ADIPURA, KOTA BERSIH DAN TEDUH
Bertempat tinggal di Kota yang bersih dan nyaman tentunya dambaan setiap manusia, karena dengan bersih maka kesehatan penduduk lebih terjamin dan suasana yang nyaman juga akan membuat hidup terasa tentram dan damai, sehingga dengan kondisi yang kondusif tersebut maka penduduk kota tersebut akan semakin sehat dan produktif.
Adipura adalah sebuah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah bagi kota yang berhasil dalam hal kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan. Penghargaan yang diberikan berupa piala adipura.
Program adipura ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan hidup sejak 1986, Program adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi "Kota Bersih dan Teduh".
SEJARAH Adipura dimulai ketika Presiden berkeinginan untuk memberikan penghargaan bagi kota yang dianggap sukses memperhatikan kebersihan lingkungan. Program Adipura pertama kali dimulai pada tahun 1986 yang dicanangkan oleh presiden. Pemberian penghargaan lingkungan hidup yang cukup bergengsi ini diberikan berdasarkan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Adipura sebenarnya digunakan sebagai alat untuk mendorong motivasi aparat pemerintah dan masyarakat untuk meperbaiki dan meningkatkan kondisi kebersihan lingkungan di Indonesia.
Beberapa tujuan di balik penghargaan Adipura antara lain,
1.untuk menurunkan tingkat polusi dari limbah domestik,
2.merealisasikan kesehatan lingkungan, dan
3.merealisasikan budaya bersih lingkungan.
Sebenarnya terdapat bermacam-macam jenis penghargaan Adipura ini yang dibagi berdasarkan tingkat atau golongan tertentu. Adipura yang terbuat dari emas atau lazim disebut Adipura Kencana merupakan hadiah yang diberikan bagi kota yang secara berturut-turut mempertahankan Adipura sebanyak minimal empat kali dalam lima tahun. Atau bisa juga diberikan bagi kota yang mempertahankan penghargaan Adipura yang diperolehnya sebanyak lebih dari lima kali secara berturut-turut.
Hadiah Adipura diberikan bagi kota yang betul-betul sukses dalam pengelolaan kebersihan lingkungan, penataan tata kota yang memenuhi kriteria dalam penilaian.
Sementara itu untuk kota yang dianggap sukses dalam mengelola kebersihan kota tetapi belum memenuhi kriteria yang ditentukan diberikan sertifikat atau piagam Adipura.
Penghargaan Adipura sempat terhenti pelaksanaannya pada tahun 1998. Namun, sejak tahun 2002, pemberian penghargaan tersebut kembali dihidupkan untuk meningkatkan semangat pemerintah daerah dalam memelihara dan mengelola lingkungannya.
Sebenarnya untuk mengganti program Adipura ini, pemerintah pusat sempat mengadakan lomba bangun praja. Karena gaungnya tidak sekeras Adipura, pemerintah memutuskan menjalankan kembali program penghargaan Adipura yang sedianya rutin diadakan setahun sekali.
Program yang dihidupkan kembali tersebut sejalan dengan Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) yang mencanangkan Green Cities; Plan for the Planet! sebagai tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2005. Dengan adanya pemberian penghargaan Adipura ini, kota-kota di Indonesia diharapkan menjadikan lingkungan sebagai prioritas dalam pembangunan kota yang berkelanjutan.
Dalam rangka usaha untuk mempercepat peningkatan kualitas lingkungan hidup perkotaan di Indonesia, dalam laporan Menteri Negara LH ke Presiden pada peringatan puncak Hari Lingkungan Hidup tanggal 6 Juni 2005 di Istana Cipanas, akan dilakukan beberapa langkah ke depan program Adipura.
Pertama, semua kabupaten/kota di Indonesia perlu diikutsertakan dalam program ini. Mulai Juni 2005 KLH akan melakukan pemantauan terhadap seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Kedua, dari hasil pemantauan tersebut setiap tanggal 5 Juni akan diumumkan ranking kota-kota di Indonesia mulai dari kota yang terbaik sampai kota yang terburuk.
Ketiga, mulai tahun ini ada dua macam penghargaan, yaitu penghargaan bagi kota-kota yang berprestasi dalam pengertian memenuhi kriteria Adipura; dan penghargaan bagi kota-kota yang menunjukkan kemajuan besar (best effort).
ADIPURA INDRAMAYU
Seperti halnya di Kabupaten Indramayu, beberapa minggu yang lalu (pertengahan april 2010), telah dilaksanakan Penilaian Adipura (P2) mudah2an Kabupaten Indramayu dapat mempertahankan Piala Adipura.
Satpol.PP Kabupaten Indramayu, sesuai kewenangannya bertanggung jawab di bidang penertiban Pedagang Kaki lima (PKL) dan sejauh ini tidak ada masalah karena para pedagang sebenarnya tahu dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai pedagang yang harus bisa menempatkan usahanya di tempat-tempat yang diperbolehkan. Secara prinsip dilarang usaha di bahu jalan, trotoar dan taman kota.
Menjelang penilaian Adipura, SatpolPP mengundang Dinas Perhubungan Kominfo, DPPKAD, BPMD, Muspika Indramayu, Muspika Sindang para lurah dan perwakilan PKL yang berjualan di titik pantau Adipura seperti ; Sport centre, gor Singalodra dan Pasar Mambo. Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat Surat Edaran untuk disebarkan kepada seluruh PKL di wilayah kec. Indramayu dan kec. Sindang. Kegiatan penertiban PKL tersebut diakhiri dengan pemantauan atau monitoring ke seluruh titik pantau Adipura untuk memastikan agar PKL melaksanakan isi himbauan dari surat edaran tersebut tentunya dengan cara-cara yang persuasif dan pendekatan personal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar