Ambil langkah-langkah atau tindakan pertama berupa penyuluhan, teguran dan peringatan.
(b) Catat dan laporkan pada Pimpinan.
(c) Memperhatikan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit masyarakat:
(1) Apakah ada gelandangan/pengemis jalanan yang beroperasi di jalan-jalan dengan meminta-minta uang kepada pengendara kendaraan bermotor.
(2) Apakah ada Wanita-wanita Tuna Susila (WTS) dijalan pada malam hari.
(3) Apakah ada tempat-tempat/orang-orang yang menjual minuman keras secara terbuka dan lainnya.

6) Cara rnelaksanakan Komunikasi Sosial dalam rangka tugas.
7) Komunikasi sosial dapat dilaksanakan dalam bentuk tatap muka perorangan, kelompok dan dengan massa.
Komunikasi Sosial dilaksanakan bersifat :
(a) Penerangan, artinya memberikan penerangan agar lawan bicara mengetahui dan mengerti tentang sesuatu hal, misalnya penerangan tentang tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja.
(b) Penyuluhan dan bimbingan. Disini diperlukan pengetahuan tentang Peraturan Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya. Petugas harus memberikan penyuluhan dan pengetahuan (sosialisasi) tentang peraturan yang ada yang menyangkut dengan kewajiban sebagai orang warga negara yang baik misalnya :
(1) Bagi pedagang kaki lima tidak dibenarkan berjualan diatas trotoar dan badan-badan jalan.
(2) Setiap pengusaha harus memiliki surat izin tempat usaha yang dikeluarkan pemerintah Daerah.
(3) Setiap orang yang mendirikan bangunan harus mempunyai Surat Izin Mendirikan Bangunan.
(4) Memberikan penyuluhan tentang segala sesuatu yang menyangkut dengan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) Kota.
(5) Memberikan penyuluhan tentang hal-hal lain yang sifatnya untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum.
(c) Penggalangan
Dalam hal ini petugas berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar mau mentaati aturan yang ada, sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak serta masyarakat mau menjaga dan menciptakan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota.
8) Petunjuk Khusus Tentang Teknik-teknik Berkomunikasi.
(a) Jadilah pembicara yang baik.
(b) Tegurlah seseorang, atau ucapkan salam menurut adat kebiasaan yang berlaku dengan suara yang wajar, sikap yang ramah.
(c) Mengenalkan diri secara lengkap.
(d) Kemukakan apa yang riiharapkan dari orang yang dihadapi.
(e) Beri kesempatan orang untuk berbicara.
(f) Jadilah pendengar yang bijaksana.
(g) Dengar pembicaraan orang yang dihadapi dengan seksama.
(h) Jangan memotong pembicaraan mereka.
(i) Hadapi dengan singkat pembicaraan mereka.
(j) Tunjukan contoh tauladan dari sikap dan perilaku sehari¬-hari sebagai Polisi Pamong Praja yang baik.

2. Bentuk dan Cara
a. Bentuk-bentuk Patroli
Tugas patroli dapat dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut :
1) Patroli Pengawasan yaitu melakukan Pengawasan dan Pengamatan suatu daerah tertentu dalam jangka waktu 24 Jam.
2) Patroli khusus dalam rangka pelaksanaan tugas yang bersifat refresif.
b. Cara Patroli
Sesual dengan situasi dan kondisi Daerah, sasaran yang ada serta tugas dan tujuan, maka cara-cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugas Patroli adalah :
1) Patroli berjalan Kaki.
Patroli ini dilaksanakan pada tempat-tempat yang tidak dimungkinkan dilalui oleh kendaraan bermotor. Patroli berjalan kaki ini lebih memungkinkan untuk menjalin hubungan dengan masyarakat dalam rangka Sosialisasi dan Pelayanan masyarakat.
2) Patroli bersepeda motor.
Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah serta memberi bantuan kepada patroli berjalan kaki dalam wilayah yang lebih luas.
3) Patroli kendaraan roda empat atau lebih.
Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah serta memberi bantuan kepada patroli bersepeda motor dalam wilayah yang lebih luas dan perlu tenaga operasional yang lebih banyak.

3. Perlengkapan/Peralatan
a. Perlengkapan/Peralatan perorangan, terdiri dari :
1) Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II).
2) Kartu Tanda Anggota.
3) Kartu Tanda Penduduk.
4) Pluit.
5) Pentungan.
6) Senter.
7) Buku saku dan alat tulis.
8) Topi/helm.
9) Kopelrim.
10) Jaket.
11) Borgol.
12) Senjata Api (bagi yang mempunyai izin).
b. Perlengkapan/Peralatan patroli berjalan kaki terdiri dari :
1) Perlengkapan Perorangan
2) Pentungan
3) Borgol
4) Senjata api (bagi yang mempunyai izin).
c. Perlengkapan/Peralatan Patroli Bersepeda Motor terdiri dari :
1) Perlengkapan perorangan
2) Pentungan
3) Borgol
4) Senjata api (bagi yang mempunyai izin).
5) Sepeda Motor Dinas dengan perlengkapan :
(a) Surat Izin Mengemudi
(b) STNK
(c) Peralatan kunci
d. PerIengkapan/Peralatan Patroli Kendaraan roda empat terdiri dari:
1) Perlengkapan perorangan.
2) Pentungan.
3) Borgol.
4) Senjata api (bagi yang mempunyai izin).
5) Kendaraan dengan perlengkapan:
(a) SIM (bagi Pengemudinya).
(b) STNK.
(c) Lampu Patroli.
(d) Lampu Sorot.
(e) Sirine.
(f) Kotak P3K.
(g) Kunci-kuncl dan dongkrak.
(h) Alat pemadam kebakaran.

4. Pelaksanaan
a. Perencanaan Patroli.
Perencanaan Tugas Patroli harus dibuat dengan memperhatikan :
1) Keseimbangan antara cara dan sarana dengan sasarannya.
2) Terlaksananya kerjasama Satuan Polisi Pamong Praja dengan masyarakat sehingga pelaksanaannya dapat mencapai daya guna dan hasil guna.
3) Sebab dan akibat yang timbul, yang memungkinkan Polisi Pamong Praja harus bertindak sebaiknya dapat diketahui terlebih dahulu.
Terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum merupakan akibat dari suatu sebab. Karena itu setiap perencanaan, tugas patroli harus didasarkan kepada perkiraan keadaan.
4) Perencanaan Tugas Patroli harus disesuaikan dengan tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan peraturan yang berlaku serta mengemban misi untuk mensosialisasikan berbagai peraturan perundangan yang ada, kepada masyarakat dalam meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum.
5) Hal-hal mendasar lainnya yang harus diperhatikan dalam Perencanaan Patroli adalah sebagai berikut:
a) Untuk setiap tugas patroli harus dibuat Surat Perintah yang ditanda tangani oleh Kepala Satuan, dimana dicantumkan jumlah dan nama serta pangkat berikut NIP personil patroli yang akan diberangkatkan.
b) Untuk tugas-tugas khusus diberikan ketentuan tentang tugas Pokok yang harus dilakukan, disamping itu diadakan pembatasan terhadap personil patroli untuk menjaga disiplin.
c) Setelah kembali dari patroli, Kepala Patroli yang ditunjuk harus melapor kepada Kepala Satuan dalam waktu 24 jam dan menyerahkan laporan tertulis, berisi semua hal yang menyangkut penugasannya.
d) Ketentuan perlengkapan dan alat komunikasi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah serta sifat dan tujuan penugasan patroli.

b. Pelaksanaan bentuk-bentuk Patroli
1) Patroli
a) Patroli biasanya dilaksanakan dalam Kota.
b) Penugasan Patroli cukup dicantumkan dalam jadwal patroli pada buku mutasi.
c) Tugas Patroli harus dilakukan dengan seksama dan teliti, setiap tugas patroli harus senantiasa memperhatikan, apa yang harus didengar dan dilihat, supaya dapat mengambil kesimpulan apa yang harus dilakukan atau dilaporkan kepada Pimpinan.
d) Setiap kejadian harus dicatat di buku.
e) Tugas Patroli dapat dilakukan dengan sistem sebagai berikut:
(1) Patroli blok, yaitu patroli yang dilakukan dengan berjalan kaki terhadap suatu tempat yang dianggap merupakan tempat yang rawan tehadap ketertiban umum.
(2) Patroli kawasan yaitu, patroli yang dilakukan dengan kendaraan bermotor karena daerahnya lebih luas, misalnya satu kecamatan, bertujuan melakukan kontrol dan pengecekan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan ketertiban umum.
(3) Patroli Kabupaten dan Kota, yaitu pengawasan terhadap Kabupaten dan Kota menyangkut ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan oroduk hukum lainnya yang ada diseluruh wilayah Kab/Kota.

2) Patroli Pengawasan
a) Patroli Pengawasan adalah penugasan patroli yang bersifat inspeksi dan diselenggarakan menurut kebutuhan untuk memantau keadaan daerah atau beberapa tempat yang menurut perkiraan akan timbulnya gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum serta upaya penegakan Peraturan Daerah yang ada.
b) Tugas dari patroli adalah :
(1) Pemeliharaan, Pengawasan, Penertiban Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Melaksanakan pembinaan masyarakat.
(3) Penerangan pada masyarakat tentang hal-hal yang mengena. tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
(4) Mensosialisasikan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan tugas Polisi Pamong Praja serta menampung saran-saran dari masyarakat yang berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah.

3) Patroli Khusus
a) Patroli khusus adalat penugasan patroli yang diperintahkan secara khusus oleh Kepala Satuan yang bersifat represif atau penindakan dilapangan sesuai tuntutan atau kebutuhan yang ada dalam upaya penegakan ketertiban umum.
b) Tugas dari patroli adalah :
(1) Melakukan penindakan terhadap semua pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum dan Peraturan Daerah.
(2) Menindak lanjuti semua laporan, pengaduan dan perintah khusus dari pimpinan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang nyata-nyata melanggar ketenteraman dan ketertiban umum dan Peraturan Daerah.

5. Administrasi
a. Surat Perintah Patroli. Setiap akan melaksanakan patroli harus membawa surat Perintah Patroli yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
b. Daftar Petugas Patroli.
Dalam Surat Perintah Patroli harus dicantumkan nama-nama anggota yang ditunjuk melaksanakan patroli.
c. Laporan Hasil Tugas Patroli.
Apabila telah selesai atau kembali dari tugas, segera membuat laporan tugas Patroli yang diserahkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

F. PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
1. Secara Teknis
a. Proses Penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada prinsipnya hampir sama dengan yang dilakukan oleh Penyidik POLRI.
b. Baik PPNS maupun Penyidik Polri dalam menyelesaikan kasus menitik beratkan kepada pencarian kebenaran dan penyelesaian yang objektif tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
c. Perbedaan dari tugas PPNS dan Penyidik Polri adalah terletak pada kewenangannya masing-masing sesuai dengan bidang tugas yang menjadi dasar hukumnya.
2. Penggolongan
Kegiatan-kegiatan pokok dalam rangka penyelesaian kasus pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai PPNS dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Dimulainya Penyelidikan
b. Penyidikan
c. Pemeriksaan
d. Penindakan
e. Penyelesaian, segel dan penyerahan berkas perkara (Tilang)
3. Pelaksanaan
Diketahuinya pelanggaran Peraruran Daerah (ketenteraman dan ketertiban urnum) yang dilakukan adalah :
a. Penyelidikan
1. Pada prinsipnya PPNS berdasarkan pasal 149 Undang Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (atas kuasa undang-undang) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
2. PPNS dalam rangka penyelidikan pelanggaran Perda (Trantibum) dapat menggunakan kewenangan pengawasan dan atau pengamatan untuk menemukan pelanggaran pidana dalam lingkup undang-undang yang menjad dasar hukumnya (Perda).
3. Dalam hal tertentu PPNS bila membutuhkan kegiatan penyelidikan, dapat pula meminta bantuan penyelidik Polri.

b. Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah (Trantibum)
1. Dilaksanakan oleh PPNS setelah diketahui bahwa suatu peristiwa yang terjadi merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Trantibum) yang termasuk dalam lingkup tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dalam wilayah kerjanya.
Pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah dapat diketahui dari :
a) Laporan yang dapat diberikan oleh :
1) Setiap orang
2) Petugas
b) Tertangkap tangan baik oleh masyarakat maupun
c) Diketahui langsung oleh PPNS.

2. Dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Daerah baik melalui laporan, tertangkap tangan atau diketahui langsung oleh PPNS dituangkan dalam bentuk laporan kejadian yang ditandatangani oleh pelapor dan PPNS yang bersangkutan.
3. Dalam hal tertangkap tangan.
Setiap anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS dapat melaksanakan :
a) Tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
b) Melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangar yang ditetapkan di dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS yang tersangkutan.
c) Segera melakukan proses penyidikan dengan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang, bentuk pelanggaran Perda (Trantibum).

c. Pemeriksaan
Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan oleh PPNS yang bersangkutan, dalam pengertian tidak boleh dilimpahkan kepada petugas lain yang bukan penyidik.
Setelah diadakan pemeriksaan oleh PPNS terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah serta bersedia dan mentaati untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah tersebut sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang dilakukan dalam waktu 15 hari sejak pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan mengakui kesalahan kepada yang bersangkutan diharuskan membuat surat pernyataan.

d. Pemanggilan
1. Dasar hukum pemanggilan adalah sesuai dengan ketentuan KUHAP sepanjang menyangkut pemanggilan.
2. Dasar pemanggilan tersangka dan saksi sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing (Perda).
3. Yang berwenarg menandatangani Surat Panggilan pada prinsipnya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja.
4. Dalam hal pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penyidik (PPNS), maka penandatanganan Surat Panggilan dilakukan oleh pimpinannya selaku penyidik.
5. Dalam hal pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja bukan penyidik (PPNS), maka surat panggilan ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negerl Sipil Polisi Pamong Praja yang diketahui oleh pimpinan.
6. Dan surat panggilannya dilakukan oleh petugas PPNS, agar yang bersangkutan dengan kewajiban dapat memenuhi panggilan tersebut (bahwa kesengajaan tidak memenuhi panggilan diancam dengan pasal 216 KUHAP).
7. Dalam hal panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah setelah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan, maka PPNS dapat meminta bantuan kepada penyidik Polri untuk melakukan penangkapan. Setelah tindakan penangkapan dilakukan penyidik Polri segera melakukan pemeriksaan tentang ketidak hadiran tersangka/ saksi memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya penyidikan terhadap pelanggaran Perda di bidang lingkup tugas dan kewenangan PPNS dilakukan oleh PPNS.
8. Dalam hal yang dipanggil berdomisili di luar wilayah PPNS pemanggilan dilakukan dengan bantuan penyidik Polri dan pemeriksaan selanjutnya sejauh mungkin dilaksanakan oleh PPNS yang bersangkutan.
9. Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil selambat--lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.
10. Surat panggilan harus diberi nomor sesuai ketentuan, registrasi instansi PPNS yang bersangkutan.
11. Untuk panggilan terhadap tersangka atau saksi WNI yang berada di luar negeri dimintakan bantuan kepada penyidik Polri.
e. Penangkapan
1. Pada prinsipnya Satuan Polisi Pamong Praja tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
2. Dalam hal tertangkap tangan karena pelanggaran Perda dan bukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang bersangkutan tetapi terjadi dalam lingkup wilayah kerja dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja, maka kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan selanjutnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja diserahkan kepada PPNS, yang bersangkutan segera melakukan pemeriksaan.
3. Dalam hal PPNS memerlukan bantuan penangkapan dari penyidik Polri maka surat permintaan bantuan penangkapan ditujukan kepada Kepala Kesatuan Polri setempat (Serse).


