Jumat, 16 April 2010

TUGAS DAN WEWENANG

Sesuai dengan Pasal 4 PP No.6 Tahun 2010 bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 6 PP No. 6 Tahun 2010 Polisi Pamong Praja berwenang:
a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhdp warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yg melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kep.daerah;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan
e. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

Tugas dan wewenang tersebut diatas lebih detail lagi di uraikan oleh Permendagri No. 26 Tahun 2005 ttg Prosedur Tetap Operasional SatPol.PP (berdasar PP NO. 32 Tahun 2004 tapi secara teknis masih sesuai)adalah sbb :
1. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.
2. Penanganan Unras dan Kerusuhan massa.
3. Pengawalan Pejabat.
4. Penjagaan Tempat2 penting.
5. Patroli.
6. Penegakan Perda.

Perlu dicatat bahwa Penertiban yg dilakukan SatPol.PP dilakukan dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat thdp peraturan, tetapi tindakan tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya. Sedangkan putusan final atas pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Instansi yang berwenang, untuk itu penertiban disini tidak dapat diartikan sebagai tindakan, penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah tindakan Non Yustisial.
Jadi sesungguhnya kegiatan bongkar rumah/bangunan/usaha yg tanpa ijin bukan tugas SatPol.PP melainkan tugas dari Dinas/Instansi yg berwenang dan dilakukan setelah melalui proses peradilan (Tipiring) hasil penyidikan PPNS, teknis pembongkaran bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh sipelanggar atau kuli bangunan berdasarkan keputusan tetap Pengadilan.
Contoh kasus seperti apa yg terjadi di Tj Priok Jakarta, kasus tersebut menandakan pemerintah setempat yg belum paham tugas SatPol.PP. Disisi lain Pemerintah setempat lupa bahwa di lingkungan PNS terdapat PPNS yg tugasnya untuk menyidik kasus-kasus Pelanggaran Perda, dan pada kasus priok diatas pemerintah mengenyampingkan keberadaan PPNS akhirnya apapun alasannya yang disalahkan adalah Pemerintah setempat dan yg jadi korban akibat kebijakan yg tidak tepat tersebut di atas adalah Anggota SatPol.PP dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar