Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL
adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak.
Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena jumlah kaki pedagangnya ada lima.
Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki).
Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.
Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalanan kaki.
Lebar ruas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.
Sekian puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah merdeka, ruas jalan untuk pejalan kaki banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan.
Dahulu namanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima. Padahal jika merunut sejarahnya, seharusnya namanya adalah pedagang lima kaki.
Dibeberapa tempat, pedagang kaki lima dipermasalahkan karena menggangu para pengendara kendaraan bermotor. Selain itu ada PKL yang menggunakan sungai dan saluran air terdekat untuk membuang sampah dan air cuci.
Sampah dan air sabun dapat lebih merusak sungai yang ada dengan mematikan ikan dan menyebabkan eutrofikasi.
Tetapi PKL kerap menyediakan makanan atau barang lain dengan harga yang lebih, bahkan sangat, murah daripada membeli di toko.
Modal dan biaya yang dibutuhkan kecil, sehingga kerap mengundang pedagang yang hendak memulai bisnis dengan modal yang kecil atau orang kalangan ekonomi lemah yang biasanya mendirikan bisnisnya disekitar rumah mereka.
Adapun di Kabupaten Indramayu sepanjang sejarah belum pernah terjadi bentrokan antara PolPP dengan pelanggar Perda (PKL), dalam event2 tertentu penertiban dilakukan dengan cara-cara persuasif sebagai berikut :
1. Mengundang instansi terkait dan perwakilan PKL
2. Membuat/mengedarkan surat himbauan(sambil mendata juml real PKL ) kepada seluruh PKL di tempat2 tertentu yang dianggap rawan K3.
3. Monitoring dan teguran lisan (personal persuasif)yang sifatnya mengingatkan agar mengindahkan surat edaran sebagaimana tersebut diatas.
3. Monitoring dilaksanakan minimal 3 kali, bila dipandang perlu terhadap pelanggar diberikan teguran tertulis 1,2 dan 3. (teguran tertulis belum terjadi)
4. tindakan terakhir (belum terjadi) adalah penggusuran yang berarti membantu memindahkan barang dagangannya ke tempat yang semestinya (tanpa penyitaan).
Hal tersebut dilakukan semata-mata karena itulah tugas PolPP, disisi lain para PKL adalah sebagian besar masyarakat ekonomi lemah yang mencari penghidupan untuk keperluan sehari-hari yang harus kita bina dan bimbing agar usahanya lancar dan nyaman .
Rabu, 28 April 2010
HIV DAN AIDS..... ngeriiii
Apakah HIV?
HIV merupakan singkatan dari ’human immunodeficiency virus’.
HIV merupakan retrovirus yang menjangkiti sel-sel sistem kekebalan tubuh manusia (terutama CD4 positive T-sel dan macrophages– komponen-komponen utama sistem kekebalan sel), dan menghancurkan atau mengganggu fungsinya.
Infeksi virus ini mengakibatkan terjadinya penurunan sistem kekebalan yang terus-menerus, yang akan mengakibatkan defisiensi kekebalan tubuh.
Sistem kekebalan dianggap defisien ketika sistem tersebut tidak dapat lagi menjalankan fungsinya memerangi infeksi dan penyakit- penyakit.
Orang yang kekebalan tubuhnya defisien (Immunodeficient) menjadi lebih rentan terhadap berbagai ragam infeksi, yang sebagian besar jarang menjangkiti orang yang tidak mengalami defisiensi kekebalan.
Penyakit-penyakit yang berkaitan dengan defisiensi kekebalan yang parah dikenal sebagai “infeksi oportunistik” karena infeksi-infeksi tersebut memanfaatkan sistem kekebalan tubuh yang melemah.
Apakah AIDS?
AIDS adalah singkatan dari ‘acquired immunodeficiency syndrome’ dan menggambarkan berbagai gejala dan infeksi yang terkait dengan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Infeksi HIV telah ditahbiskan sebagai penyebab AIDS.
Tingkat HIV dalam tubuh dan timbulnya berbagai infeksi tertentu merupakan indikator bahwa infeksi HIV telah berkembang menjadi AIDS.
Apakah gejala-gejala HIV?
Sebagian besar orang yang terinfeksi HIV tidak menyadarinya karena tidak ada gejala yang tampak segera setelah terjadi infeksi awal.
Beberapa orang mengalami gangguan kelenjar yang menimbulkan efek seperti deman (disertai panas tinggi, gatal-gatal, nyeri sendi, dan pembengkakan pada limpa), yang dapat terjadi pada saat seroconversion.
Seroconversion adalah pembentukan antibodi akibat HIV yang biasanya terjadi antara enam minggu dan tiga bulan setelah terjadinya infeksi.
Kendatipun infeksi HIV tidak disertai gejala awal, seseorang yang terinfeksi HIV sangat mudah menularkan virus tersebut kepada orang lain.
Satu-satunya cara untuk menentukan apakah HIV ada di dalam tubuh seseorang adalah melalui tes HIV.
Infeksi HIV menyebabkan penurunan dan melemahnya sistem kekebalan tubuh. Hal ini menyebabkan tubuh rentan terhadap infeksi penyakit dan dapat menyebabkan berkembangnya AIDS.
Kapankah seorang terkena AIDS?
Istilah AIDS dipergunakan untuk tahap- tahap infeksi HIV yang paling lanjut.
Sebagian besar orang yang terkena HIV, bila tidak mendapat pengobatan, akan menunjukkan tanda-tanda AIDS dalam waktu 8-10 tahun.
AIDS diidentifikasi berdasarkan beberapa infeksi tertentu, yang dikelompokkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai berikut:
• Tahap I penyakit HIV tidak menunjukkan gejala apapun dan tidak dikategorikan sebagai AIDS.
• Tahap II (meliputi manifestasi mucocutaneous minor dan infeksi-infeksi saluran pernafasan bagian atas yang tak sembuh- sembuh)
• Tahap III (meliputi diare kronis yang tidak jelas penyebabnya yang berlangsung lebih dari satu bulan, infeksi bakteri yang parah, dan TBC paru-paru), atau
• Tahap IV (meliputi Toksoplasmosis pada otak, Kandidiasis pada saluran tenggorokan (oesophagus), saluran pernafasan (trachea), batang saluran paru-paru (bronchi) atau paru-paru dan Sarkoma Kaposi). Penyakit HIV digunakan sebagai indikator AIDS.
Sebagian besar keadaan ini merupakan infeksi oportunistik yang apabila diderita oleh orang yang sehat, dapat diobati.
Seberapa cepat HIV bisa berkembang menjadi AIDS?
Lamanya dapat bervariasi dari satu individu dengan individu yang lain.
Dengan gaya hidup sehat, jarak waktu antara infeksi HIV dan menjadi sakit karena AIDS dapat berkisar antara 10-15 tahun, kadang-kadang bahkan lebih lama.
Terapi antiretroviral dapat memperlambat perkembangan AIDS dengan menurunkan jumlah virus (viral load) dalam tubuh yang terinfeksi.
Bagaimana infeksi HIV dapat dicegah?
1. Penularan HIV secara seksual dapat dicegah dengan:
• berpantang seks
• hubungan monogami antara pasangan yang tidak terinfeksi
• seks non-penetratif
• penggunaan kondom pria atau kondom wanita secara konsisten dan benar
2. Cara tambahan yang lain untuk menghindari infeksi:
• Bila anda seorang pengguna narkoba suntikan, selalu gunakan jarum suntik atau semprit baru yang sekali pakai atau jarum yang secara tepat disterilkan sebelum digunakan kembali.
• Pastikan bahwa darah dan produk darah telah melalui tes HIV dan standar standar keamanan darah dilaksanakan.
Apakah “seks aman” itu?
Tak ada seks yang 100% aman.
Seks yang lebih aman menyangkut upaya-upaya kewaspadaan untuk menurunkan potensi penularan dan terkena infeksi menular seksual (IMS), termasuk HIV, saat melakukan hubungan seks.
Menggunakan kondom secara tepat dan konsisten selama melakukan hubungan seks dianggap sebagai seks yang lebih aman.
Seberapa efektifkah kondom dalam mencegah HIV?
Kondom yang kualitasnya terjamin adalah satu-satunya produk yang saat ini tersedia untuk melindungi pemakai dari infeksi seksual karena HIV dan infeksi menular seksual (IMS) lainnya.
Ketika digunakan secara tepat, kondom terbukti menjadi alat yang efektif untuk mencegah infeksi HIV di kalangan perempuan dan laki-laki.
Walaupun begitu, tidak ada metode perlindungan yang 100% efektif, dan penggunaan kondom tidak dapat menjamin secara mutlak perlindungan terhadap segala infeksi menular seksual (IMS).
Agar perlindungan kondom efektif, kondom tersebut harus digunakan secara benar dan konsisten. Penggunaan yang kurang tepat dapat mengakibatkan lepasnya atau bocornya kondom, sehingga menjadi tidak efektif.
Bagaimana cara memasang kondom pria?
• Kondom berpelumas lebih sedikit kemungkinan untuk robek saat dikenakan atau digunakan. Pelumas berbasis minyak, seperti vaselin, hendaknya tidak digunakan karena dapat merusak kondom.
• Hanya buka bungkusan berisi kondom saat akan digunakan, kalau tidak kondom akan mengering. Berhati-hatilah agar kondom tidak rusak atau sobek ketika anda membuka bungkusnya. Bila kondom ternyata sobek, buang kondom tersebut dan buka bungkusan yang baru.
• Kondom dikemas tergulung dalam bentuk lingkaran gepeng. Pasanglah kondom yang tergulung itu di ujung penis. Peganglah ujung kondom di antara ibu jari dan jari telunjuk untuk menekan udara supaya keluar dari ujung kondom. Tindakan ini akan menyisakan ruang untuk tempat cairan semen setelah terjadinya ejakulasi. Tetap pegang ujung kondom dengan satu tangan. Dengan tangan yang satunya, gulunglah sepanjang penis yang berereksi ke arah rambut kemaluan. Jika pria pemakai tidak disunat, ia harus menarik kulup ke arah pangkal penis sebelum menggulung kondom.
• Bila kondom tidak cukup berpelumas, pelumas berbasis air (seperti silikon, gliserin, atau K-Y jelly) dapat ditambahkan. Bahkan air ludah dapat berfungsi dengan baik sebagai pelumas. Pelumas yang terbuat dari minyak-minyak goreng atau lemak, minyak bayi atau minyak mineral, jeli berbasis bahan turunan minyak bumi seperti vaselin dan olesan lainnya – hendaknya jangan digunakan karena dapat merusak kondom.
• Setelah berhubungan seks, kondom perlu segera dilepaskan secara benar.
• Segera setelah si pria pemakai mengalami ejakulasi, ia harus menahan pada ujung dekat pangkal penis untuk memastikan agar kondom tidak terlepas.
• Kemudian, si pria harus menarik keluar penisnya selagi masih dalam keadaan ereksi.
• Ketika penis mengecil kembali, lepaskan kondom dan buanglah kondom pada tempat yang tepat. Jangan membuang kondom ke dalam toilet dan menyentornya dengan air.
• Bila anda akan melakukan hubungan seks lagi, gunakan kondom baru, dan ulangi proses di atas dari awal.
Apakah kondom perempuan?
Kondom perempuan merupakan metode kontrasepsi pertama dan satu-satunya yang dikendalikan oleh perempuan.
Kondom perempuan adalah sarung yang terbuat dari bahan polyuretan yang kuat, lembut, dan tembus pandang yang dimasukkan ke dalam vagina sebelum melakukan hubungan seks.
Kondom tersebut sepenuhnya mengikuti bentuk vagina dan karenanya dengan penggunaan yang benar dan konsisten, ia akan memberikan perlindungan dari kemungkinan hamil sekaligus infeksi menular seksual (IMS).
Kondom perempuan tidak memiliki risiko dan efek samping, dan tidak memerlukan resep atau intervensi dari staf perawatan kesehatan.
Bagaimana cara memasang kondom perempuan?
• Ambil kondom dari dalam bungkus pelindungnya. Bila dipandang perlu, tambahkan pelumas ekstra pada cincin-cincin kondom bagian dalam dan luar.
• Untuk memasukkan kondom, berjongkoklah, duduk dengan kedua lutut terbuka lebar, atau berdirilah dengan satu kaki bertumpu di atas bangku kecil atau kursi rendah. Pegang kondom dengan bagian ujung yang terbuka menghadap ke arah bawah. Sambil memegang cincin atas “kantung” (ujung kondom yang tertutup), pencet cincin diantara ibu jari dan jari tengah.
• Kemudian letakkan jari telunjuk di antara ibu jari dan jari tengah. Dengan jari-jari dalam posisi tersebut, jagalah agar bagian ujung kondom tetap terjepit dalam bentuk lonjong pipih. Gunakan tangan yang satunya untuk membuka bibir vagina dan masukkan ujung “kantung” yang tertutup.
• Setelah ujungnya masuk, gunakan jari telunjuk anda untuk mendorong “kantung” sampai ke ujung vagina. Pastikan bahwa ujung kondom telah terletak melewati tulang kemaluan anda dengan menekukkan jari telunjuk ke arah atas setelah jari berada beberapa inci di dalam vagina. Anda dapat mengenakan kondom perempuan maksimal delapan jam sebelum melakukan hubungan seksual.
• Pastikan bahwa kondom tersebut tidak terpelintir dalam vagina anda. Jika demikian, keluarkan, berikan satu atau dua tetes cairan pelumas dan masukkan kembali. Catatan: Kira-kira satu inci dari ujung kondom yang terbuka akan berada di luar tubuh anda. Jika pasangan anda memasukkan penisnya di bawah atau di sebelah kantung, mintalah ia untuk menarik keluar kembali. Copot kondomnya, buang dan gunakan yang baru. Sampai anda dan pasangan anda terbiasa dengan kondom perempuan, akan sangat berguna jika anda menggunakan tangan anda untuk membantu memasukkan penisnya ke vagina.
• Setelah pasangan anda berejakulasi dan menarik keluar penisnya, pencet dan putar ujung kondom yang terbuka agar sperma tidak tumpah. Keluarkan perlahan-lahan. Buanglah kondom bekas tersebut (namun jangan membuangnya ke lubang toilet).
• Tidak disarankan untuk menggunakan ulang kondom perempuan.
Bagaimana pengguna narkoba suntik (IDU) dapat mengurangi risiko tertular HIV?
Bagi pengguna narkoba, langkah-langkah tertentu dapat diambil untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat maupun kesehatan pribadi, yaitu:
• Beralih dari napza yang harus disuntikkan ke yang dapat diminum secara oral.
• Jangan pernah menggunakan atau secara bergantian menggunakan semprit, air, atau alat untuk menyiapkan napza.
• Gunakan semprit baru (yang diperoleh dari sumber-sumber yang dipercaya, misalnya apotek, atau melalui program pertukaran jarum suntikan) untuk mempersiapkan dan menyuntikkan narkoba.
• Ketika mempersiapkan napza, gunakan air yang steril atau air bersih dari sumber yang dapat diandalkan.
• Dengan menggunakan kapas pembersih beralkohol, bersihkan tempat yang akan disuntik sebelum penyuntikan dilakukan.
Bagaimana penularan dari ibu ke anak dapat dicegah?
Penularan HIV dari seorang ibu yang terinfeksi dapat terjadi selama masa kehamilan, selama proses persalinan atau setelah kelahiran melalui ASI.
Tanpa adanya intervensi apapun, sekitar 15% sampai 30% ibu dengan infeksi HIV akan menularkan infeksi selama masa kehamilan dan proses persalinan. Pemberian air susu ibu meningkatkan risiko penularan sekitar 10-15%.
Risiko ini tergantung pada faktor- faktor klinis dan bisa saja bervariasi tergantung dari pola dan lamanya masa menyusui.
Penularan dari Ibu ke Anak dapat dikurangi dengan cara berikut:
• Pengobatan: Jelas bahwa pengobatan preventatif antiretroviral jangka pendek merupakan metode yang efektif dan layak untuk mencegah penularan HIV dari ibu ke anak.
Ketika dikombinasikan dengan dukungan dan konseling makanan bayi, dan penggunaan metode pemberian makanan yang lebih aman, pengobatan ini dapat mengurangi risiko infeksi anak hingga setengahnya. Regimen ARV khususnya didasarkan pada nevirapine atau zidovudine.
Nevirapine diberikan dalam satu dosis kepada ibu saat proses persalinan, dan dalam satu dosis kepada anak dalam waktu 72 jam setelah kelahiran.
Zidovudine diketahui dapat menurunkan risiko penularan ketika diberikan kepada ibu dalam enam bulan terakhir masa kehamilan, dan melalui infus selama proses persalinan, dan kepada sang bayi selama enam minggu setelah kelahiran.
Bahkan bila zidovudine diberikan di saat akhir kehamilan, atau sekitar saat masa persalinan, risiko penularan dapat dikurangi menjadi separuhnya. Secara umum, efektivitas regimen obat-obatan akan sirna bila bayi terus terpapar pada HIV melalui pemberian air susu ibu.
Obat-obatan antiretroviral hendaknya hanya dipakai di bawah pengawasan medis.
• Operasi Caesar: Operasi caesar merupakan prosedur pembedahan di mana bayi dilahirkan melalui sayatan pada dinding perut dan uterus ibunya.
Dari jumlah bayi yang terinfeksi melalui penularan ibu ke anak, diyakini bahwa sekitar dua pertiga terinfeksi selama masa kehamilan dan sekitar saat persalinan. Proses persalinan melalui vagina dianggap lebih meningkatkan risiko penularan dari ibu ke anak, sementara operasi caesar telah menunjukkan kemungkinan terjadinya penurunan risiko.
Kendatipun demikian, perlu dipertimbangkan juga faktor risiko yang dihadapi sang ibu.
• Menghindari pemberian ASI: Risiko penularan dari ibu ke anak meningkat tatkala anak disusui.
Walaupun ASI dianggap sebagai nutrisi yang terbaik bagi anak, bagi ibu penyandang HIV-positif, sangat dianjurkan untuk mengganti ASI dengan susu formula guna mengurangi risiko penularan terhadap anak.
Namun demikian, ini hanya dianjurkan bila susu formula tersebut dapat memenuhi kebutuhan gizi anak, bila formula bayi itu dapat dibuat dalam kondisi yang higienis, dan bila biaya formula bayi itu terjangkau oleh keluarga.
HIV merupakan singkatan dari ’human immunodeficiency virus’.
HIV merupakan retrovirus yang menjangkiti sel-sel sistem kekebalan tubuh manusia (terutama CD4 positive T-sel dan macrophages– komponen-komponen utama sistem kekebalan sel), dan menghancurkan atau mengganggu fungsinya.
Infeksi virus ini mengakibatkan terjadinya penurunan sistem kekebalan yang terus-menerus, yang akan mengakibatkan defisiensi kekebalan tubuh.
Sistem kekebalan dianggap defisien ketika sistem tersebut tidak dapat lagi menjalankan fungsinya memerangi infeksi dan penyakit- penyakit.
Orang yang kekebalan tubuhnya defisien (Immunodeficient) menjadi lebih rentan terhadap berbagai ragam infeksi, yang sebagian besar jarang menjangkiti orang yang tidak mengalami defisiensi kekebalan.
Penyakit-penyakit yang berkaitan dengan defisiensi kekebalan yang parah dikenal sebagai “infeksi oportunistik” karena infeksi-infeksi tersebut memanfaatkan sistem kekebalan tubuh yang melemah.
Apakah AIDS?
AIDS adalah singkatan dari ‘acquired immunodeficiency syndrome’ dan menggambarkan berbagai gejala dan infeksi yang terkait dengan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Infeksi HIV telah ditahbiskan sebagai penyebab AIDS.
Tingkat HIV dalam tubuh dan timbulnya berbagai infeksi tertentu merupakan indikator bahwa infeksi HIV telah berkembang menjadi AIDS.
Apakah gejala-gejala HIV?
Sebagian besar orang yang terinfeksi HIV tidak menyadarinya karena tidak ada gejala yang tampak segera setelah terjadi infeksi awal.
Beberapa orang mengalami gangguan kelenjar yang menimbulkan efek seperti deman (disertai panas tinggi, gatal-gatal, nyeri sendi, dan pembengkakan pada limpa), yang dapat terjadi pada saat seroconversion.
Seroconversion adalah pembentukan antibodi akibat HIV yang biasanya terjadi antara enam minggu dan tiga bulan setelah terjadinya infeksi.
Kendatipun infeksi HIV tidak disertai gejala awal, seseorang yang terinfeksi HIV sangat mudah menularkan virus tersebut kepada orang lain.
Satu-satunya cara untuk menentukan apakah HIV ada di dalam tubuh seseorang adalah melalui tes HIV.
Infeksi HIV menyebabkan penurunan dan melemahnya sistem kekebalan tubuh. Hal ini menyebabkan tubuh rentan terhadap infeksi penyakit dan dapat menyebabkan berkembangnya AIDS.
Kapankah seorang terkena AIDS?
Istilah AIDS dipergunakan untuk tahap- tahap infeksi HIV yang paling lanjut.
Sebagian besar orang yang terkena HIV, bila tidak mendapat pengobatan, akan menunjukkan tanda-tanda AIDS dalam waktu 8-10 tahun.
AIDS diidentifikasi berdasarkan beberapa infeksi tertentu, yang dikelompokkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai berikut:
• Tahap I penyakit HIV tidak menunjukkan gejala apapun dan tidak dikategorikan sebagai AIDS.
• Tahap II (meliputi manifestasi mucocutaneous minor dan infeksi-infeksi saluran pernafasan bagian atas yang tak sembuh- sembuh)
• Tahap III (meliputi diare kronis yang tidak jelas penyebabnya yang berlangsung lebih dari satu bulan, infeksi bakteri yang parah, dan TBC paru-paru), atau
• Tahap IV (meliputi Toksoplasmosis pada otak, Kandidiasis pada saluran tenggorokan (oesophagus), saluran pernafasan (trachea), batang saluran paru-paru (bronchi) atau paru-paru dan Sarkoma Kaposi). Penyakit HIV digunakan sebagai indikator AIDS.
Sebagian besar keadaan ini merupakan infeksi oportunistik yang apabila diderita oleh orang yang sehat, dapat diobati.
Seberapa cepat HIV bisa berkembang menjadi AIDS?
Lamanya dapat bervariasi dari satu individu dengan individu yang lain.
Dengan gaya hidup sehat, jarak waktu antara infeksi HIV dan menjadi sakit karena AIDS dapat berkisar antara 10-15 tahun, kadang-kadang bahkan lebih lama.
Terapi antiretroviral dapat memperlambat perkembangan AIDS dengan menurunkan jumlah virus (viral load) dalam tubuh yang terinfeksi.
Bagaimana infeksi HIV dapat dicegah?
1. Penularan HIV secara seksual dapat dicegah dengan:
• berpantang seks
• hubungan monogami antara pasangan yang tidak terinfeksi
• seks non-penetratif
• penggunaan kondom pria atau kondom wanita secara konsisten dan benar
2. Cara tambahan yang lain untuk menghindari infeksi:
• Bila anda seorang pengguna narkoba suntikan, selalu gunakan jarum suntik atau semprit baru yang sekali pakai atau jarum yang secara tepat disterilkan sebelum digunakan kembali.
• Pastikan bahwa darah dan produk darah telah melalui tes HIV dan standar standar keamanan darah dilaksanakan.
Apakah “seks aman” itu?
Tak ada seks yang 100% aman.
Seks yang lebih aman menyangkut upaya-upaya kewaspadaan untuk menurunkan potensi penularan dan terkena infeksi menular seksual (IMS), termasuk HIV, saat melakukan hubungan seks.
Menggunakan kondom secara tepat dan konsisten selama melakukan hubungan seks dianggap sebagai seks yang lebih aman.
Seberapa efektifkah kondom dalam mencegah HIV?
Kondom yang kualitasnya terjamin adalah satu-satunya produk yang saat ini tersedia untuk melindungi pemakai dari infeksi seksual karena HIV dan infeksi menular seksual (IMS) lainnya.
Ketika digunakan secara tepat, kondom terbukti menjadi alat yang efektif untuk mencegah infeksi HIV di kalangan perempuan dan laki-laki.
Walaupun begitu, tidak ada metode perlindungan yang 100% efektif, dan penggunaan kondom tidak dapat menjamin secara mutlak perlindungan terhadap segala infeksi menular seksual (IMS).
Agar perlindungan kondom efektif, kondom tersebut harus digunakan secara benar dan konsisten. Penggunaan yang kurang tepat dapat mengakibatkan lepasnya atau bocornya kondom, sehingga menjadi tidak efektif.
Bagaimana cara memasang kondom pria?
• Kondom berpelumas lebih sedikit kemungkinan untuk robek saat dikenakan atau digunakan. Pelumas berbasis minyak, seperti vaselin, hendaknya tidak digunakan karena dapat merusak kondom.
• Hanya buka bungkusan berisi kondom saat akan digunakan, kalau tidak kondom akan mengering. Berhati-hatilah agar kondom tidak rusak atau sobek ketika anda membuka bungkusnya. Bila kondom ternyata sobek, buang kondom tersebut dan buka bungkusan yang baru.
• Kondom dikemas tergulung dalam bentuk lingkaran gepeng. Pasanglah kondom yang tergulung itu di ujung penis. Peganglah ujung kondom di antara ibu jari dan jari telunjuk untuk menekan udara supaya keluar dari ujung kondom. Tindakan ini akan menyisakan ruang untuk tempat cairan semen setelah terjadinya ejakulasi. Tetap pegang ujung kondom dengan satu tangan. Dengan tangan yang satunya, gulunglah sepanjang penis yang berereksi ke arah rambut kemaluan. Jika pria pemakai tidak disunat, ia harus menarik kulup ke arah pangkal penis sebelum menggulung kondom.
• Bila kondom tidak cukup berpelumas, pelumas berbasis air (seperti silikon, gliserin, atau K-Y jelly) dapat ditambahkan. Bahkan air ludah dapat berfungsi dengan baik sebagai pelumas. Pelumas yang terbuat dari minyak-minyak goreng atau lemak, minyak bayi atau minyak mineral, jeli berbasis bahan turunan minyak bumi seperti vaselin dan olesan lainnya – hendaknya jangan digunakan karena dapat merusak kondom.
• Setelah berhubungan seks, kondom perlu segera dilepaskan secara benar.
• Segera setelah si pria pemakai mengalami ejakulasi, ia harus menahan pada ujung dekat pangkal penis untuk memastikan agar kondom tidak terlepas.
• Kemudian, si pria harus menarik keluar penisnya selagi masih dalam keadaan ereksi.
• Ketika penis mengecil kembali, lepaskan kondom dan buanglah kondom pada tempat yang tepat. Jangan membuang kondom ke dalam toilet dan menyentornya dengan air.
• Bila anda akan melakukan hubungan seks lagi, gunakan kondom baru, dan ulangi proses di atas dari awal.
Apakah kondom perempuan?
Kondom perempuan merupakan metode kontrasepsi pertama dan satu-satunya yang dikendalikan oleh perempuan.
Kondom perempuan adalah sarung yang terbuat dari bahan polyuretan yang kuat, lembut, dan tembus pandang yang dimasukkan ke dalam vagina sebelum melakukan hubungan seks.
Kondom tersebut sepenuhnya mengikuti bentuk vagina dan karenanya dengan penggunaan yang benar dan konsisten, ia akan memberikan perlindungan dari kemungkinan hamil sekaligus infeksi menular seksual (IMS).
Kondom perempuan tidak memiliki risiko dan efek samping, dan tidak memerlukan resep atau intervensi dari staf perawatan kesehatan.
Bagaimana cara memasang kondom perempuan?
• Ambil kondom dari dalam bungkus pelindungnya. Bila dipandang perlu, tambahkan pelumas ekstra pada cincin-cincin kondom bagian dalam dan luar.
• Untuk memasukkan kondom, berjongkoklah, duduk dengan kedua lutut terbuka lebar, atau berdirilah dengan satu kaki bertumpu di atas bangku kecil atau kursi rendah. Pegang kondom dengan bagian ujung yang terbuka menghadap ke arah bawah. Sambil memegang cincin atas “kantung” (ujung kondom yang tertutup), pencet cincin diantara ibu jari dan jari tengah.
• Kemudian letakkan jari telunjuk di antara ibu jari dan jari tengah. Dengan jari-jari dalam posisi tersebut, jagalah agar bagian ujung kondom tetap terjepit dalam bentuk lonjong pipih. Gunakan tangan yang satunya untuk membuka bibir vagina dan masukkan ujung “kantung” yang tertutup.
• Setelah ujungnya masuk, gunakan jari telunjuk anda untuk mendorong “kantung” sampai ke ujung vagina. Pastikan bahwa ujung kondom telah terletak melewati tulang kemaluan anda dengan menekukkan jari telunjuk ke arah atas setelah jari berada beberapa inci di dalam vagina. Anda dapat mengenakan kondom perempuan maksimal delapan jam sebelum melakukan hubungan seksual.
• Pastikan bahwa kondom tersebut tidak terpelintir dalam vagina anda. Jika demikian, keluarkan, berikan satu atau dua tetes cairan pelumas dan masukkan kembali. Catatan: Kira-kira satu inci dari ujung kondom yang terbuka akan berada di luar tubuh anda. Jika pasangan anda memasukkan penisnya di bawah atau di sebelah kantung, mintalah ia untuk menarik keluar kembali. Copot kondomnya, buang dan gunakan yang baru. Sampai anda dan pasangan anda terbiasa dengan kondom perempuan, akan sangat berguna jika anda menggunakan tangan anda untuk membantu memasukkan penisnya ke vagina.
• Setelah pasangan anda berejakulasi dan menarik keluar penisnya, pencet dan putar ujung kondom yang terbuka agar sperma tidak tumpah. Keluarkan perlahan-lahan. Buanglah kondom bekas tersebut (namun jangan membuangnya ke lubang toilet).
• Tidak disarankan untuk menggunakan ulang kondom perempuan.
Bagaimana pengguna narkoba suntik (IDU) dapat mengurangi risiko tertular HIV?
Bagi pengguna narkoba, langkah-langkah tertentu dapat diambil untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat maupun kesehatan pribadi, yaitu:
• Beralih dari napza yang harus disuntikkan ke yang dapat diminum secara oral.
• Jangan pernah menggunakan atau secara bergantian menggunakan semprit, air, atau alat untuk menyiapkan napza.
• Gunakan semprit baru (yang diperoleh dari sumber-sumber yang dipercaya, misalnya apotek, atau melalui program pertukaran jarum suntikan) untuk mempersiapkan dan menyuntikkan narkoba.
• Ketika mempersiapkan napza, gunakan air yang steril atau air bersih dari sumber yang dapat diandalkan.
• Dengan menggunakan kapas pembersih beralkohol, bersihkan tempat yang akan disuntik sebelum penyuntikan dilakukan.
Bagaimana penularan dari ibu ke anak dapat dicegah?
Penularan HIV dari seorang ibu yang terinfeksi dapat terjadi selama masa kehamilan, selama proses persalinan atau setelah kelahiran melalui ASI.
Tanpa adanya intervensi apapun, sekitar 15% sampai 30% ibu dengan infeksi HIV akan menularkan infeksi selama masa kehamilan dan proses persalinan. Pemberian air susu ibu meningkatkan risiko penularan sekitar 10-15%.
Risiko ini tergantung pada faktor- faktor klinis dan bisa saja bervariasi tergantung dari pola dan lamanya masa menyusui.
Penularan dari Ibu ke Anak dapat dikurangi dengan cara berikut:
• Pengobatan: Jelas bahwa pengobatan preventatif antiretroviral jangka pendek merupakan metode yang efektif dan layak untuk mencegah penularan HIV dari ibu ke anak.
Ketika dikombinasikan dengan dukungan dan konseling makanan bayi, dan penggunaan metode pemberian makanan yang lebih aman, pengobatan ini dapat mengurangi risiko infeksi anak hingga setengahnya. Regimen ARV khususnya didasarkan pada nevirapine atau zidovudine.
Nevirapine diberikan dalam satu dosis kepada ibu saat proses persalinan, dan dalam satu dosis kepada anak dalam waktu 72 jam setelah kelahiran.
Zidovudine diketahui dapat menurunkan risiko penularan ketika diberikan kepada ibu dalam enam bulan terakhir masa kehamilan, dan melalui infus selama proses persalinan, dan kepada sang bayi selama enam minggu setelah kelahiran.
Bahkan bila zidovudine diberikan di saat akhir kehamilan, atau sekitar saat masa persalinan, risiko penularan dapat dikurangi menjadi separuhnya. Secara umum, efektivitas regimen obat-obatan akan sirna bila bayi terus terpapar pada HIV melalui pemberian air susu ibu.
Obat-obatan antiretroviral hendaknya hanya dipakai di bawah pengawasan medis.
• Operasi Caesar: Operasi caesar merupakan prosedur pembedahan di mana bayi dilahirkan melalui sayatan pada dinding perut dan uterus ibunya.
Dari jumlah bayi yang terinfeksi melalui penularan ibu ke anak, diyakini bahwa sekitar dua pertiga terinfeksi selama masa kehamilan dan sekitar saat persalinan. Proses persalinan melalui vagina dianggap lebih meningkatkan risiko penularan dari ibu ke anak, sementara operasi caesar telah menunjukkan kemungkinan terjadinya penurunan risiko.
Kendatipun demikian, perlu dipertimbangkan juga faktor risiko yang dihadapi sang ibu.
• Menghindari pemberian ASI: Risiko penularan dari ibu ke anak meningkat tatkala anak disusui.
Walaupun ASI dianggap sebagai nutrisi yang terbaik bagi anak, bagi ibu penyandang HIV-positif, sangat dianjurkan untuk mengganti ASI dengan susu formula guna mengurangi risiko penularan terhadap anak.
Namun demikian, ini hanya dianjurkan bila susu formula tersebut dapat memenuhi kebutuhan gizi anak, bila formula bayi itu dapat dibuat dalam kondisi yang higienis, dan bila biaya formula bayi itu terjangkau oleh keluarga.
MINUMAN BERALKOHOL
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol.
Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.
Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya.
Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.
Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Departemen Keuangan.
Dalam istilah Kepabeanan dan Cukai; minuman beralkohol disebut sebagai MMEA (Minuman Mengandung Ethyl Alkohol).
Impor/ pemasukan MMEA dari luar negeri dilakukan khusus oleh importir khusus. Di samping MMEA Impor, Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka ia wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
METANOL kependekan dari etil alkohol yang sering juga disebut grain alcohol atau alkohol.
Bahan ini muncul dalam minuman beralkohol setelah terfermentasinya substrat mengandung pati atau gula tinggi oleh khamir (yeast), biasanya dari spesies Saccharomyces, pada kondisi anaerob.
Lamanya proses fermentasi tergantung kepada bahan dan jenis produk yang ingin dihasilkan. Proses pemeraman singkat (fermentasi tidak sempurna), sekitar 1-2 minggu, dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol 3%-8%.
Sementara pada proses fermentasi sempurna, mencapai waktu bulanan bahkan tahunan, dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol sekitar 7%-18%.,
Sebab, khamir umumnya tidak dapat hidup pada lingkungan dengan kandungan etanol di atas 18%. Untuk menghasilkan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih tinggi, dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, melalui proses distilasi (penyulingan) terhadap produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi.
Produk ini selanjutnya dinamakan distilled beverages. Kedua, dengan mencampur produk hasil fermentasi dengan produk hasil distilasi.
Beberapa produk minuman beralkohol beserta bahan dasarnya, di antaranya:
Bir
Bir merupakan minuman beralkohol dengan cita rasa berasal dari suatu bahan berasa pahit, yaitu hop, serta diperoleh dari fermentasi khamir pada maltosa yang didapat dari degradasi enzimatik pati.
Secara komersial, bir diproduksi dalam beberapa tahap.
1. Malting. Gandum (barley) direndam dalam air (steeping), ditiriskan, dan dibiarkan berkecambah dalam kondisi yang paling mendukung pembentukan amilase. Kecambah selanjutnya dikeringkan, serta diayak untuk memisahkan akar-akarnya. Bahan ini disebut malt.
2. Malt digiling dan direndam dalam air panas bersama dengan pati serealia (jagung atau beras). Pati akan tergelatinisasi dan terhidrolisis oleh enzim amilase menjadi gula yang dapat difermentasi. Ekstrak yang dapat difermentasi ini, disebut wort, kemudian disaring.
3. Untuk memberi cita rasa, ke dalam wort selanjutnya ditambahkan hop. Campuran tersebut kemudian dididihkan untuk sterilisasinya.
4. Cairan yang disebut liquor ini selanjutnya disaring kembali dan didinginkan sebelum diinokulasi dengan khamir S. cerevisiae, yang merupakan khamir "permukaan" (top yeast), untuk mendapatkan bir tipe ale —menggunakan malt yang sangat kering-- dan S. carlsbergensis atau S. uvarum, yang merupakan khamir "bawah" (bottom yeast), untuk mendapatkan bir tipe lager, yang biasanya berwarna lebih terang daripada tipe ale.
5. Bahan tersebut selanjutnya dibiarkan pada suhu sekitar 50 sampai 100 derajat Celsius (untuk bir tipe lager) atau 100 sampai 200 derajat Celsius (untuk bir tipe ale) untuk difermentasi selama beberapa hari. Selama waktu itu maltosa terkonversi menjadi alkohol dan gas karbondioksida.
6. Untuk memperbaiki kualitas, pada akhir fermentasi bir akan mengalami proses pengendapan, centrifuge, dan penyaringan khamir. Bir kemudian disimpan dalam tong-tong penyimpanan untuk pematangan selama 1 hingga 4 minggu pada suhu rendah (50 derajat Celsius), kemudian dimasukkan ke dalam tong kecil (cosk), botol, atau kaleng.
7. Bir yang dikemas dalam botol atau kaleng biasanya dipasteurisasi pada suhu 68 derajat Celsius untuk beberapa detik sebelum dipasarkan, sedangkan bir yang dikemas dalam tong tidak dipasteurisasi.
"Wine" dan "brandy"
Wine diperoleh dari fermentasi buah anggur warna merah atau jingga bersama kulitnya yang mengandung pigmen merah. Sementara anggur putih (white wines) dibuat dari buah anggur warna putih dan difermentasi tanpa kulit.Pada pembuatan wine, buah anggur hasil panen akan mengalami proses penghancuran untuk mengeluarkan sari buah yang mengandung gula. Kalium atau natrium metabisulfit selanjutnya ditambahkan pada hancuran yang disebut lumut (must) tersebut, guna menghambat pertumbuhan bakteri pembusuk dan khamir liar. Ke dalam lumut selanjutnya diinokulasikan S. cerevisiae atau S. ellipsoideus, dan dibiarkan berbulan-bulan hingga fermentasi betul-betul sempurna. Setelah proses tersebut, anggur dikeluarkan dan dimatangkan dalam tong-tong kayu di mana cita rasa selanjutnya akan terbentuk. Sementara brandy, walau bahan dasarnya sama, biasanya grape wine, dibuat melalui proses distilasi.
"Cider"
Cider merupakan minuman yang terbuat dari jus apel. Di Amerika dan Kanada, cider atau sweet cider merupakan istilah untuk jus apel yang tidak difermentasi, sedangkan jus apel yang difermentasi disebut hard cider.
Di Inggris, istilah cider selalu digunakan untuk minuman beralkohol. Akan tetapi di Australia, istilah cider dapat digunakan baik untuk produk beralkohol ataupun tidak, Hasil distilasi cider dengan proses pembekuan menghasilkan produk yang dinamakan applejack.
"Whisky" dan "bourbon"
Minuman beralkohol yang dibuat dari campuran beberapa jenis biji-bijian dikenal dengan nama whisky. Jenis-jenis whisky seperti Scotch dan Rye menunjukkan jenis biji-bijian utama yang digunakan dengan tambahan biji-bijian lain (yang paling sering adalah gandum, kadang-kadang oat). Sementara bourbon umumnya menggunakan campuran biji jagung.
Rum
Rum adalah hasil penyulingan air tebu, sirup, atau tetes (molasse)- merupakan produk samping dalam pembuatan gula— yang difermentasi S. cerevisiae. Khamir ini akan menghasilkan enzim zimase dan invertase. Enzim zimase berfungsi sebagai pemecah sukrosa menjadi monosakarida (glukosa dan fruktosa), sedangkan enzim invertase akan mengubah glukosa menjadi etanol.
Proses pembuatannya, mula-mula tetes diencerkan dengan air hingga konsentrasi gulanya menjadi 14%-18% persen. Nutrisi yang ditambahkan biasanya berupa amonium sulfat sebanyak 70-400 g/100 liter cairan tetes. Sementara sebagai sumber unsur nitrogen dapat digunakan amonia, garam amonium, asam amino, peptida, pepton, nitrat atau urea.
Pengaturan pH, menjadi 4,5-5,0, dilakukan dengan cara menambahkan asam sulfat antara 1-21/1000 liter cairan tetes.
Ke dalam cairan tetes selanjutnya diinokulasikan biakan khamir sebanyak 5%-8% volume. Lama fermentasi berkisar 30-72 jam, sementara suhu optimumnya berkisar antara 32 -330 derajat Celsius.
Vodka dan gin
Dua jenis distilled beverages yang paling umum adalah vodka dan gin. Karakteristik vodka yang utama adalah dilakukannya proses distilasi terhadap hasil fermentasi berbagai jenis bahan, di mana biji-bijian dan kentang merupakan sumber yang paling umum, secara tuntas hingga aroma bahan asal tidak tersisa sama sekali.
Sementara gin merupakan hasil distilasi seperti vodka yang diberi flavor dengan cara menambahkan herba ataupun jenis-jenis tumbuhan lain khususnya juniper berries. Nama gin sendiri berasal dari nama minuman genever yang berasal dari Belanda yang berarti juniper.
Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.
Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya.
Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.
Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Departemen Keuangan.
Dalam istilah Kepabeanan dan Cukai; minuman beralkohol disebut sebagai MMEA (Minuman Mengandung Ethyl Alkohol).
Impor/ pemasukan MMEA dari luar negeri dilakukan khusus oleh importir khusus. Di samping MMEA Impor, Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka ia wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
METANOL kependekan dari etil alkohol yang sering juga disebut grain alcohol atau alkohol.
Bahan ini muncul dalam minuman beralkohol setelah terfermentasinya substrat mengandung pati atau gula tinggi oleh khamir (yeast), biasanya dari spesies Saccharomyces, pada kondisi anaerob.
Lamanya proses fermentasi tergantung kepada bahan dan jenis produk yang ingin dihasilkan. Proses pemeraman singkat (fermentasi tidak sempurna), sekitar 1-2 minggu, dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol 3%-8%.
Sementara pada proses fermentasi sempurna, mencapai waktu bulanan bahkan tahunan, dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol sekitar 7%-18%.,
Sebab, khamir umumnya tidak dapat hidup pada lingkungan dengan kandungan etanol di atas 18%. Untuk menghasilkan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih tinggi, dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, melalui proses distilasi (penyulingan) terhadap produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi.
Produk ini selanjutnya dinamakan distilled beverages. Kedua, dengan mencampur produk hasil fermentasi dengan produk hasil distilasi.
Beberapa produk minuman beralkohol beserta bahan dasarnya, di antaranya:
Bir
Bir merupakan minuman beralkohol dengan cita rasa berasal dari suatu bahan berasa pahit, yaitu hop, serta diperoleh dari fermentasi khamir pada maltosa yang didapat dari degradasi enzimatik pati.
Secara komersial, bir diproduksi dalam beberapa tahap.
1. Malting. Gandum (barley) direndam dalam air (steeping), ditiriskan, dan dibiarkan berkecambah dalam kondisi yang paling mendukung pembentukan amilase. Kecambah selanjutnya dikeringkan, serta diayak untuk memisahkan akar-akarnya. Bahan ini disebut malt.
2. Malt digiling dan direndam dalam air panas bersama dengan pati serealia (jagung atau beras). Pati akan tergelatinisasi dan terhidrolisis oleh enzim amilase menjadi gula yang dapat difermentasi. Ekstrak yang dapat difermentasi ini, disebut wort, kemudian disaring.
3. Untuk memberi cita rasa, ke dalam wort selanjutnya ditambahkan hop. Campuran tersebut kemudian dididihkan untuk sterilisasinya.
4. Cairan yang disebut liquor ini selanjutnya disaring kembali dan didinginkan sebelum diinokulasi dengan khamir S. cerevisiae, yang merupakan khamir "permukaan" (top yeast), untuk mendapatkan bir tipe ale —menggunakan malt yang sangat kering-- dan S. carlsbergensis atau S. uvarum, yang merupakan khamir "bawah" (bottom yeast), untuk mendapatkan bir tipe lager, yang biasanya berwarna lebih terang daripada tipe ale.
5. Bahan tersebut selanjutnya dibiarkan pada suhu sekitar 50 sampai 100 derajat Celsius (untuk bir tipe lager) atau 100 sampai 200 derajat Celsius (untuk bir tipe ale) untuk difermentasi selama beberapa hari. Selama waktu itu maltosa terkonversi menjadi alkohol dan gas karbondioksida.
6. Untuk memperbaiki kualitas, pada akhir fermentasi bir akan mengalami proses pengendapan, centrifuge, dan penyaringan khamir. Bir kemudian disimpan dalam tong-tong penyimpanan untuk pematangan selama 1 hingga 4 minggu pada suhu rendah (50 derajat Celsius), kemudian dimasukkan ke dalam tong kecil (cosk), botol, atau kaleng.
7. Bir yang dikemas dalam botol atau kaleng biasanya dipasteurisasi pada suhu 68 derajat Celsius untuk beberapa detik sebelum dipasarkan, sedangkan bir yang dikemas dalam tong tidak dipasteurisasi.
"Wine" dan "brandy"
Wine diperoleh dari fermentasi buah anggur warna merah atau jingga bersama kulitnya yang mengandung pigmen merah. Sementara anggur putih (white wines) dibuat dari buah anggur warna putih dan difermentasi tanpa kulit.Pada pembuatan wine, buah anggur hasil panen akan mengalami proses penghancuran untuk mengeluarkan sari buah yang mengandung gula. Kalium atau natrium metabisulfit selanjutnya ditambahkan pada hancuran yang disebut lumut (must) tersebut, guna menghambat pertumbuhan bakteri pembusuk dan khamir liar. Ke dalam lumut selanjutnya diinokulasikan S. cerevisiae atau S. ellipsoideus, dan dibiarkan berbulan-bulan hingga fermentasi betul-betul sempurna. Setelah proses tersebut, anggur dikeluarkan dan dimatangkan dalam tong-tong kayu di mana cita rasa selanjutnya akan terbentuk. Sementara brandy, walau bahan dasarnya sama, biasanya grape wine, dibuat melalui proses distilasi.
"Cider"
Cider merupakan minuman yang terbuat dari jus apel. Di Amerika dan Kanada, cider atau sweet cider merupakan istilah untuk jus apel yang tidak difermentasi, sedangkan jus apel yang difermentasi disebut hard cider.
Di Inggris, istilah cider selalu digunakan untuk minuman beralkohol. Akan tetapi di Australia, istilah cider dapat digunakan baik untuk produk beralkohol ataupun tidak, Hasil distilasi cider dengan proses pembekuan menghasilkan produk yang dinamakan applejack.
"Whisky" dan "bourbon"
Minuman beralkohol yang dibuat dari campuran beberapa jenis biji-bijian dikenal dengan nama whisky. Jenis-jenis whisky seperti Scotch dan Rye menunjukkan jenis biji-bijian utama yang digunakan dengan tambahan biji-bijian lain (yang paling sering adalah gandum, kadang-kadang oat). Sementara bourbon umumnya menggunakan campuran biji jagung.
Rum
Rum adalah hasil penyulingan air tebu, sirup, atau tetes (molasse)- merupakan produk samping dalam pembuatan gula— yang difermentasi S. cerevisiae. Khamir ini akan menghasilkan enzim zimase dan invertase. Enzim zimase berfungsi sebagai pemecah sukrosa menjadi monosakarida (glukosa dan fruktosa), sedangkan enzim invertase akan mengubah glukosa menjadi etanol.
Proses pembuatannya, mula-mula tetes diencerkan dengan air hingga konsentrasi gulanya menjadi 14%-18% persen. Nutrisi yang ditambahkan biasanya berupa amonium sulfat sebanyak 70-400 g/100 liter cairan tetes. Sementara sebagai sumber unsur nitrogen dapat digunakan amonia, garam amonium, asam amino, peptida, pepton, nitrat atau urea.
Pengaturan pH, menjadi 4,5-5,0, dilakukan dengan cara menambahkan asam sulfat antara 1-21/1000 liter cairan tetes.
Ke dalam cairan tetes selanjutnya diinokulasikan biakan khamir sebanyak 5%-8% volume. Lama fermentasi berkisar 30-72 jam, sementara suhu optimumnya berkisar antara 32 -330 derajat Celsius.
Vodka dan gin
Dua jenis distilled beverages yang paling umum adalah vodka dan gin. Karakteristik vodka yang utama adalah dilakukannya proses distilasi terhadap hasil fermentasi berbagai jenis bahan, di mana biji-bijian dan kentang merupakan sumber yang paling umum, secara tuntas hingga aroma bahan asal tidak tersisa sama sekali.
Sementara gin merupakan hasil distilasi seperti vodka yang diberi flavor dengan cara menambahkan herba ataupun jenis-jenis tumbuhan lain khususnya juniper berries. Nama gin sendiri berasal dari nama minuman genever yang berasal dari Belanda yang berarti juniper.
DISIPLIN PNS - ULASAN
Pelanggaran Disiplin PNS pasal 4,5 PP 30/1980
Pelangaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman Disiplin PNS
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin PNS
Kewajiban dan Larangan PNS Pasal 2 PP 30 / 1980,
setiap Pegawai Negeri Sipil mempunyai kewajiban sebagaimana dalam pasal 2 huruf (a) s/d huruf (z)
Pasal 3 PP 30 / 1980, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang melakukan .... : sebagaimana dalam pasal 3 angka 1 huruf (a) s/d huruf (r) dan Pasal 3 angka 2.
Tingkat Hukuman Disiplin pasal 6 PP 30 / 1980
Hukuman disiplin ringan
o tegoran lisan
o tegoran tertulis
o pernyataan tidak puas secara tertulis
Hukuman disiplin sedang
o penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
o penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
o penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
Hukuman disiplin berat.
o penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
o pembebasan dari jabatan
o pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
o pemberhentian tidak dengan hormat
Pejabat yang berwenang menghukum pasal 7 ayat (1) PP 30/80
Presiden
Menteri dan Jaksa Agung
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi, Pimpinan LPND
Gubernur
Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
Pendelegasikan. Pasal 8 PP 30 /1980
Pejabat yg berwenang menghukum sebagaimana dlm pasal 7 ayat (1) dapat mendelagasikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin dilingkungan masing – masing.
Eselon IV, hukuman disiplin ringan
Eselon III, hukuman disiplin ringan dan sedang (a)
Eselon II, hukuman disiplin ringan dan sedang
Eselon I, hukuman disiplin ringan, sedang dan berat (a) dan (b)
Pemeriksaan pasal 9 s/d 14 PP 30/1980
Tujuan pemeriksaan
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yg berwenang wajib memeriksa PNS yg disangka melanggar untuk mengetahui :
Apakah PNS yang bersangkutan benar/tidak melakukan pelanggaran
Faktor-faktor yang mendorong/menyebabkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran
Hal- hal yang memberatkan dan meringankan :
o Seberapa jauh sistem/mekanisme kerja telah rusak akibat pelanggaran disiplin tersebut
o Seberapa jauh/besar pelanggaran tersebut telah menyebabkan kerugian kepada Negara
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yg berwenang wajib memeriksa PNS yg disangka melanggar.
Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan objektif
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
Asas praduga tidak bersalah< Pemeriksaan dapat mendengar atau meminta keterangan orang lain (pasal 10) Pejabat yang Berwenang melakukan Pemeriksaan:
Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Pejabat tersebut dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk melakukan pemeriksaan dengan ketentuan :
o Pangkat/jabatannya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang diperiksa
o Perintah dapat dilakukan secara lisan/tertulis
Pemeriksaan dapat didelegasikan (pasal 11)
o Untuk kepentingan pembuktian perintah tersebut sedapat mungkin dilakukan secara tertulis
o Guna mempercepat proses pemeriksaan perintah tersebut dapat dilakukan dengan pendelegasian wewenang (mandat) kepada pejabat bawahannya (Eselon V s.d I)
o Apabila wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin berada di tangan Menteri/Pimpinan Lembaga (Surat Menpan No. B-290/I/1992 tanggal 21 Maret 1992)
Syarat Pemeriksa dan Pemeriksaan
Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh PNS yang berkedudukan sebagai pejabat (Struktural/Fungsional). Pangkat/Jabatan tidak boleh lebih rendah dari PNS yang diperiksa
Pemeriksa tidak mempunyai hubungan keluarga dengan PNS yang diperiksa dan tidak mempunyai kaitan langsung/tidak langsung dengan pelanggaran yang sedang diproses
Pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan yang sengaja disiapkan (ruang tertutup) dan hanya diketahui oleh pejabat yang berwenang
Pemeriksaan dilakukan secara lisan, apabila PNS yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin ringan. Apabila PNS yang akan dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat , pemeriksaan dilanjutkan secara tertulis (dalam bentuk BAP)
PNS yang sedang diperiksa wajib :
1. Menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa (apabila tidak mau menjawab dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya)
2. Menandatangani BAP (sesuai pemeriksaan)
Apabila PNS tersebut mempersulit pemeriksaan, pemeriksa wajib melaporkannya kepada pejabat berwenang menghukum
Apabila PNS tersebut menolak menandatangani BAP, BAP ini cukup ditandatanagani oleh pemeriksa dan dengan catatan pada BAB “PNS tersebut menolak menandatangani BAP”
Walaupun PNS tersebut menolak, namun BAP itu tetap digunakan sebagai bahan untuk menjatuhkan hukuman disiplin
Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatan BAP
BAP harus memuat, keadaan kesehatan jasmani dan rohani serta kesediaan PNS yang bersangkutan untuk diperiksa.
BAP harus dapat mencerminkan suatu kepastian hukum dan dapat memperolehnya dibantu dengan pertanyaan dengan pertanyaan dengan rumus 5 W + 1 H.
1. Who
Siapa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atau orang-orang yang bersangkutan dengan masalah yang diperiksa
2. What
Apa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS atau orang-orang yang diduga tersangkut langsung/tidak langsung dengan masalah yang diperiksa
3. When
Bilamana waktu/saat dilakukannya pelanggaran disiplin
4. Where
Dimana tempat/lokasi terjadinya pelanggaran disiplin
5. Why
Mengapa latar belakang/faktor yang mendorong/menyebabkan PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin
6. How
Bagaimana cara yang ditempuh dalam melakukan pelanggaran disiplin
Setiap jawaban atas pertanyaan tersebut diatas dapat dikembangkan menurut keperluan
Di dalam BAP dipertanyakan juga kebebasan pihak yang diperiksa
PNS yang diperiksa harus diberi kesempatan untuk mengemukakan hal-hal lain yang tidak dipertanyakan oleh pemeriksa tetapi berkaitan dengan masalah yang diperiksa
Setiap halaman BAP, baik asli maupun tindasan, setelah dibaca ulang, dan disetujui isinya oleh PNS yang diperiksa, maka tiap-tiap halaman hendaknya diparaf dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh PNS yang diperiksa
Sebagai penutup BAP, harus dicantumkan pernyataan dari pemeriksa bahwa BAP tersebut dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani
Penjatuhan hukuman Disiplin
Jika terdapat beberapa pelanggaran disiplin, hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin (yang paling berat)
Hukuman disiplin yg dijatuhkan, harus dipertimbangkan dengan seksama, sehingga setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan dapat diterima oleh rasa keadilan
Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin
Panggilan, lisan atau tertulis
Pemeriksaan, lisan atau tertulis, bisa didelegasikan
Penjatuhan hukuman disiplin, (ingat tujuan hukuman disiplin dan faktor penyebab pelanggaran disiplin)
Penyampaian hukuman disiplin, panggilan I & II, tidak hadir berarti menerima
Penyampaian dilakukan sendiri oleh pejabat yang berwenang menghukum, dapat didelegasikan jika tempatnya jauh
Keberatan Hukuman Disiplin pasal 15 s/d 21 PP 30/1980
Penyampaian Keberatan :
Penyampaian keberatan, diajukan secara tertulis, jangka waktu 14 hari
Pejabat yg berwenang menghukum membuat tanggapan, dan menyerahkan ke atasan pejabat yg berwenang menghukum dalam waktu 3 hari
Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat atau mengubah hukuman disiplin, keputusan tersebut tidak dapat diajukan keberatan
Keberatan Hukuman Disiplin ke BAPEK
Yang dapat diajukan keberatan ke BAPEK
PNS Gol. IV/b ke bawah yang dikenakan hukuman disiplin:
o PDH-TAPS
o PTDH
Prosedur Keberatan ke Bapek :
o Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari, melebihi tidak dapat dipertimbangkan.
o Setiap pejabat yang menerima surat keberatan, dalam waktu 3 hari kerja menyampaikan ke BAPEK melalui saluran hirarki
o Pejabat yang berwenang menghukum membuat tanggapan tertulis dan dilampiri ; surat keberatan, BAP, SK Hukuman Disiplin. Menyampaikan ke BAPEK dalam jangka waktu 3 hari kerja.
o BAPEK mengambil keputusan dalam waktu yang sesingkat mungkin, Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan
Berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin pasal 22 PP 30/1980
Hukuman disiplin ringan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh yang berwenang
Keputusan hukuman disiplin oleh Presiden, Kepala BPKP berlaku sejak tgl disampaikan kepada PNS, kecuali hukuman disiplin PDH-TAPS dan PTDH
Hukuman disiplin pembebasan dari jabatan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat dan harus segera dilaksanakan
Apabila tidak ada keberatan, hukuman disiplin sedang dan berat (kecuali pembebasan dari jabatan) mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas)
Apabila ada keberatan, hukuman disiplin berlaku sejak keputusan atas keberatan ditetapkan oleh Atasan Pejabat yang berwenang menghukum atau BAPEK
Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir untuk menyampaikan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke-30 t.m.t tgl penyampain keputusan hukuman disiplin tersebut
Pelangaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman Disiplin PNS
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin PNS
Kewajiban dan Larangan PNS Pasal 2 PP 30 / 1980,
setiap Pegawai Negeri Sipil mempunyai kewajiban sebagaimana dalam pasal 2 huruf (a) s/d huruf (z)
Pasal 3 PP 30 / 1980, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang melakukan .... : sebagaimana dalam pasal 3 angka 1 huruf (a) s/d huruf (r) dan Pasal 3 angka 2.
Tingkat Hukuman Disiplin pasal 6 PP 30 / 1980
Hukuman disiplin ringan
o tegoran lisan
o tegoran tertulis
o pernyataan tidak puas secara tertulis
Hukuman disiplin sedang
o penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
o penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
o penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
Hukuman disiplin berat.
o penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
o pembebasan dari jabatan
o pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
o pemberhentian tidak dengan hormat
Pejabat yang berwenang menghukum pasal 7 ayat (1) PP 30/80
Presiden
Menteri dan Jaksa Agung
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi, Pimpinan LPND
Gubernur
Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
Pendelegasikan. Pasal 8 PP 30 /1980
Pejabat yg berwenang menghukum sebagaimana dlm pasal 7 ayat (1) dapat mendelagasikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin dilingkungan masing – masing.
Eselon IV, hukuman disiplin ringan
Eselon III, hukuman disiplin ringan dan sedang (a)
Eselon II, hukuman disiplin ringan dan sedang
Eselon I, hukuman disiplin ringan, sedang dan berat (a) dan (b)
Pemeriksaan pasal 9 s/d 14 PP 30/1980
Tujuan pemeriksaan
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yg berwenang wajib memeriksa PNS yg disangka melanggar untuk mengetahui :
Apakah PNS yang bersangkutan benar/tidak melakukan pelanggaran
Faktor-faktor yang mendorong/menyebabkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran
Hal- hal yang memberatkan dan meringankan :
o Seberapa jauh sistem/mekanisme kerja telah rusak akibat pelanggaran disiplin tersebut
o Seberapa jauh/besar pelanggaran tersebut telah menyebabkan kerugian kepada Negara
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yg berwenang wajib memeriksa PNS yg disangka melanggar.
Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan objektif
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
Asas praduga tidak bersalah< Pemeriksaan dapat mendengar atau meminta keterangan orang lain (pasal 10) Pejabat yang Berwenang melakukan Pemeriksaan:
Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Pejabat tersebut dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk melakukan pemeriksaan dengan ketentuan :
o Pangkat/jabatannya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang diperiksa
o Perintah dapat dilakukan secara lisan/tertulis
Pemeriksaan dapat didelegasikan (pasal 11)
o Untuk kepentingan pembuktian perintah tersebut sedapat mungkin dilakukan secara tertulis
o Guna mempercepat proses pemeriksaan perintah tersebut dapat dilakukan dengan pendelegasian wewenang (mandat) kepada pejabat bawahannya (Eselon V s.d I)
o Apabila wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin berada di tangan Menteri/Pimpinan Lembaga (Surat Menpan No. B-290/I/1992 tanggal 21 Maret 1992)
Syarat Pemeriksa dan Pemeriksaan
Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh PNS yang berkedudukan sebagai pejabat (Struktural/Fungsional). Pangkat/Jabatan tidak boleh lebih rendah dari PNS yang diperiksa
Pemeriksa tidak mempunyai hubungan keluarga dengan PNS yang diperiksa dan tidak mempunyai kaitan langsung/tidak langsung dengan pelanggaran yang sedang diproses
Pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan yang sengaja disiapkan (ruang tertutup) dan hanya diketahui oleh pejabat yang berwenang
Pemeriksaan dilakukan secara lisan, apabila PNS yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin ringan. Apabila PNS yang akan dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat , pemeriksaan dilanjutkan secara tertulis (dalam bentuk BAP)
PNS yang sedang diperiksa wajib :
1. Menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa (apabila tidak mau menjawab dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya)
2. Menandatangani BAP (sesuai pemeriksaan)
Apabila PNS tersebut mempersulit pemeriksaan, pemeriksa wajib melaporkannya kepada pejabat berwenang menghukum
Apabila PNS tersebut menolak menandatangani BAP, BAP ini cukup ditandatanagani oleh pemeriksa dan dengan catatan pada BAB “PNS tersebut menolak menandatangani BAP”
Walaupun PNS tersebut menolak, namun BAP itu tetap digunakan sebagai bahan untuk menjatuhkan hukuman disiplin
Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatan BAP
BAP harus memuat, keadaan kesehatan jasmani dan rohani serta kesediaan PNS yang bersangkutan untuk diperiksa.
BAP harus dapat mencerminkan suatu kepastian hukum dan dapat memperolehnya dibantu dengan pertanyaan dengan pertanyaan dengan rumus 5 W + 1 H.
1. Who
Siapa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atau orang-orang yang bersangkutan dengan masalah yang diperiksa
2. What
Apa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS atau orang-orang yang diduga tersangkut langsung/tidak langsung dengan masalah yang diperiksa
3. When
Bilamana waktu/saat dilakukannya pelanggaran disiplin
4. Where
Dimana tempat/lokasi terjadinya pelanggaran disiplin
5. Why
Mengapa latar belakang/faktor yang mendorong/menyebabkan PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin
6. How
Bagaimana cara yang ditempuh dalam melakukan pelanggaran disiplin
Setiap jawaban atas pertanyaan tersebut diatas dapat dikembangkan menurut keperluan
Di dalam BAP dipertanyakan juga kebebasan pihak yang diperiksa
PNS yang diperiksa harus diberi kesempatan untuk mengemukakan hal-hal lain yang tidak dipertanyakan oleh pemeriksa tetapi berkaitan dengan masalah yang diperiksa
Setiap halaman BAP, baik asli maupun tindasan, setelah dibaca ulang, dan disetujui isinya oleh PNS yang diperiksa, maka tiap-tiap halaman hendaknya diparaf dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh PNS yang diperiksa
Sebagai penutup BAP, harus dicantumkan pernyataan dari pemeriksa bahwa BAP tersebut dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani
Penjatuhan hukuman Disiplin
Jika terdapat beberapa pelanggaran disiplin, hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin (yang paling berat)
Hukuman disiplin yg dijatuhkan, harus dipertimbangkan dengan seksama, sehingga setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan dapat diterima oleh rasa keadilan
Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin
Panggilan, lisan atau tertulis
Pemeriksaan, lisan atau tertulis, bisa didelegasikan
Penjatuhan hukuman disiplin, (ingat tujuan hukuman disiplin dan faktor penyebab pelanggaran disiplin)
Penyampaian hukuman disiplin, panggilan I & II, tidak hadir berarti menerima
Penyampaian dilakukan sendiri oleh pejabat yang berwenang menghukum, dapat didelegasikan jika tempatnya jauh
Keberatan Hukuman Disiplin pasal 15 s/d 21 PP 30/1980
Penyampaian Keberatan :
Penyampaian keberatan, diajukan secara tertulis, jangka waktu 14 hari
Pejabat yg berwenang menghukum membuat tanggapan, dan menyerahkan ke atasan pejabat yg berwenang menghukum dalam waktu 3 hari
Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat atau mengubah hukuman disiplin, keputusan tersebut tidak dapat diajukan keberatan
Keberatan Hukuman Disiplin ke BAPEK
Yang dapat diajukan keberatan ke BAPEK
PNS Gol. IV/b ke bawah yang dikenakan hukuman disiplin:
o PDH-TAPS
o PTDH
Prosedur Keberatan ke Bapek :
o Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari, melebihi tidak dapat dipertimbangkan.
o Setiap pejabat yang menerima surat keberatan, dalam waktu 3 hari kerja menyampaikan ke BAPEK melalui saluran hirarki
o Pejabat yang berwenang menghukum membuat tanggapan tertulis dan dilampiri ; surat keberatan, BAP, SK Hukuman Disiplin. Menyampaikan ke BAPEK dalam jangka waktu 3 hari kerja.
o BAPEK mengambil keputusan dalam waktu yang sesingkat mungkin, Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan
Berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin pasal 22 PP 30/1980
Hukuman disiplin ringan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh yang berwenang
Keputusan hukuman disiplin oleh Presiden, Kepala BPKP berlaku sejak tgl disampaikan kepada PNS, kecuali hukuman disiplin PDH-TAPS dan PTDH
Hukuman disiplin pembebasan dari jabatan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat dan harus segera dilaksanakan
Apabila tidak ada keberatan, hukuman disiplin sedang dan berat (kecuali pembebasan dari jabatan) mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas)
Apabila ada keberatan, hukuman disiplin berlaku sejak keputusan atas keberatan ditetapkan oleh Atasan Pejabat yang berwenang menghukum atau BAPEK
Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir untuk menyampaikan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke-30 t.m.t tgl penyampain keputusan hukuman disiplin tersebut
Selasa, 27 April 2010
DISIPLIN PNS
Apakah Disiplin itu ???
Menurut seorang pakar disiplin :
“ Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban “
Unsur Pokok Pembentuk Disiplin
Ada 2 (dua) unsur pokok yang membentuk disiplin :
Sikap yang telah ada pada diri manusia
Sistem budaya yg hidup dalam masyarakat
Disiplin lahir, tumbuh dan berkembang dari sikap seseorang dalam sistem nilai budaya yg di masyarakat
Disiplin, dimulai dari mana?
Dari atas, disiplin dimulai dari para atasan. “ teladan adalah guru yg paling baik “
Dari dalam, disiplin dimulai dari kesadaran tiap manusia “ disiplin yg muncul dari kesadaran pribadi lebih baik dari pada karena ancaman / paksaan “
Peraturan Disiplin PNS
Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS
Maksud / Tujuan Peraturan Disiplin
Maksud, menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran di dalam pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil sehari – hari
PNS yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, bersih dan bebas KKN
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS,
terdapat 26 Kewajiban dan 18 Larangan :
Berdasarkan PP 30/1980, setiap pegawai negeri harus “disiplin” yakni disiplin dalam ucapan, tulisan dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja.
1. Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.
2. Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
3. Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.
KEWAJIBAN
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, teru-tama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11. Mentaati ketentuan jam kerja;
12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengem-bangkan kariernya;
20. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
21. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
22. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama / kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
23. Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
24. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
25. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;
LARANGAN
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
2. Menyalahgunakan wewenangnya;
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud mem- balas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
11. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang di- ketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
SANKSI
Pelanggaran disiplin oleh PNS dikenakan sanksi sesuai besar kecilnya pelanggaran terdiri atas tiga tingkatan: hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Sedangkan jenis hukuman, antara lain :
1.teguran secara lisan,
2.penundaan gaji,
3.penurunan gaji,
4.penurunan pangkat
5.pemberhentian dari jabatan,dan
6.pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Menurut seorang pakar disiplin :
“ Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban “
Unsur Pokok Pembentuk Disiplin
Ada 2 (dua) unsur pokok yang membentuk disiplin :
Sikap yang telah ada pada diri manusia
Sistem budaya yg hidup dalam masyarakat
Disiplin lahir, tumbuh dan berkembang dari sikap seseorang dalam sistem nilai budaya yg di masyarakat
Disiplin, dimulai dari mana?
Dari atas, disiplin dimulai dari para atasan. “ teladan adalah guru yg paling baik “
Dari dalam, disiplin dimulai dari kesadaran tiap manusia “ disiplin yg muncul dari kesadaran pribadi lebih baik dari pada karena ancaman / paksaan “
Peraturan Disiplin PNS
Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS
Maksud / Tujuan Peraturan Disiplin
Maksud, menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran di dalam pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil sehari – hari
PNS yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, bersih dan bebas KKN
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS,
terdapat 26 Kewajiban dan 18 Larangan :
Berdasarkan PP 30/1980, setiap pegawai negeri harus “disiplin” yakni disiplin dalam ucapan, tulisan dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja.
1. Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.
2. Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
3. Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.
KEWAJIBAN
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, teru-tama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11. Mentaati ketentuan jam kerja;
12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengem-bangkan kariernya;
20. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
21. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
22. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama / kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
23. Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
24. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
25. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;
LARANGAN
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
2. Menyalahgunakan wewenangnya;
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud mem- balas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
11. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang di- ketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
SANKSI
Pelanggaran disiplin oleh PNS dikenakan sanksi sesuai besar kecilnya pelanggaran terdiri atas tiga tingkatan: hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Sedangkan jenis hukuman, antara lain :
1.teguran secara lisan,
2.penundaan gaji,
3.penurunan gaji,
4.penurunan pangkat
5.pemberhentian dari jabatan,dan
6.pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sabtu, 24 April 2010
ADIPURA INDRAMAYU
ADIPURA, KOTA BERSIH DAN TEDUH
Bertempat tinggal di Kota yang bersih dan nyaman tentunya dambaan setiap manusia, karena dengan bersih maka kesehatan penduduk lebih terjamin dan suasana yang nyaman juga akan membuat hidup terasa tentram dan damai, sehingga dengan kondisi yang kondusif tersebut maka penduduk kota tersebut akan semakin sehat dan produktif.
Adipura adalah sebuah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah bagi kota yang berhasil dalam hal kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan. Penghargaan yang diberikan berupa piala adipura.
Program adipura ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan hidup sejak 1986, Program adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi "Kota Bersih dan Teduh".
SEJARAH Adipura dimulai ketika Presiden berkeinginan untuk memberikan penghargaan bagi kota yang dianggap sukses memperhatikan kebersihan lingkungan. Program Adipura pertama kali dimulai pada tahun 1986 yang dicanangkan oleh presiden. Pemberian penghargaan lingkungan hidup yang cukup bergengsi ini diberikan berdasarkan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Adipura sebenarnya digunakan sebagai alat untuk mendorong motivasi aparat pemerintah dan masyarakat untuk meperbaiki dan meningkatkan kondisi kebersihan lingkungan di Indonesia.
Beberapa tujuan di balik penghargaan Adipura antara lain,
1.untuk menurunkan tingkat polusi dari limbah domestik,
2.merealisasikan kesehatan lingkungan, dan
3.merealisasikan budaya bersih lingkungan.
Sebenarnya terdapat bermacam-macam jenis penghargaan Adipura ini yang dibagi berdasarkan tingkat atau golongan tertentu. Adipura yang terbuat dari emas atau lazim disebut Adipura Kencana merupakan hadiah yang diberikan bagi kota yang secara berturut-turut mempertahankan Adipura sebanyak minimal empat kali dalam lima tahun. Atau bisa juga diberikan bagi kota yang mempertahankan penghargaan Adipura yang diperolehnya sebanyak lebih dari lima kali secara berturut-turut.
Hadiah Adipura diberikan bagi kota yang betul-betul sukses dalam pengelolaan kebersihan lingkungan, penataan tata kota yang memenuhi kriteria dalam penilaian.
Sementara itu untuk kota yang dianggap sukses dalam mengelola kebersihan kota tetapi belum memenuhi kriteria yang ditentukan diberikan sertifikat atau piagam Adipura.
Penghargaan Adipura sempat terhenti pelaksanaannya pada tahun 1998. Namun, sejak tahun 2002, pemberian penghargaan tersebut kembali dihidupkan untuk meningkatkan semangat pemerintah daerah dalam memelihara dan mengelola lingkungannya.
Sebenarnya untuk mengganti program Adipura ini, pemerintah pusat sempat mengadakan lomba bangun praja. Karena gaungnya tidak sekeras Adipura, pemerintah memutuskan menjalankan kembali program penghargaan Adipura yang sedianya rutin diadakan setahun sekali.
Program yang dihidupkan kembali tersebut sejalan dengan Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) yang mencanangkan Green Cities; Plan for the Planet! sebagai tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2005. Dengan adanya pemberian penghargaan Adipura ini, kota-kota di Indonesia diharapkan menjadikan lingkungan sebagai prioritas dalam pembangunan kota yang berkelanjutan.
Dalam rangka usaha untuk mempercepat peningkatan kualitas lingkungan hidup perkotaan di Indonesia, dalam laporan Menteri Negara LH ke Presiden pada peringatan puncak Hari Lingkungan Hidup tanggal 6 Juni 2005 di Istana Cipanas, akan dilakukan beberapa langkah ke depan program Adipura.
Pertama, semua kabupaten/kota di Indonesia perlu diikutsertakan dalam program ini. Mulai Juni 2005 KLH akan melakukan pemantauan terhadap seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Kedua, dari hasil pemantauan tersebut setiap tanggal 5 Juni akan diumumkan ranking kota-kota di Indonesia mulai dari kota yang terbaik sampai kota yang terburuk.
Ketiga, mulai tahun ini ada dua macam penghargaan, yaitu penghargaan bagi kota-kota yang berprestasi dalam pengertian memenuhi kriteria Adipura; dan penghargaan bagi kota-kota yang menunjukkan kemajuan besar (best effort).
ADIPURA INDRAMAYU
Seperti halnya di Kabupaten Indramayu, beberapa minggu yang lalu (pertengahan april 2010), telah dilaksanakan Penilaian Adipura (P2) mudah2an Kabupaten Indramayu dapat mempertahankan Piala Adipura.
Satpol.PP Kabupaten Indramayu, sesuai kewenangannya bertanggung jawab di bidang penertiban Pedagang Kaki lima (PKL) dan sejauh ini tidak ada masalah karena para pedagang sebenarnya tahu dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai pedagang yang harus bisa menempatkan usahanya di tempat-tempat yang diperbolehkan. Secara prinsip dilarang usaha di bahu jalan, trotoar dan taman kota.
Menjelang penilaian Adipura, SatpolPP mengundang Dinas Perhubungan Kominfo, DPPKAD, BPMD, Muspika Indramayu, Muspika Sindang para lurah dan perwakilan PKL yang berjualan di titik pantau Adipura seperti ; Sport centre, gor Singalodra dan Pasar Mambo. Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat Surat Edaran untuk disebarkan kepada seluruh PKL di wilayah kec. Indramayu dan kec. Sindang. Kegiatan penertiban PKL tersebut diakhiri dengan pemantauan atau monitoring ke seluruh titik pantau Adipura untuk memastikan agar PKL melaksanakan isi himbauan dari surat edaran tersebut tentunya dengan cara-cara yang persuasif dan pendekatan personal.
Bertempat tinggal di Kota yang bersih dan nyaman tentunya dambaan setiap manusia, karena dengan bersih maka kesehatan penduduk lebih terjamin dan suasana yang nyaman juga akan membuat hidup terasa tentram dan damai, sehingga dengan kondisi yang kondusif tersebut maka penduduk kota tersebut akan semakin sehat dan produktif.
Adipura adalah sebuah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah bagi kota yang berhasil dalam hal kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan. Penghargaan yang diberikan berupa piala adipura.
Program adipura ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan hidup sejak 1986, Program adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi "Kota Bersih dan Teduh".
SEJARAH Adipura dimulai ketika Presiden berkeinginan untuk memberikan penghargaan bagi kota yang dianggap sukses memperhatikan kebersihan lingkungan. Program Adipura pertama kali dimulai pada tahun 1986 yang dicanangkan oleh presiden. Pemberian penghargaan lingkungan hidup yang cukup bergengsi ini diberikan berdasarkan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Adipura sebenarnya digunakan sebagai alat untuk mendorong motivasi aparat pemerintah dan masyarakat untuk meperbaiki dan meningkatkan kondisi kebersihan lingkungan di Indonesia.
Beberapa tujuan di balik penghargaan Adipura antara lain,
1.untuk menurunkan tingkat polusi dari limbah domestik,
2.merealisasikan kesehatan lingkungan, dan
3.merealisasikan budaya bersih lingkungan.
Sebenarnya terdapat bermacam-macam jenis penghargaan Adipura ini yang dibagi berdasarkan tingkat atau golongan tertentu. Adipura yang terbuat dari emas atau lazim disebut Adipura Kencana merupakan hadiah yang diberikan bagi kota yang secara berturut-turut mempertahankan Adipura sebanyak minimal empat kali dalam lima tahun. Atau bisa juga diberikan bagi kota yang mempertahankan penghargaan Adipura yang diperolehnya sebanyak lebih dari lima kali secara berturut-turut.
Hadiah Adipura diberikan bagi kota yang betul-betul sukses dalam pengelolaan kebersihan lingkungan, penataan tata kota yang memenuhi kriteria dalam penilaian.
Sementara itu untuk kota yang dianggap sukses dalam mengelola kebersihan kota tetapi belum memenuhi kriteria yang ditentukan diberikan sertifikat atau piagam Adipura.
Penghargaan Adipura sempat terhenti pelaksanaannya pada tahun 1998. Namun, sejak tahun 2002, pemberian penghargaan tersebut kembali dihidupkan untuk meningkatkan semangat pemerintah daerah dalam memelihara dan mengelola lingkungannya.
Sebenarnya untuk mengganti program Adipura ini, pemerintah pusat sempat mengadakan lomba bangun praja. Karena gaungnya tidak sekeras Adipura, pemerintah memutuskan menjalankan kembali program penghargaan Adipura yang sedianya rutin diadakan setahun sekali.
Program yang dihidupkan kembali tersebut sejalan dengan Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) yang mencanangkan Green Cities; Plan for the Planet! sebagai tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2005. Dengan adanya pemberian penghargaan Adipura ini, kota-kota di Indonesia diharapkan menjadikan lingkungan sebagai prioritas dalam pembangunan kota yang berkelanjutan.
Dalam rangka usaha untuk mempercepat peningkatan kualitas lingkungan hidup perkotaan di Indonesia, dalam laporan Menteri Negara LH ke Presiden pada peringatan puncak Hari Lingkungan Hidup tanggal 6 Juni 2005 di Istana Cipanas, akan dilakukan beberapa langkah ke depan program Adipura.
Pertama, semua kabupaten/kota di Indonesia perlu diikutsertakan dalam program ini. Mulai Juni 2005 KLH akan melakukan pemantauan terhadap seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Kedua, dari hasil pemantauan tersebut setiap tanggal 5 Juni akan diumumkan ranking kota-kota di Indonesia mulai dari kota yang terbaik sampai kota yang terburuk.
Ketiga, mulai tahun ini ada dua macam penghargaan, yaitu penghargaan bagi kota-kota yang berprestasi dalam pengertian memenuhi kriteria Adipura; dan penghargaan bagi kota-kota yang menunjukkan kemajuan besar (best effort).
ADIPURA INDRAMAYU
Seperti halnya di Kabupaten Indramayu, beberapa minggu yang lalu (pertengahan april 2010), telah dilaksanakan Penilaian Adipura (P2) mudah2an Kabupaten Indramayu dapat mempertahankan Piala Adipura.
Satpol.PP Kabupaten Indramayu, sesuai kewenangannya bertanggung jawab di bidang penertiban Pedagang Kaki lima (PKL) dan sejauh ini tidak ada masalah karena para pedagang sebenarnya tahu dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai pedagang yang harus bisa menempatkan usahanya di tempat-tempat yang diperbolehkan. Secara prinsip dilarang usaha di bahu jalan, trotoar dan taman kota.
Menjelang penilaian Adipura, SatpolPP mengundang Dinas Perhubungan Kominfo, DPPKAD, BPMD, Muspika Indramayu, Muspika Sindang para lurah dan perwakilan PKL yang berjualan di titik pantau Adipura seperti ; Sport centre, gor Singalodra dan Pasar Mambo. Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat Surat Edaran untuk disebarkan kepada seluruh PKL di wilayah kec. Indramayu dan kec. Sindang. Kegiatan penertiban PKL tersebut diakhiri dengan pemantauan atau monitoring ke seluruh titik pantau Adipura untuk memastikan agar PKL melaksanakan isi himbauan dari surat edaran tersebut tentunya dengan cara-cara yang persuasif dan pendekatan personal.
Rabu, 21 April 2010
SEJARAH SATPOL.PP
A. Jaman Kolonial
1. Setahun VOC menduduki Batavia (1620) Gubernur Jendral VOC telah membentuk BAILLUW yaitu semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dengan warga kota selain menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota.
2.Pasca Raffles (1815) BAILLUW ini terus berkembang menjadi suatu organisasi yang tersebar di setiap Keresidenan dengan dikendalikan sepenuhnya oleh Resident dan asisten Resident. Satuan baru lainnya yang disebut Bestuurpolitie atau Polisi Pamong Praja dibentuk dengan tugas membantu pemerintah Kewedanaan untuk melakukan tugas-tugas ketertiban dan keamanan.
3.Selanjutnya menjelang akhir era kolonial dalam hal ini pada masa penjajah Jepang, organisasi kepolisian mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian, Polisi Pamong Praja bercampur baur peran fungsi dengan kemiliteran.
B.Era Awal Kemerdekaan
1.Setelah kemerdekaan RI pembentukan Polisi Pamong Praja tidak secara serempak tetapi bertahap tidak terlepas dari tuntutan situasi dan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada waktu itu yang pertama membentuk Polisi Pamong Praja adalah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama "Detasemen Polisi Pamong Praja" dengan susunan Formasi:
• 1 Pemimpin disebut Manteri Polisi;
• 5 Agen Polisi;
• 19 Pembantu Agen Polisi.
2.Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri NO. UR32/2/21/Tahun 1950;
dengan susunan Formasinya :
• 1 Manteri Polisi
• 5 Calon Agen Polisi Pamong Praja ;
• 5 Pembantu Keamanan
3.Pada Tahun I960 dimulai pembentukan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun I960 tanggal 30 Nopember I960 dengan susunan formasi tiap-tiap Kecamatan sebanyak-banyaknya:
• 1 Orang Manteri Polisi Muda;
• 5 Agen Polisi Pamong Praja.
Polisi Pamong Praja pada saat itu pada dasarnya mempunyai tugas yang cukup luas yaitu bidang pemerintahan umum terutama dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban di Daerah. Di samping itu Polisi pamong Praja aktif juga membantu usaha-usaha konsolidasai dan stabilisasi teritorial pada daerah-daerah yang baru diamankan oleh Anggkatan Perang. Nama Polisi Pamong Praja sendiri dalam sejarah keberadaanya telah berkali-kali berganti nama yaitu:
a. Tahun 1948 untuk D.I Yogyakarta disebut "Detasemen Polisi Penjaga Keamanan Kapanewon" kemudian pada tahun yg sama di ubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja;
b. Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 32/2/20 dan No. 32/2/21 Tanggal 3 Maret 1950 secara nasional disebut Kesatuan Polisi Pamong Praja;
c. Tahun 1962 namanya berubah menjadi Pagar Baya dengan Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962;
d. Tahun 1963 berganti nama berganti nama menjadi Kesatuan Pagar Praja dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963;
e. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 disebut Polisi Pamong Praja.
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dapat berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga Teknis Daerah.[1]
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
•Di Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
•Di Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah
1. Setahun VOC menduduki Batavia (1620) Gubernur Jendral VOC telah membentuk BAILLUW yaitu semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dengan warga kota selain menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota.
2.Pasca Raffles (1815) BAILLUW ini terus berkembang menjadi suatu organisasi yang tersebar di setiap Keresidenan dengan dikendalikan sepenuhnya oleh Resident dan asisten Resident. Satuan baru lainnya yang disebut Bestuurpolitie atau Polisi Pamong Praja dibentuk dengan tugas membantu pemerintah Kewedanaan untuk melakukan tugas-tugas ketertiban dan keamanan.
3.Selanjutnya menjelang akhir era kolonial dalam hal ini pada masa penjajah Jepang, organisasi kepolisian mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian, Polisi Pamong Praja bercampur baur peran fungsi dengan kemiliteran.
B.Era Awal Kemerdekaan
1.Setelah kemerdekaan RI pembentukan Polisi Pamong Praja tidak secara serempak tetapi bertahap tidak terlepas dari tuntutan situasi dan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada waktu itu yang pertama membentuk Polisi Pamong Praja adalah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama "Detasemen Polisi Pamong Praja" dengan susunan Formasi:
• 1 Pemimpin disebut Manteri Polisi;
• 5 Agen Polisi;
• 19 Pembantu Agen Polisi.
2.Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri NO. UR32/2/21/Tahun 1950;
dengan susunan Formasinya :
• 1 Manteri Polisi
• 5 Calon Agen Polisi Pamong Praja ;
• 5 Pembantu Keamanan
3.Pada Tahun I960 dimulai pembentukan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun I960 tanggal 30 Nopember I960 dengan susunan formasi tiap-tiap Kecamatan sebanyak-banyaknya:
• 1 Orang Manteri Polisi Muda;
• 5 Agen Polisi Pamong Praja.
Polisi Pamong Praja pada saat itu pada dasarnya mempunyai tugas yang cukup luas yaitu bidang pemerintahan umum terutama dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban di Daerah. Di samping itu Polisi pamong Praja aktif juga membantu usaha-usaha konsolidasai dan stabilisasi teritorial pada daerah-daerah yang baru diamankan oleh Anggkatan Perang. Nama Polisi Pamong Praja sendiri dalam sejarah keberadaanya telah berkali-kali berganti nama yaitu:
a. Tahun 1948 untuk D.I Yogyakarta disebut "Detasemen Polisi Penjaga Keamanan Kapanewon" kemudian pada tahun yg sama di ubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja;
b. Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 32/2/20 dan No. 32/2/21 Tanggal 3 Maret 1950 secara nasional disebut Kesatuan Polisi Pamong Praja;
c. Tahun 1962 namanya berubah menjadi Pagar Baya dengan Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962;
d. Tahun 1963 berganti nama berganti nama menjadi Kesatuan Pagar Praja dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963;
e. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 disebut Polisi Pamong Praja.
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dapat berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga Teknis Daerah.[1]
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
•Di Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
•Di Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah
Jumat, 16 April 2010
TUGAS DAN WEWENANG
Sesuai dengan Pasal 4 PP No.6 Tahun 2010 bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 6 PP No. 6 Tahun 2010 Polisi Pamong Praja berwenang:
a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhdp warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yg melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kep.daerah;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan
e. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Tugas dan wewenang tersebut diatas lebih detail lagi di uraikan oleh Permendagri No. 26 Tahun 2005 ttg Prosedur Tetap Operasional SatPol.PP (berdasar PP NO. 32 Tahun 2004 tapi secara teknis masih sesuai)adalah sbb :
1. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.
2. Penanganan Unras dan Kerusuhan massa.
3. Pengawalan Pejabat.
4. Penjagaan Tempat2 penting.
5. Patroli.
6. Penegakan Perda.
Perlu dicatat bahwa Penertiban yg dilakukan SatPol.PP dilakukan dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat thdp peraturan, tetapi tindakan tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya. Sedangkan putusan final atas pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Instansi yang berwenang, untuk itu penertiban disini tidak dapat diartikan sebagai tindakan, penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah tindakan Non Yustisial.
Jadi sesungguhnya kegiatan bongkar rumah/bangunan/usaha yg tanpa ijin bukan tugas SatPol.PP melainkan tugas dari Dinas/Instansi yg berwenang dan dilakukan setelah melalui proses peradilan (Tipiring) hasil penyidikan PPNS, teknis pembongkaran bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh sipelanggar atau kuli bangunan berdasarkan keputusan tetap Pengadilan.
Contoh kasus seperti apa yg terjadi di Tj Priok Jakarta, kasus tersebut menandakan pemerintah setempat yg belum paham tugas SatPol.PP. Disisi lain Pemerintah setempat lupa bahwa di lingkungan PNS terdapat PPNS yg tugasnya untuk menyidik kasus-kasus Pelanggaran Perda, dan pada kasus priok diatas pemerintah mengenyampingkan keberadaan PPNS akhirnya apapun alasannya yang disalahkan adalah Pemerintah setempat dan yg jadi korban akibat kebijakan yg tidak tepat tersebut di atas adalah Anggota SatPol.PP dan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 6 PP No. 6 Tahun 2010 Polisi Pamong Praja berwenang:
a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhdp warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yg melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kep.daerah;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan
e. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Tugas dan wewenang tersebut diatas lebih detail lagi di uraikan oleh Permendagri No. 26 Tahun 2005 ttg Prosedur Tetap Operasional SatPol.PP (berdasar PP NO. 32 Tahun 2004 tapi secara teknis masih sesuai)adalah sbb :
1. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.
2. Penanganan Unras dan Kerusuhan massa.
3. Pengawalan Pejabat.
4. Penjagaan Tempat2 penting.
5. Patroli.
6. Penegakan Perda.
Perlu dicatat bahwa Penertiban yg dilakukan SatPol.PP dilakukan dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat thdp peraturan, tetapi tindakan tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya. Sedangkan putusan final atas pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Instansi yang berwenang, untuk itu penertiban disini tidak dapat diartikan sebagai tindakan, penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah tindakan Non Yustisial.
Jadi sesungguhnya kegiatan bongkar rumah/bangunan/usaha yg tanpa ijin bukan tugas SatPol.PP melainkan tugas dari Dinas/Instansi yg berwenang dan dilakukan setelah melalui proses peradilan (Tipiring) hasil penyidikan PPNS, teknis pembongkaran bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh sipelanggar atau kuli bangunan berdasarkan keputusan tetap Pengadilan.
Contoh kasus seperti apa yg terjadi di Tj Priok Jakarta, kasus tersebut menandakan pemerintah setempat yg belum paham tugas SatPol.PP. Disisi lain Pemerintah setempat lupa bahwa di lingkungan PNS terdapat PPNS yg tugasnya untuk menyidik kasus-kasus Pelanggaran Perda, dan pada kasus priok diatas pemerintah mengenyampingkan keberadaan PPNS akhirnya apapun alasannya yang disalahkan adalah Pemerintah setempat dan yg jadi korban akibat kebijakan yg tidak tepat tersebut di atas adalah Anggota SatPol.PP dan masyarakat.
DASAR HUKUM SATPOLPP
1. Undang - Undang RI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang - Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 ttg Pedoman SatPolPP
4. Permendagri No. 26 Tahun 2005 ttg Ped Pak Dinas, Prlngkapan & Pralatan SatPolPP
5. Permendagri No. 35 Tahun 2005 ttg Pedoman Protap Ops SatPolPP
6. Perda No. 9 Tahun 2008 ttg Pembentukan Lemb Teknis Daerah dan SatPolPP
7. Perda No.7 Tahun 2003 ttg Tramtibum
8. Perda No. 14 Tahun 2002 ttg PPNS
9. Perda No. 15 Tahun 2006 ttg Perub Perda 7 / 2005 ttg Pelarg Mihol
10. Perda No. 4 Tahun 2001 ttg Perub I Perda 7 / 1999 ttg Prostitusi
11.Perbup No. 53 Tahun 2008 ttg Organss & tata kerja SatpolPP Kab Indramayu
Catatan:
1. Perlu dibuat Perda tersendiri tentang Satpol.PP setara Dinas (E.II/b)
2. Perlu Revisi Perda No. 7 Tahun 2003 tentang Tramtibum mengingat sudah tidak sesuai lagi dgn perkembangan tekhnologi (penyalahgunaan kecanggihan HP & Warnet)
3. Perlu dibuat Perbup tentang Petunjuk Teknis Protapnal Satpol.PP sehingga masyarakat tahu tugas pokok Satpol.PP secara detail.
2. Undang - Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 ttg Pedoman SatPolPP
4. Permendagri No. 26 Tahun 2005 ttg Ped Pak Dinas, Prlngkapan & Pralatan SatPolPP
5. Permendagri No. 35 Tahun 2005 ttg Pedoman Protap Ops SatPolPP
6. Perda No. 9 Tahun 2008 ttg Pembentukan Lemb Teknis Daerah dan SatPolPP
7. Perda No.7 Tahun 2003 ttg Tramtibum
8. Perda No. 14 Tahun 2002 ttg PPNS
9. Perda No. 15 Tahun 2006 ttg Perub Perda 7 / 2005 ttg Pelarg Mihol
10. Perda No. 4 Tahun 2001 ttg Perub I Perda 7 / 1999 ttg Prostitusi
11.Perbup No. 53 Tahun 2008 ttg Organss & tata kerja SatpolPP Kab Indramayu
Catatan:
1. Perlu dibuat Perda tersendiri tentang Satpol.PP setara Dinas (E.II/b)
2. Perlu Revisi Perda No. 7 Tahun 2003 tentang Tramtibum mengingat sudah tidak sesuai lagi dgn perkembangan tekhnologi (penyalahgunaan kecanggihan HP & Warnet)
3. Perlu dibuat Perbup tentang Petunjuk Teknis Protapnal Satpol.PP sehingga masyarakat tahu tugas pokok Satpol.PP secara detail.
Rabu, 14 April 2010
DIKLAT FUNGSIONAL POLPP
SatPolPP Kab.Indramayu bekerjasama dengan BKD Kab.Indramayu melaksanakan Diklat Fungsional PolPP yang dilaksanakan pada tgl 17 - 30 Maret 2010 bertempat di Hotel Wiwi Perkasa Indramayu.
Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Diklat dimaksud selain untuk meningkatkan SDM anggota, juga dalam rangka memenuhi kriteria untuk memperoleh klasifikasi Jabatan Fungsional sesuai amanat Pasal 33 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang nantinya akan berdampak diperolehnya tunjangan jabatan fungsional (RPP sudah di Menpan).
Diklat dimaksud dibuka oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Sekda Kab.Indramayu Drs.H.Supendi MM. Dalam sambutannya beliau antara lain berpesan agar diklat ini dijadikan ajang untuk belajar agar ada perubahan sikap perilaku, wawasan dan meningkatntya motivasi kerja dalam melaksanakan tugas dilapangan yang sangat strategis yaitu penyelenggaraan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban umum serta Penegakan Perda dan kebijakan Bupati.
Materi yang diajarkan antara lain sbb :
1. Wawasan Kebangsaan
2. Tugas Pokok dan Fungsi SatPol.PP
3. PBB (pendidikan baris berbaris) & TUM (tata upacara militer)
4. Pengetahuan Narkoba
5. Tata cara pelaksanaan pembinaan trantibum
6. Tata cara penyidikan
7. Kebijakan Pusat dan Daerah
8. Pengetahuan senjata api.
9. Pengetahuan dasar SAR dan PBP
10. OL (orientasi lapangan)
Kegiatan Diklat di akhiri OL ke Kota Surakarta Jawa timur.
Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Diklat dimaksud selain untuk meningkatkan SDM anggota, juga dalam rangka memenuhi kriteria untuk memperoleh klasifikasi Jabatan Fungsional sesuai amanat Pasal 33 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang nantinya akan berdampak diperolehnya tunjangan jabatan fungsional (RPP sudah di Menpan).
Diklat dimaksud dibuka oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Sekda Kab.Indramayu Drs.H.Supendi MM. Dalam sambutannya beliau antara lain berpesan agar diklat ini dijadikan ajang untuk belajar agar ada perubahan sikap perilaku, wawasan dan meningkatntya motivasi kerja dalam melaksanakan tugas dilapangan yang sangat strategis yaitu penyelenggaraan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban umum serta Penegakan Perda dan kebijakan Bupati.
Materi yang diajarkan antara lain sbb :
1. Wawasan Kebangsaan
2. Tugas Pokok dan Fungsi SatPol.PP
3. PBB (pendidikan baris berbaris) & TUM (tata upacara militer)
4. Pengetahuan Narkoba
5. Tata cara pelaksanaan pembinaan trantibum
6. Tata cara penyidikan
7. Kebijakan Pusat dan Daerah
8. Pengetahuan senjata api.
9. Pengetahuan dasar SAR dan PBP
10. OL (orientasi lapangan)
Kegiatan Diklat di akhiri OL ke Kota Surakarta Jawa timur.
Langganan:
Komentar (Atom)