f. Penyitaan
Dasar hukum penyitaan adalah undang-undang yang menjadi dasar hukum PPNS dan tata cara diatur dalam KUHAP.
1. Surat permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri dibuat oleh PPNS dan disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan tembusan kepada Penyidik Polri.
2. Dalam hal PPNS memerlukan bantuan Penyidik Polri untuk melakukan penyitaan, maka PPNS meminta bantuan penyitaan kepada Penyidik Polri.
3. Penandatanganan Surat Perintah Penyitaan diatur sebagai berikut:
a) Dalam hal atasan anggota Polisi Pamong Praja seorang penyidik (PPNS) maka penanda tanganan Surat Perintah penyitaan dilakukan oleh atasan anggota Polisi Pamong Praja selaku penyidik.
b) Dalam hal atasan anggota Polisi Pamong Praja bukan penyidik (PPNS) maka penanda tanganan Surat Penyitaan dilakukan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang PPNS dengan diketahui oleh atasannya.
4. Sehubungan dengan pelaksanaan penyitaan tersebut PPNS memberikan tanda penerimaan benda, selain kepada orang dari mana benda itu disita untuk dijadikan barang bukti atau dikembalikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri.

g. Penyelesaian/Penyegelan/Pemeriksaan Cepat
1. PPNS wajib melaksanakan administrasi penyidikan dari setiap perkara yang ditangani.
2. Penandatanganan surat pengantar berkas perkara dilaksanakan sebagai berikut :
a) Dalarn hal atasan anggota Polisi Pamong Praja seorang penyidik (PPNS) maka penandatanganan surat pengantar berkas perkara dilakukan oleh atasan anggota Polisi Pamong Praja selaku penyidik.
b) Dalam hal atasan anggota Polisi Pamong Praja bukan penyidik (PPNS) maka penandatanganan surat pengantar berkas perkara dilakukan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang PPNS dengan diketahui atasannya.
3. Bagi pelaku tindak pidana Peraturan Daerah (Trantibum) PPNS melakukan tindakan pertama berupa pembinaan terhadap pe!anggarannya sesuai dengan bidang dan bentuk ketenteraman dan ketertiban umum yang dilanggar.
4. Kemudian PPNS membuat Berita Acara Surat Pernyataan berupa Surat Perjanjian.
5. Dalam surat perjanjian tersebut memuat berupa identitas siapa/kuasa atau penanggung jawab perjanjian:
a) Obyek tindak pidana yang dilanggar.
b) Waktu dan lamanya perjanjian.
c) Kemudian memuat tanggal dan ditandatangani oleh yang berjanji.
6. Setelah habis masa perjanjian tersebut akan tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi janjinya maka PPNS dapat memberikan surat teguran I dengan tuntutan kepada instansi terkait sesuai dengan bidang dan bentuk pelanggaran Perda (Trantibum).
7. Apabila teguran I (Pertama) tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 7 x 24 jam maka dapat disusul dengan teguran II (kedua) dengan tetap memberikan tembusan kepada instansi terkait.
Setelah dilakukan teguran 2 (dua) kali berturut-turut maka PPNS dapat membuat laporan kepada Kepala Daerah berupa laporan khusus :
a) Dasar
b) Fakta
c) Langkah-langkah
d) Tindakan
e) Saran
f) Kesimpulan
g) Penutup.
8. Berdasarkan data dan fakta-fakta yang ada sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan serta Iangkah-Iangkah penyelesaian yang ditempuh sebelumnya maka dapat diberikan tindakan sesuai dengan bidang dan bentuk Perda (Trantibum) yang dilanggar. Dengan jalan rnemberikan saran maka dlperoleh kesimpulan Kepala Daerah dapat memberikan pertimbangan sebagaimana yang terdapat dalam Perda diantaranya penyegelan yang diserahkan secara administrasi kepada instansi terkait sesuai dengan bidang dan bentuk Perda yang dilanggar dan secara teknis operasi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dibantu dengan instansi terkait lainnya di dalam hal pelaksanaan penyegelan.
9. Pemeriksaan Tindak Pidana secara cepat.
a) Pemeriksaan tindak pidana cepat dilakukan oleh PPNS terhadap pelanggaran tindak pidana K-3 atau pelanggaran Perda yang ancaman hukumannya tidak lebih dan 3 (tiga) bulan penjara.
b) Paradilan tindak pidana cepat dilakukan PPNS dengan jalan mendatangkan hakim dan jaksa ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilaksanakan sidang di tempat.
c) Adapun terlaksananya peradilan cepat tersebut terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan aparat terkait diantara aparat penegak hukum seperti Polri, Hakim dan Jaksa.
10. Pengawasan dan Pengendalian
a) Dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja wajib mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada masyarakat agar masyarakat tidak melanggar Peraturan Daerah dah Kebijakan Kepala Daerah.
b) Pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah betul-betul dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat maupun aparat pelaksana.
c) Tanggung jawab PPNS disuatu instansi secara hirarkhis terikat terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.
d) Pengawasan yang dilakukan oleh Instansi masing-masing juga dapat dilakukan oleh PPNS agar tidak terjadi penyimpangan¬penyimpangan oleh aparat pelaksana.
e) Pengawasan dapat dilakukan oleh Polisi Pamong Praja terhadap orang/oknum atau masyarakat yang diduga melakukan tindakan melanggar Peraturan Daerah, dengan melakukan penelitian secara cermat dan bila hasil penelitian tersebut ternyata orang/oknum, masyarakat benar-benar melanggar Peraturan Daerah, dapat dilakukan pemanggilan, teguran dan peringatan.
f) Pengendalian lebih lanjut dapat dilakukan berdasarkan butir e, dan apabila pelanggaran Peraturan Daerah benar-benar telah dilakukan serta dianggap berdampak negatif, dapat dilakukan penangkapan oleh Polri terhadap si pelanggar dan selanjutnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-¬undangan.

BUPATI INDRAMAYU

Cap/ttd
IRIANTO MAHFUDZ SIDIK SYAFIUDDIN

Rabu, 19 Mei 2010

PEDOMAN TEKNIS PPNS

Pasal 300 KUHP
(1) Dengan Hukuman Penjara selama-lamanya 1 (satu) Tahun atau denda
1e. Barangsiapa dg sengaja menjual atau menyuruh minum minum-minuman yang memabukkan kpd seseorang yg telah kelihatan nyata mabuk. (KUHP.336)
2e. Barasiapan dg sengaja membuat mabuk seseorang anak yg umurnya dibawah 16 Th. (KUHP.538)

Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 UU No.8 Th 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
"Penyidik ad. pejabat Polisi Negara RI atau pejabat PNS tertentu yg diberi wewenang khusus oleh UU utk melakukan Penyidikan.

Pasal 7 UU No.8 Th 1981 Penyidik mempunyai Wewenang :
a. menerima laporan / pengaduan pidana
b. melakukan tindakan pertama
c. memeriksa tanda pengenal TSK
d. melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan & penyitaan
e. melakukan penyitaan & pemeriksaan surat
f. mengambil sidik jari & ambil foto TSK
g. memanggil org utk diperiksa sbg TSK atau Saksi
h. mendatangkan Ahli dlm pemeriksaan perkara
i. menghentikan penyidikan
j. mengadakan tindakan lain yg bertanggung jawab.

Pasal 205 UU No.8 Th 1981;
(1) yg diperiksa mnrt acara pemeriksaan tipiring ialah perkara yg diancam dg pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga)bulan.

Perlu di ingat bahwa wilayah hukum PPNS adalah penegakan Perda yg secara umum bersifat tindak pidana ringan (tipiring).

Rabu, 12 Mei 2010

PILKADA INDRAMAYU

Tahapan,Program & Jadwal Waktu Penyelenggaran Pemilu Kada & Wakada
Kab Indramayu Tahun 2010
:
(Kept KPU Kab Indramayu No.01 Tahun 2010)

1. Pengumuman Pendaftaran Balon perseorangan. tgl 7 - 8 Mei 2010
2. Pengumuman Pendaftaran Balon dr Parpol. tgl 7 - 8 Juni 2010
3. Pengumuman & Pemberitahuan tertulis hasil penelitian Balon. 21 Juni 2010
4. Pengumuman Balon yg memenuhi persyaratan. 15 Juli 2010
5. Penetapan, Penentuan Nomor Urut & Pengumuman Pasangan Calon. 16 Juli 2010
6. Pelaksanaan Kampanye. 31 Juli - 14 Agust 2010
7. Masa tenang & Pembersihan Alat Peraga Kampanye. 15 - 17 Agust 2010
8. Pemungutan & Pengitungan Suara. 18 Agust 2010
9. Pengumuman Hasil Perhitungan Suara. 18 - 20 Agust 2010
10.Penyusunan Berita Acara & Rekap hasil penghitungan Suara. 22 - 26 Agust 2010
11.Penetapan & Pengumuman Pasangan Caon Terpilih. 27 - 29 Agust 2010
12.Pelantikan & Pengucapan Sumpah Janji Bupati & Wkl Bupati terpilih. 12 Des 2012

Rabu, 28 April 2010

PKL (Pedagang Kaki Lima)

Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL
adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak.
Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena jumlah kaki pedagangnya ada lima.
Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki).
Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.

Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalanan kaki.
Lebar ruas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.

Sekian puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah merdeka, ruas jalan untuk pejalan kaki banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan.
Dahulu namanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima. Padahal jika merunut sejarahnya, seharusnya namanya adalah pedagang lima kaki.

Dibeberapa tempat, pedagang kaki lima dipermasalahkan karena menggangu para pengendara kendaraan bermotor. Selain itu ada PKL yang menggunakan sungai dan saluran air terdekat untuk membuang sampah dan air cuci.

Sampah dan air sabun dapat lebih merusak sungai yang ada dengan mematikan ikan dan menyebabkan eutrofikasi.
Tetapi PKL kerap menyediakan makanan atau barang lain dengan harga yang lebih, bahkan sangat, murah daripada membeli di toko.
Modal dan biaya yang dibutuhkan kecil, sehingga kerap mengundang pedagang yang hendak memulai bisnis dengan modal yang kecil atau orang kalangan ekonomi lemah yang biasanya mendirikan bisnisnya disekitar rumah mereka.

Adapun di Kabupaten Indramayu sepanjang sejarah belum pernah terjadi bentrokan antara PolPP dengan pelanggar Perda (PKL), dalam event2 tertentu penertiban dilakukan dengan cara-cara persuasif sebagai berikut :
1. Mengundang instansi terkait dan perwakilan PKL
2. Membuat/mengedarkan surat himbauan(sambil mendata juml real PKL ) kepada seluruh PKL di tempat2 tertentu yang dianggap rawan K3.
3. Monitoring dan teguran lisan (personal persuasif)yang sifatnya mengingatkan agar mengindahkan surat edaran sebagaimana tersebut diatas.
3. Monitoring dilaksanakan minimal 3 kali, bila dipandang perlu terhadap pelanggar diberikan teguran tertulis 1,2 dan 3. (teguran tertulis belum terjadi)
4. tindakan terakhir (belum terjadi) adalah penggusuran yang berarti membantu memindahkan barang dagangannya ke tempat yang semestinya (tanpa penyitaan).

Hal tersebut dilakukan semata-mata karena itulah tugas PolPP, disisi lain para PKL adalah sebagian besar masyarakat ekonomi lemah yang mencari penghidupan untuk keperluan sehari-hari yang harus kita bina dan bimbing agar usahanya lancar dan nyaman .

HIV DAN AIDS..... ngeriiii

Apakah HIV?
HIV merupakan singkatan dari ’human immunodeficiency virus’.

HIV merupakan retrovirus yang menjangkiti sel-sel sistem kekebalan tubuh manusia (terutama CD4 positive T-sel dan macrophages– komponen-komponen utama sistem kekebalan sel), dan menghancurkan atau mengganggu fungsinya.

Infeksi virus ini mengakibatkan terjadinya penurunan sistem kekebalan yang terus-menerus, yang akan mengakibatkan defisiensi kekebalan tubuh.

Sistem kekebalan dianggap defisien ketika sistem tersebut tidak dapat lagi menjalankan fungsinya memerangi infeksi dan penyakit- penyakit.

Orang yang kekebalan tubuhnya defisien (Immunodeficient) menjadi lebih rentan terhadap berbagai ragam infeksi, yang sebagian besar jarang menjangkiti orang yang tidak mengalami defisiensi kekebalan.

Penyakit-penyakit yang berkaitan dengan defisiensi kekebalan yang parah dikenal sebagai “infeksi oportunistik” karena infeksi-infeksi tersebut memanfaatkan sistem kekebalan tubuh yang melemah.

Apakah AIDS?
AIDS adalah singkatan dari ‘acquired immunodeficiency syndrome’ dan menggambarkan berbagai gejala dan infeksi yang terkait dengan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Infeksi HIV telah ditahbiskan sebagai penyebab AIDS.

Tingkat HIV dalam tubuh dan timbulnya berbagai infeksi tertentu merupakan indikator bahwa infeksi HIV telah berkembang menjadi AIDS.

Apakah gejala-gejala HIV?
Sebagian besar orang yang terinfeksi HIV tidak menyadarinya karena tidak ada gejala yang tampak segera setelah terjadi infeksi awal.

Beberapa orang mengalami gangguan kelenjar yang menimbulkan efek seperti deman (disertai panas tinggi, gatal-gatal, nyeri sendi, dan pembengkakan pada limpa), yang dapat terjadi pada saat seroconversion.

Seroconversion adalah pembentukan antibodi akibat HIV yang biasanya terjadi antara enam minggu dan tiga bulan setelah terjadinya infeksi.

Kendatipun infeksi HIV tidak disertai gejala awal, seseorang yang terinfeksi HIV sangat mudah menularkan virus tersebut kepada orang lain.

Satu-satunya cara untuk menentukan apakah HIV ada di dalam tubuh seseorang adalah melalui tes HIV.

Infeksi HIV menyebabkan penurunan dan melemahnya sistem kekebalan tubuh. Hal ini menyebabkan tubuh rentan terhadap infeksi penyakit dan dapat menyebabkan berkembangnya AIDS.

Kapankah seorang terkena AIDS?
Istilah AIDS dipergunakan untuk tahap- tahap infeksi HIV yang paling lanjut.
Sebagian besar orang yang terkena HIV, bila tidak mendapat pengobatan, akan menunjukkan tanda-tanda AIDS dalam waktu 8-10 tahun.

AIDS diidentifikasi berdasarkan beberapa infeksi tertentu, yang dikelompokkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai berikut:
Tahap I penyakit HIV tidak menunjukkan gejala apapun dan tidak dikategorikan sebagai AIDS.
Tahap II (meliputi manifestasi mucocutaneous minor dan infeksi-infeksi saluran pernafasan bagian atas yang tak sembuh- sembuh)
Tahap III (meliputi diare kronis yang tidak jelas penyebabnya yang berlangsung lebih dari satu bulan, infeksi bakteri yang parah, dan TBC paru-paru), atau
Tahap IV (meliputi Toksoplasmosis pada otak, Kandidiasis pada saluran tenggorokan (oesophagus), saluran pernafasan (trachea), batang saluran paru-paru (bronchi) atau paru-paru dan Sarkoma Kaposi). Penyakit HIV digunakan sebagai indikator AIDS.

Sebagian besar keadaan ini merupakan infeksi oportunistik yang apabila diderita oleh orang yang sehat, dapat diobati.

Seberapa cepat HIV bisa berkembang menjadi AIDS?
Lamanya dapat bervariasi dari satu individu dengan individu yang lain.

Dengan gaya hidup sehat, jarak waktu antara infeksi HIV dan menjadi sakit karena AIDS dapat berkisar antara 10-15 tahun, kadang-kadang bahkan lebih lama.

Terapi antiretroviral dapat memperlambat perkembangan AIDS dengan menurunkan jumlah virus (viral load) dalam tubuh yang terinfeksi.

Bagaimana infeksi HIV dapat dicegah?
1. Penularan HIV secara seksual dapat dicegah dengan:
• berpantang seks
• hubungan monogami antara pasangan yang tidak terinfeksi
• seks non-penetratif
• penggunaan kondom pria atau kondom wanita secara konsisten dan benar

2. Cara tambahan yang lain untuk menghindari infeksi:
• Bila anda seorang pengguna narkoba suntikan, selalu gunakan jarum suntik atau semprit baru yang sekali pakai atau jarum yang secara tepat disterilkan sebelum digunakan kembali.
• Pastikan bahwa darah dan produk darah telah melalui tes HIV dan standar standar keamanan darah dilaksanakan.

Apakah “seks aman” itu?
Tak ada seks yang 100% aman.
Seks yang lebih aman menyangkut upaya-upaya kewaspadaan untuk menurunkan potensi penularan dan terkena infeksi menular seksual (IMS), termasuk HIV, saat melakukan hubungan seks.

Menggunakan kondom secara tepat dan konsisten selama melakukan hubungan seks dianggap sebagai seks yang lebih aman.

Seberapa efektifkah kondom dalam mencegah HIV?
Kondom yang kualitasnya terjamin adalah satu-satunya produk yang saat ini tersedia untuk melindungi pemakai dari infeksi seksual karena HIV dan infeksi menular seksual (IMS) lainnya.

Ketika digunakan secara tepat, kondom terbukti menjadi alat yang efektif untuk mencegah infeksi HIV di kalangan perempuan dan laki-laki.

Walaupun begitu, tidak ada metode perlindungan yang 100% efektif, dan penggunaan kondom tidak dapat menjamin secara mutlak perlindungan terhadap segala infeksi menular seksual (IMS).

Agar perlindungan kondom efektif, kondom tersebut harus digunakan secara benar dan konsisten. Penggunaan yang kurang tepat dapat mengakibatkan lepasnya atau bocornya kondom, sehingga menjadi tidak efektif.

Bagaimana cara memasang kondom pria?
• Kondom berpelumas lebih sedikit kemungkinan untuk robek saat dikenakan atau digunakan. Pelumas berbasis minyak, seperti vaselin, hendaknya tidak digunakan karena dapat merusak kondom.

• Hanya buka bungkusan berisi kondom saat akan digunakan, kalau tidak kondom akan mengering. Berhati-hatilah agar kondom tidak rusak atau sobek ketika anda membuka bungkusnya. Bila kondom ternyata sobek, buang kondom tersebut dan buka bungkusan yang baru.

• Kondom dikemas tergulung dalam bentuk lingkaran gepeng. Pasanglah kondom yang tergulung itu di ujung penis. Peganglah ujung kondom di antara ibu jari dan jari telunjuk untuk menekan udara supaya keluar dari ujung kondom. Tindakan ini akan menyisakan ruang untuk tempat cairan semen setelah terjadinya ejakulasi. Tetap pegang ujung kondom dengan satu tangan. Dengan tangan yang satunya, gulunglah sepanjang penis yang berereksi ke arah rambut kemaluan. Jika pria pemakai tidak disunat, ia harus menarik kulup ke arah pangkal penis sebelum menggulung kondom.

• Bila kondom tidak cukup berpelumas, pelumas berbasis air (seperti silikon, gliserin, atau K-Y jelly) dapat ditambahkan. Bahkan air ludah dapat berfungsi dengan baik sebagai pelumas. Pelumas yang terbuat dari minyak-minyak goreng atau lemak, minyak bayi atau minyak mineral, jeli berbasis bahan turunan minyak bumi seperti vaselin dan olesan lainnya – hendaknya jangan digunakan karena dapat merusak kondom.

• Setelah berhubungan seks, kondom perlu segera dilepaskan secara benar.
• Segera setelah si pria pemakai mengalami ejakulasi, ia harus menahan pada ujung dekat pangkal penis untuk memastikan agar kondom tidak terlepas.

• Kemudian, si pria harus menarik keluar penisnya selagi masih dalam keadaan ereksi.
• Ketika penis mengecil kembali, lepaskan kondom dan buanglah kondom pada tempat yang tepat. Jangan membuang kondom ke dalam toilet dan menyentornya dengan air.

• Bila anda akan melakukan hubungan seks lagi, gunakan kondom baru, dan ulangi proses di atas dari awal.

Apakah kondom perempuan?
Kondom perempuan merupakan metode kontrasepsi pertama dan satu-satunya yang dikendalikan oleh perempuan.

Kondom perempuan adalah sarung yang terbuat dari bahan polyuretan yang kuat, lembut, dan tembus pandang yang dimasukkan ke dalam vagina sebelum melakukan hubungan seks.

Kondom tersebut sepenuhnya mengikuti bentuk vagina dan karenanya dengan penggunaan yang benar dan konsisten, ia akan memberikan perlindungan dari kemungkinan hamil sekaligus infeksi menular seksual (IMS).

Kondom perempuan tidak memiliki risiko dan efek samping, dan tidak memerlukan resep atau intervensi dari staf perawatan kesehatan.

Bagaimana cara memasang kondom perempuan?
• Ambil kondom dari dalam bungkus pelindungnya. Bila dipandang perlu, tambahkan pelumas ekstra pada cincin-cincin kondom bagian dalam dan luar.

• Untuk memasukkan kondom, berjongkoklah, duduk dengan kedua lutut terbuka lebar, atau berdirilah dengan satu kaki bertumpu di atas bangku kecil atau kursi rendah. Pegang kondom dengan bagian ujung yang terbuka menghadap ke arah bawah. Sambil memegang cincin atas “kantung” (ujung kondom yang tertutup), pencet cincin diantara ibu jari dan jari tengah.

• Kemudian letakkan jari telunjuk di antara ibu jari dan jari tengah. Dengan jari-jari dalam posisi tersebut, jagalah agar bagian ujung kondom tetap terjepit dalam bentuk lonjong pipih. Gunakan tangan yang satunya untuk membuka bibir vagina dan masukkan ujung “kantung” yang tertutup.

