Jumat, 08 April 2011

OPERASI PEKAT









Satpol PP Kab Indramayu pada awal april 2011 telah dan akan selalu melaksanakan operasi Pekat (penyakit masyarakat)pada tempat-tempat tertentu yang telah menjadi target operasi; antara lain wilayah Indramayu barat (sukra dan sekitarnya), Indramayu tengah (kota dan sekitarnya) dan Indramayu timur (widasari dan sekitarnya).
Operasi tersebut dilaksanakan bukan semata-mata hanya karena pengaduan masyarakat dan pencitraan wajah kota Indramayu namun lebih dari itu karena tupoksi Satpol PP yaitu sbb :
1. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Perda No. 7 Tahun 2003 yang salah satunya di aplikasikan dengan operasi Pekat) dan
2. Penegakkan Perda yang diaplikasikan antara lain penegakan Perda No. 4 Th 2001 tentang Prostitusi dan penegakkan Perda No. 15 Th 2006 tentang Pelarangan Mihol.

Pelaksanaan operasi dilaksanakan secara kontinyu dan berkala pada saat dan waktu tertentu dimana lokasi tersebut rawan berkeliaran PSK (WPS) dan waria termasuk disinyalir adanya peredaran mihol (Indramayu melarang peredaran minuman berlakohol apapun jenisnya termasuk BIR).

Gebrakan pertama dilakukan operasi pekat di sekitar kota seperti di SC(sport centre), kawasan waduk Bojongsari dan Kirjan, yang dilaksanakan pada malam minggu dan diperoleh dg hasil operasi sbb :
1. PSK berjumlah 13 orang dan lelaki hidung belang 1 orang.
2. Mihol berjumlah 67 botol berbagai merek dan jenis tuak sekitar 50 dirigen (@ 30 ltr).

Operasi serupa akan dlaksanakan kembali secara berkelanjutan pada malam (atau siang) berikutnya dengan memperhatikan kondisi lapangan, hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan untuk menghindari kebocoran informasi.
Untuk diketahui bahwa dalam melaksanakan operasinya Satpol PP Kab Indramayu selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan pihak kejaksaan selain sebagai Back Up untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan (perlawanan dari tersangka)juga dikarenakan tupoksi yang mengharuskan agar proses penegakkan perda berlanjut sampai tingkat pengadilan.

Senin, 04 April 2011

PENERTIBAN PKL






Sebagai salah satu OPD yg ikut bertanggung jawab dalam hal penataan dan pemeliharaan ketertiban umum, pada awal periode tri wulan ke 2 tahun ini (April 2011) kami melaksanakan kegiatan penataan dan penertiban lingkungan terutama di wilayah kota Kabupaten Indramayu (Kec Indramayu dan Kec Sindang).
Penataan ini kami fokuskan pada tempat2 tertentu yaitu sarana umum dan jalan protokol seperti ; Alun2 Kab Indramayu, Sport Centre, Pasar Mambo, GOR Singalodra, Waduk Bojongsari dan sekitarnya.
Adapun yg menjadi target objek yaitu para PKL (Pedagang Kaki Lima), agar mereka turut serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota yg menjadi tempatnya usaha.
Jika ditata saya yakin Konsumen pun akan nyaman.
Kegiatan penataan dan penertiban tersebut terbagi dalam beberapa tahap yaitu :
1. Himbauan melalui surat tertulis kepada target objek yg kami sampaikan seminggu sebelumnya,
2. Monitor ke lokasi objek untuk memastikan keefektifitasan surat himbauan kami agar tepat sasaran,
3. Monitor ke lokasi objek pada waktu2 tertentu karena para PKL bervariasi dlm melaksanakan usahanya (pagi saja, siang - malam, dan malamnya saja),
4. Monitor ke lokasi objek dilakukan kembali untuk memastikan para PKL menerima himbauan dimaksud,
5. Penataan dan penertiban dilakukan secara fisik dgn membongkar Kios2 PKL dan ditata / disimpan pada tempat tertentu agar tidak mengganggu keindahan kota (tidak di sita).
Penataan dan penertiban tersebut di atas dilakukan siang hari (malam hari toleransi asal tertib).
Disamping dalam rangka pembinaan K3, kegiatan dimaksud juga dalam rangka penilaian Adipura sehingga kami berharap dengan adanya bantuan dari semua pihak, penghargaan kota terbersih pun dapat diraih.