• Setelah ujungnya masuk, gunakan jari telunjuk anda untuk mendorong “kantung” sampai ke ujung vagina. Pastikan bahwa ujung kondom telah terletak melewati tulang kemaluan anda dengan menekukkan jari telunjuk ke arah atas setelah jari berada beberapa inci di dalam vagina. Anda dapat mengenakan kondom perempuan maksimal delapan jam sebelum melakukan hubungan seksual.

• Pastikan bahwa kondom tersebut tidak terpelintir dalam vagina anda. Jika demikian, keluarkan, berikan satu atau dua tetes cairan pelumas dan masukkan kembali. Catatan: Kira-kira satu inci dari ujung kondom yang terbuka akan berada di luar tubuh anda. Jika pasangan anda memasukkan penisnya di bawah atau di sebelah kantung, mintalah ia untuk menarik keluar kembali. Copot kondomnya, buang dan gunakan yang baru. Sampai anda dan pasangan anda terbiasa dengan kondom perempuan, akan sangat berguna jika anda menggunakan tangan anda untuk membantu memasukkan penisnya ke vagina.

• Setelah pasangan anda berejakulasi dan menarik keluar penisnya, pencet dan putar ujung kondom yang terbuka agar sperma tidak tumpah. Keluarkan perlahan-lahan. Buanglah kondom bekas tersebut (namun jangan membuangnya ke lubang toilet).
• Tidak disarankan untuk menggunakan ulang kondom perempuan.

Bagaimana pengguna narkoba suntik (IDU) dapat mengurangi risiko tertular HIV?
Bagi pengguna narkoba, langkah-langkah tertentu dapat diambil untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat maupun kesehatan pribadi, yaitu:
• Beralih dari napza yang harus disuntikkan ke yang dapat diminum secara oral.
• Jangan pernah menggunakan atau secara bergantian menggunakan semprit, air, atau alat untuk menyiapkan napza.

• Gunakan semprit baru (yang diperoleh dari sumber-sumber yang dipercaya, misalnya apotek, atau melalui program pertukaran jarum suntikan) untuk mempersiapkan dan menyuntikkan narkoba.

• Ketika mempersiapkan napza, gunakan air yang steril atau air bersih dari sumber yang dapat diandalkan.

• Dengan menggunakan kapas pembersih beralkohol, bersihkan tempat yang akan disuntik sebelum penyuntikan dilakukan.

Bagaimana penularan dari ibu ke anak dapat dicegah?
Penularan HIV dari seorang ibu yang terinfeksi dapat terjadi selama masa kehamilan, selama proses persalinan atau setelah kelahiran melalui ASI.

Tanpa adanya intervensi apapun, sekitar 15% sampai 30% ibu dengan infeksi HIV akan menularkan infeksi selama masa kehamilan dan proses persalinan. Pemberian air susu ibu meningkatkan risiko penularan sekitar 10-15%.

Risiko ini tergantung pada faktor- faktor klinis dan bisa saja bervariasi tergantung dari pola dan lamanya masa menyusui.

Penularan dari Ibu ke Anak dapat dikurangi dengan cara berikut:
• Pengobatan: Jelas bahwa pengobatan preventatif antiretroviral jangka pendek merupakan metode yang efektif dan layak untuk mencegah penularan HIV dari ibu ke anak.
Ketika dikombinasikan dengan dukungan dan konseling makanan bayi, dan penggunaan metode pemberian makanan yang lebih aman, pengobatan ini dapat mengurangi risiko infeksi anak hingga setengahnya. Regimen ARV khususnya didasarkan pada nevirapine atau zidovudine.
Nevirapine diberikan dalam satu dosis kepada ibu saat proses persalinan, dan dalam satu dosis kepada anak dalam waktu 72 jam setelah kelahiran.
Zidovudine diketahui dapat menurunkan risiko penularan ketika diberikan kepada ibu dalam enam bulan terakhir masa kehamilan, dan melalui infus selama proses persalinan, dan kepada sang bayi selama enam minggu setelah kelahiran.
Bahkan bila zidovudine diberikan di saat akhir kehamilan, atau sekitar saat masa persalinan, risiko penularan dapat dikurangi menjadi separuhnya. Secara umum, efektivitas regimen obat-obatan akan sirna bila bayi terus terpapar pada HIV melalui pemberian air susu ibu.
Obat-obatan antiretroviral hendaknya hanya dipakai di bawah pengawasan medis.

• Operasi Caesar: Operasi caesar merupakan prosedur pembedahan di mana bayi dilahirkan melalui sayatan pada dinding perut dan uterus ibunya.
Dari jumlah bayi yang terinfeksi melalui penularan ibu ke anak, diyakini bahwa sekitar dua pertiga terinfeksi selama masa kehamilan dan sekitar saat persalinan. Proses persalinan melalui vagina dianggap lebih meningkatkan risiko penularan dari ibu ke anak, sementara operasi caesar telah menunjukkan kemungkinan terjadinya penurunan risiko.
Kendatipun demikian, perlu dipertimbangkan juga faktor risiko yang dihadapi sang ibu.

• Menghindari pemberian ASI: Risiko penularan dari ibu ke anak meningkat tatkala anak disusui.
Walaupun ASI dianggap sebagai nutrisi yang terbaik bagi anak, bagi ibu penyandang HIV-positif, sangat dianjurkan untuk mengganti ASI dengan susu formula guna mengurangi risiko penularan terhadap anak.
Namun demikian, ini hanya dianjurkan bila susu formula tersebut dapat memenuhi kebutuhan gizi anak, bila formula bayi itu dapat dibuat dalam kondisi yang higienis, dan bila biaya formula bayi itu terjangkau oleh keluarga.

MINUMAN BERALKOHOL

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol.
Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.

Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.
Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.

Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya.

Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.

Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.

Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Departemen Keuangan.

Dalam istilah Kepabeanan dan Cukai; minuman beralkohol disebut sebagai MMEA (Minuman Mengandung Ethyl Alkohol).
Impor/ pemasukan MMEA dari luar negeri dilakukan khusus oleh importir khusus. Di samping MMEA Impor, Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka ia wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).

METANOL kependekan dari etil alkohol yang sering juga disebut grain alcohol atau alkohol.
Bahan ini muncul dalam minuman beralkohol setelah terfermentasinya substrat mengandung pati atau gula tinggi oleh khamir (yeast), biasanya dari spesies Saccharomyces, pada kondisi anaerob.

Lamanya proses fermentasi tergantung kepada bahan dan jenis produk yang ingin dihasilkan. Proses pemeraman singkat (fermentasi tidak sempurna), sekitar 1-2 minggu, dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol 3%-8%.

Sementara pada proses fermentasi sempurna, mencapai waktu bulanan bahkan tahunan, dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol sekitar 7%-18%.,
Sebab, khamir umumnya tidak dapat hidup pada lingkungan dengan kandungan etanol di atas 18%. Untuk menghasilkan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih tinggi, dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, melalui proses distilasi (penyulingan) terhadap produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi.
Produk ini selanjutnya dinamakan distilled beverages. Kedua, dengan mencampur produk hasil fermentasi dengan produk hasil distilasi.

Beberapa produk minuman beralkohol beserta bahan dasarnya, di antaranya:
Bir
Bir merupakan minuman beralkohol dengan cita rasa berasal dari suatu bahan berasa pahit, yaitu hop, serta diperoleh dari fermentasi khamir pada maltosa yang didapat dari degradasi enzimatik pati.
Secara komersial, bir diproduksi dalam beberapa tahap.
1. Malting. Gandum (barley) direndam dalam air (steeping), ditiriskan, dan dibiarkan berkecambah dalam kondisi yang paling mendukung pembentukan amilase. Kecambah selanjutnya dikeringkan, serta diayak untuk memisahkan akar-akarnya. Bahan ini disebut malt.
2. Malt digiling dan direndam dalam air panas bersama dengan pati serealia (jagung atau beras). Pati akan tergelatinisasi dan terhidrolisis oleh enzim amilase menjadi gula yang dapat difermentasi. Ekstrak yang dapat difermentasi ini, disebut wort, kemudian disaring.
3. Untuk memberi cita rasa, ke dalam wort selanjutnya ditambahkan hop. Campuran tersebut kemudian dididihkan untuk sterilisasinya.
4. Cairan yang disebut liquor ini selanjutnya disaring kembali dan didinginkan sebelum diinokulasi dengan khamir S. cerevisiae, yang merupakan khamir "permukaan" (top yeast), untuk mendapatkan bir tipe ale —menggunakan malt yang sangat kering-- dan S. carlsbergensis atau S. uvarum, yang merupakan khamir "bawah" (bottom yeast), untuk mendapatkan bir tipe lager, yang biasanya berwarna lebih terang daripada tipe ale.
5. Bahan tersebut selanjutnya dibiarkan pada suhu sekitar 50 sampai 100 derajat Celsius (untuk bir tipe lager) atau 100 sampai 200 derajat Celsius (untuk bir tipe ale) untuk difermentasi selama beberapa hari. Selama waktu itu maltosa terkonversi menjadi alkohol dan gas karbondioksida.
6. Untuk memperbaiki kualitas, pada akhir fermentasi bir akan mengalami proses pengendapan, centrifuge, dan penyaringan khamir. Bir kemudian disimpan dalam tong-tong penyimpanan untuk pematangan selama 1 hingga 4 minggu pada suhu rendah (50 derajat Celsius), kemudian dimasukkan ke dalam tong kecil (cosk), botol, atau kaleng.
7. Bir yang dikemas dalam botol atau kaleng biasanya dipasteurisasi pada suhu 68 derajat Celsius untuk beberapa detik sebelum dipasarkan, sedangkan bir yang dikemas dalam tong tidak dipasteurisasi.

"Wine" dan "brandy"
Wine diperoleh dari fermentasi buah anggur warna merah atau jingga bersama kulitnya yang mengandung pigmen merah. Sementara anggur putih (white wines) dibuat dari buah anggur warna putih dan difermentasi tanpa kulit.Pada pembuatan wine, buah anggur hasil panen akan mengalami proses penghancuran untuk mengeluarkan sari buah yang mengandung gula. Kalium atau natrium metabisulfit selanjutnya ditambahkan pada hancuran yang disebut lumut (must) tersebut, guna menghambat pertumbuhan bakteri pembusuk dan khamir liar. Ke dalam lumut selanjutnya diinokulasikan S. cerevisiae atau S. ellipsoideus, dan dibiarkan berbulan-bulan hingga fermentasi betul-betul sempurna. Setelah proses tersebut, anggur dikeluarkan dan dimatangkan dalam tong-tong kayu di mana cita rasa selanjutnya akan terbentuk. Sementara brandy, walau bahan dasarnya sama, biasanya grape wine, dibuat melalui proses distilasi.

"Cider"
Cider merupakan minuman yang terbuat dari jus apel. Di Amerika dan Kanada, cider atau sweet cider merupakan istilah untuk jus apel yang tidak difermentasi, sedangkan jus apel yang difermentasi disebut hard cider.
Di Inggris, istilah cider selalu digunakan untuk minuman beralkohol. Akan tetapi di Australia, istilah cider dapat digunakan baik untuk produk beralkohol ataupun tidak, Hasil distilasi cider dengan proses pembekuan menghasilkan produk yang dinamakan applejack.

"Whisky" dan "bourbon"
Minuman beralkohol yang dibuat dari campuran beberapa jenis biji-bijian dikenal dengan nama whisky. Jenis-jenis whisky seperti Scotch dan Rye menunjukkan jenis biji-bijian utama yang digunakan dengan tambahan biji-bijian lain (yang paling sering adalah gandum, kadang-kadang oat). Sementara bourbon umumnya menggunakan campuran biji jagung.

Rum
Rum adalah hasil penyulingan air tebu, sirup, atau tetes (molasse)- merupakan produk samping dalam pembuatan gula— yang difermentasi S. cerevisiae. Khamir ini akan menghasilkan enzim zimase dan invertase. Enzim zimase berfungsi sebagai pemecah sukrosa menjadi monosakarida (glukosa dan fruktosa), sedangkan enzim invertase akan mengubah glukosa menjadi etanol.
Proses pembuatannya, mula-mula tetes diencerkan dengan air hingga konsentrasi gulanya menjadi 14%-18% persen. Nutrisi yang ditambahkan biasanya berupa amonium sulfat sebanyak 70-400 g/100 liter cairan tetes. Sementara sebagai sumber unsur nitrogen dapat digunakan amonia, garam amonium, asam amino, peptida, pepton, nitrat atau urea.
Pengaturan pH, menjadi 4,5-5,0, dilakukan dengan cara menambahkan asam sulfat antara 1-21/1000 liter cairan tetes.
Ke dalam cairan tetes selanjutnya diinokulasikan biakan khamir sebanyak 5%-8% volume. Lama fermentasi berkisar 30-72 jam, sementara suhu optimumnya berkisar antara 32 -330 derajat Celsius.

Vodka dan gin
Dua jenis distilled beverages yang paling umum adalah vodka dan gin. Karakteristik vodka yang utama adalah dilakukannya proses distilasi terhadap hasil fermentasi berbagai jenis bahan, di mana biji-bijian dan kentang merupakan sumber yang paling umum, secara tuntas hingga aroma bahan asal tidak tersisa sama sekali.
Sementara gin merupakan hasil distilasi seperti vodka yang diberi flavor dengan cara menambahkan herba ataupun jenis-jenis tumbuhan lain khususnya juniper berries. Nama gin sendiri berasal dari nama minuman genever yang berasal dari Belanda yang berarti juniper.

DISIPLIN PNS - ULASAN

Pelanggaran Disiplin PNS pasal 4,5 PP 30/1980
Pelangaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Hukuman Disiplin PNS
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin PNS

Kewajiban dan Larangan PNS Pasal 2 PP 30 / 1980,
setiap Pegawai Negeri Sipil mempunyai kewajiban sebagaimana dalam pasal 2 huruf (a) s/d huruf (z)
 Pasal 3 PP 30 / 1980, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang melakukan .... : sebagaimana dalam pasal 3 angka 1 huruf (a) s/d huruf (r) dan Pasal 3 angka 2.

Tingkat Hukuman Disiplin pasal 6 PP 30 / 1980
 Hukuman disiplin ringan
o tegoran lisan
o tegoran tertulis
o pernyataan tidak puas secara tertulis

 Hukuman disiplin sedang
o penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
o penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
o penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 ( satu ) tahun

 Hukuman disiplin berat.
o penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
o pembebasan dari jabatan
o pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
o pemberhentian tidak dengan hormat

Pejabat yang berwenang menghukum pasal 7 ayat (1) PP 30/80
 Presiden
 Menteri dan Jaksa Agung
 Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi, Pimpinan LPND
 Gubernur
 Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri

Pendelegasikan. Pasal 8 PP 30 /1980
Pejabat yg berwenang menghukum sebagaimana dlm pasal 7 ayat (1) dapat mendelagasikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin dilingkungan masing – masing.
 Eselon IV, hukuman disiplin ringan
 Eselon III, hukuman disiplin ringan dan sedang (a)
 Eselon II, hukuman disiplin ringan dan sedang
 Eselon I, hukuman disiplin ringan, sedang dan berat (a) dan (b)

Pemeriksaan pasal 9 s/d 14 PP 30/1980
Tujuan pemeriksaan
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yg berwenang wajib memeriksa PNS yg disangka melanggar untuk mengetahui :
 Apakah PNS yang bersangkutan benar/tidak melakukan pelanggaran
 Faktor-faktor yang mendorong/menyebabkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran
 Hal- hal yang memberatkan dan meringankan :
o Seberapa jauh sistem/mekanisme kerja telah rusak akibat pelanggaran disiplin tersebut
o Seberapa jauh/besar pelanggaran tersebut telah menyebabkan kerugian kepada Negara

Hal-hal yang perlu diperhatikan
 Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yg berwenang wajib memeriksa PNS yg disangka melanggar.
 Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan objektif
 Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
 Asas praduga tidak bersalah<  Pemeriksaan dapat mendengar atau meminta keterangan orang lain (pasal 10) Pejabat yang Berwenang melakukan Pemeriksaan:
 Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
 Pejabat tersebut dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk melakukan pemeriksaan dengan ketentuan :
o Pangkat/jabatannya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang diperiksa
o Perintah dapat dilakukan secara lisan/tertulis
 Pemeriksaan dapat didelegasikan (pasal 11)
o Untuk kepentingan pembuktian perintah tersebut sedapat mungkin dilakukan secara tertulis
o Guna mempercepat proses pemeriksaan perintah tersebut dapat dilakukan dengan pendelegasian wewenang (mandat) kepada pejabat bawahannya (Eselon V s.d I)
o Apabila wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin berada di tangan Menteri/Pimpinan Lembaga (Surat Menpan No. B-290/I/1992 tanggal 21 Maret 1992)

Syarat Pemeriksa dan Pemeriksaan
 Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh PNS yang berkedudukan sebagai pejabat (Struktural/Fungsional). Pangkat/Jabatan tidak boleh lebih rendah dari PNS yang diperiksa
 Pemeriksa tidak mempunyai hubungan keluarga dengan PNS yang diperiksa dan tidak mempunyai kaitan langsung/tidak langsung dengan pelanggaran yang sedang diproses
 Pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan yang sengaja disiapkan (ruang tertutup) dan hanya diketahui oleh pejabat yang berwenang
 Pemeriksaan dilakukan secara lisan, apabila PNS yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin ringan. Apabila PNS yang akan dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat , pemeriksaan dilanjutkan secara tertulis (dalam bentuk BAP)
 PNS yang sedang diperiksa wajib :
1. Menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa (apabila tidak mau menjawab dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya)
2. Menandatangani BAP (sesuai pemeriksaan)
 Apabila PNS tersebut mempersulit pemeriksaan, pemeriksa wajib melaporkannya kepada pejabat berwenang menghukum
 Apabila PNS tersebut menolak menandatangani BAP, BAP ini cukup ditandatanagani oleh pemeriksa dan dengan catatan pada BAB “PNS tersebut menolak menandatangani BAP”
 Walaupun PNS tersebut menolak, namun BAP itu tetap digunakan sebagai bahan untuk menjatuhkan hukuman disiplin

Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatan BAP
 BAP harus memuat, keadaan kesehatan jasmani dan rohani serta kesediaan PNS yang bersangkutan untuk diperiksa.
 BAP harus dapat mencerminkan suatu kepastian hukum dan dapat memperolehnya dibantu dengan pertanyaan dengan pertanyaan dengan rumus 5 W + 1 H.
1. Who
Siapa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atau orang-orang yang bersangkutan dengan masalah yang diperiksa
2. What
Apa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS atau orang-orang yang diduga tersangkut langsung/tidak langsung dengan masalah yang diperiksa
3. When
Bilamana waktu/saat dilakukannya pelanggaran disiplin
4. Where
Dimana tempat/lokasi terjadinya pelanggaran disiplin
5. Why
Mengapa latar belakang/faktor yang mendorong/menyebabkan PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin
6. How
Bagaimana cara yang ditempuh dalam melakukan pelanggaran disiplin

 Setiap jawaban atas pertanyaan tersebut diatas dapat dikembangkan menurut keperluan
 Di dalam BAP dipertanyakan juga kebebasan pihak yang diperiksa
 PNS yang diperiksa harus diberi kesempatan untuk mengemukakan hal-hal lain yang tidak dipertanyakan oleh pemeriksa tetapi berkaitan dengan masalah yang diperiksa
 Setiap halaman BAP, baik asli maupun tindasan, setelah dibaca ulang, dan disetujui isinya oleh PNS yang diperiksa, maka tiap-tiap halaman hendaknya diparaf dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh PNS yang diperiksa
 Sebagai penutup BAP, harus dicantumkan pernyataan dari pemeriksa bahwa BAP tersebut dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani

Penjatuhan hukuman Disiplin
 Jika terdapat beberapa pelanggaran disiplin, hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin (yang paling berat)
 Hukuman disiplin yg dijatuhkan, harus dipertimbangkan dengan seksama, sehingga setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan dapat diterima oleh rasa keadilan

Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin
 Panggilan, lisan atau tertulis
 Pemeriksaan, lisan atau tertulis, bisa didelegasikan
 Penjatuhan hukuman disiplin, (ingat tujuan hukuman disiplin dan faktor penyebab pelanggaran disiplin)
 Penyampaian hukuman disiplin, panggilan I & II, tidak hadir berarti menerima
 Penyampaian dilakukan sendiri oleh pejabat yang berwenang menghukum, dapat didelegasikan jika tempatnya jauh

Keberatan Hukuman Disiplin pasal 15 s/d 21 PP 30/1980
Penyampaian Keberatan :
 Penyampaian keberatan, diajukan secara tertulis, jangka waktu 14 hari
 Pejabat yg berwenang menghukum membuat tanggapan, dan menyerahkan ke atasan pejabat yg berwenang menghukum dalam waktu 3 hari
 Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
 Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat atau mengubah hukuman disiplin, keputusan tersebut tidak dapat diajukan keberatan

Keberatan Hukuman Disiplin ke BAPEK
 Yang dapat diajukan keberatan ke BAPEK
PNS Gol. IV/b ke bawah yang dikenakan hukuman disiplin:
o PDH-TAPS
o PTDH
 Prosedur Keberatan ke Bapek :
o Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari, melebihi tidak dapat dipertimbangkan.
o Setiap pejabat yang menerima surat keberatan, dalam waktu 3 hari kerja menyampaikan ke BAPEK melalui saluran hirarki
o Pejabat yang berwenang menghukum membuat tanggapan tertulis dan dilampiri ; surat keberatan, BAP, SK Hukuman Disiplin. Menyampaikan ke BAPEK dalam jangka waktu 3 hari kerja.
o BAPEK mengambil keputusan dalam waktu yang sesingkat mungkin, Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan

Berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin pasal 22 PP 30/1980
 Hukuman disiplin ringan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh yang berwenang
 Keputusan hukuman disiplin oleh Presiden, Kepala BPKP berlaku sejak tgl disampaikan kepada PNS, kecuali hukuman disiplin PDH-TAPS dan PTDH
 Hukuman disiplin pembebasan dari jabatan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat dan harus segera dilaksanakan
 Apabila tidak ada keberatan, hukuman disiplin sedang dan berat (kecuali pembebasan dari jabatan) mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas)
 Apabila ada keberatan, hukuman disiplin berlaku sejak keputusan atas keberatan ditetapkan oleh Atasan Pejabat yang berwenang menghukum atau BAPEK
 Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir untuk menyampaikan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke-30 t.m.t tgl penyampain keputusan hukuman disiplin tersebut